Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR NTB Sidang pengadilan kasus dugaan gratifikasi dengan mengejutkan publik karena yang sebut terjerat dalam kasus ini adalah seorang tokoh ulama yankni TGH. Muhannan Mu'min Mushonhaf dan politisi dari Fraksi PKS.
Dan lebih mengejutkan lagi Ia secara gamblang mengakui telah menerima uang grafitasi tersebut sebesar Rp200 Juta saat menjalni persidangan pada Rabu (22/4/2026)
Lanjut TGH Muhannan mengakui perbuatannya tersebut sebagai sebuah kesalahan atau khilaf.
Dan dana tersebut di terima saat.hendak membawa pulang uang yang berada di rumah terdakwa Indra Jaya Usman di wilayah Gunungsari.
Berdasarkan keterangannya di hadapan hakim dan jaksa, TGH Muhannan mengaku datang ke lokasi bersama Burhanuddin. Kedatangannya tersebut diklaim atas arahan dari Wakil Ketua II DPRD NTB, Yek Agil.
Dalam pertemuan tersebut, ia menyebutkan bahwa uang yang diterima sudah dalam keadaan dibungkus dan dipisahkan menjadi dua bagian.
Pengakuan ini langsung didalami oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mempertanyakan secara rinci mengenai aliran dana dan tujuan pemberian uang tersebut.
Secara hukum, pengakuan yang menyatakan perbuatan tersebut hanya sebagai "khilaf" tidak serta merta menghapuskan unsur pidana yang menjeratnya.
Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, setiap penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan tidak dapat di pertangung jawabkan secara hukum dan termasuk sebagai suap atau gratifikasi.
Pengakuan yang disampaikan langsung di persidangan ini kini dijadikan sebagai alat bukti awal yang sangat penting bagi penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini kembali menegaskan prinsip keadilan bahwa status sosial maupun jabatan tidak menjadi penghalang hukum.
" Tokoh Agama bukan kebal Hukum "
Hukum tidak melihat Status ,Hukum Meliat Perbuatan "
pesan ini disuarakan untuk menegaskan bahwa siapapun termasuk tokoh masyarakat dan agama tetap akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran hukum..( red )
@lombokepo
