Gagal RJ, Kasus Pemukulan Wali Santri Naik Statusnya Ke Penyidikan - newsmetrontb

Friday, February 20, 2026

Gagal RJ, Kasus Pemukulan Wali Santri Naik Statusnya Ke Penyidikan

  


 Newsmetrontb.com _ LOMBOK TIMUR  NTB  Polsek Aikmel  melaui  Unit Reserse kriminal ( Reskrim )  telah  menaikkan status kasus penganiayaan pemukulam seperti yang dimaksud dalam pasal 466  KUHP UU no 1 tahun 2023 dengan ancama pidana penjara malsimal 2,6 tahun 

Sebelumya diketahui  perisiwa tersebut terjadi  antara  ibu _ ibu wali santri  disalah satu  pondok pesantren yang  berada di wilayah  bagek nyaka Aikmel  Lombok Timur dengan terduga pelaku yakni saudari  MS (36.thn )  dengan korban berinisial saudari " S (38.thn )  

Dalam kasus ini MS ( 36 thn ) merupakan terduga pelaku  penganiayaan dinaikan statusnya ketingkat penyidikan    berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek. Aikmel tertanggal 14 Februari 2026 

Hal ini dilakukan oleh Unit Reskrim polsek Aikmel  lantaran tidak ada titik temu  atau  kesepakatan antara kedua  belah pihak setelah dilakukan Restoratif Justice  ( RJ )  Jelas  L. Zulkarnain Arham, S.H. selaku Kanit Reskrim polsek Aikmel saat dikomfirmasi   pada jumat  ( 20./02/2026 )

 Kanit Reskrim L.Zulkarnaen  Arham SH. lebih lanjut menjelaskan bahwa Setelah kami melalui rangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksa'an saksi kemudian pihak  kami menemukan bukti kuat telah terjadi  tindak pidana  permukulan , penganiayaan sepeti yang dimaksud dalam pasal 446  KUHP  UU no 1 tahun 2023 demgan menaikan statsunya  kentingkat Pemyidikan. " Ungkapnya. ( 20/02/2026 ) 

Berawal  dari Peristiwa  penganiayaan  yang  terjadi pada  hari rabu  tanggal O4 Februari 2026 sekitar  pukul 17.00 WITA  dengan TKP  halaman rumah korban yang berada di Dusun Bagik Nyaka Utara Desa Bagik Nyaka Santri  Kecamatan Aikmel. 

Dimana saat itu terduga  pelaku  saudari  "MS ( 36 thn ) melakukan pemukulan terhadap saudari S ( 38 thn ) hingga  mengakibatkan korban mengalami gigi patah. 

diketajui keduanya merupakan wali  dari santri  pada salah satu  pondok pesantren diwilayah tersebut.

Atas perbutannya  terduga Pelaku  dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara minimal 2,6 tahun. ( red ) 



@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments