Newsmetrontb.com _ LOMBOK TIMUR NTB Polsek Aikmel melaui Unit Reserse kriminal ( Reskrim ) telah menaikkan status kasus penganiayaan pemukulam seperti yang dimaksud dalam pasal 466 KUHP UU no 1 tahun 2023 dengan ancama pidana penjara malsimal 2,6 tahun
Sebelumya diketahui perisiwa tersebut terjadi antara ibu _ ibu wali santri disalah satu pondok pesantren yang berada di wilayah bagek nyaka Aikmel Lombok Timur dengan terduga pelaku yakni saudari MS (36.thn ) dengan korban berinisial saudari " S (38.thn )
Dalam kasus ini MS ( 36 thn ) merupakan terduga pelaku penganiayaan dinaikan statusnya ketingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek. Aikmel tertanggal 14 Februari 2026
Hal ini dilakukan oleh Unit Reskrim polsek Aikmel lantaran tidak ada titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak setelah dilakukan Restoratif Justice ( RJ ) Jelas L. Zulkarnain Arham, S.H. selaku Kanit Reskrim polsek Aikmel saat dikomfirmasi pada jumat ( 20./02/2026 )
Kanit Reskrim L.Zulkarnaen Arham SH. lebih lanjut menjelaskan bahwa Setelah kami melalui rangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksa'an saksi kemudian pihak kami menemukan bukti kuat telah terjadi tindak pidana permukulan , penganiayaan sepeti yang dimaksud dalam pasal 446 KUHP UU no 1 tahun 2023 demgan menaikan statsunya kentingkat Pemyidikan. " Ungkapnya. ( 20/02/2026 )
Berawal dari Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada hari rabu tanggal O4 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA dengan TKP halaman rumah korban yang berada di Dusun Bagik Nyaka Utara Desa Bagik Nyaka Santri Kecamatan Aikmel.
Dimana saat itu terduga pelaku saudari "MS ( 36 thn ) melakukan pemukulan terhadap saudari S ( 38 thn ) hingga mengakibatkan korban mengalami gigi patah.
diketajui keduanya merupakan wali dari santri pada salah satu pondok pesantren diwilayah tersebut.
Atas perbutannya terduga Pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara minimal 2,6 tahun. ( red )
@lombokepo
