Frakasi PKS, TGH Muhanan di Persidangan Akui Terima Suap 200jt Karena Hilaf - newsmetrontb

Wednesday, April 22, 2026

Frakasi PKS, TGH Muhanan di Persidangan Akui Terima Suap 200jt Karena Hilaf


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR  NTB
Sidang pengadilan kasus dugaan gratifikasi dengan mengejutkan publik  karena yang sebut   terjerat dalam kasus ini adalah  seorang tokoh ulama yankni TGH.  Muhannan Mu'min Mushonhaf dan  politisi dari Fraksi PKS.

Dan lebih mengejutkan lagi Ia secara gamblang mengakui telah menerima uang grafitasi tersebut sebesar Rp200 Juta saat menjalni  persidangan  pada Rabu (22/4/2026)

 Lanjut  TGH Muhannan mengakui perbuatannya tersebut sebagai sebuah kesalahan atau khilaf.

Dan  dana  tersebut di terima  saat.hendak  membawa pulang uang yang berada di rumah terdakwa Indra Jaya Usman di wilayah Gunungsari.

 Berdasarkan keterangannya di hadapan hakim dan jaksa, TGH Muhannan mengaku datang ke lokasi bersama Burhanuddin. Kedatangannya tersebut diklaim atas arahan dari Wakil Ketua II DPRD NTB, Yek Agil.

 Dalam pertemuan tersebut, ia menyebutkan bahwa uang yang diterima sudah dalam keadaan dibungkus dan dipisahkan menjadi dua bagian. 

Pengakuan ini langsung didalami oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mempertanyakan secara rinci mengenai aliran dana dan tujuan pemberian uang tersebut.

 Secara hukum, pengakuan yang menyatakan perbuatan tersebut hanya sebagai "khilaf" tidak serta merta menghapuskan unsur pidana yang menjeratnya.

 Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, setiap penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan tidak dapat di pertangung jawabkan secara hukum dan termasuk  sebagai suap atau gratifikasi.

 Pengakuan yang disampaikan langsung di persidangan ini kini dijadikan sebagai alat bukti awal yang sangat penting bagi penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini.

 Kasus ini kembali menegaskan prinsip keadilan bahwa status sosial maupun jabatan tidak menjadi penghalang hukum.

" Tokoh Agama bukan  kebal  Hukum "

 Hukum tidak melihat Status ,Hukum  Meliat Perbuatan "  

pesan  ini disuarakan untuk menegaskan bahwa siapapun termasuk tokoh masyarakat dan agama  tetap akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran hukum..( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments