Penggerebekan Narkoba di Ampenan Berhasil Amankan 10 Orang Terduga - newsmetrontb

Saturday, June 6, 2026

Penggerebekan Narkoba di Ampenan Berhasil Amankan 10 Orang Terduga


Newsmetrontb.com_ KOTA MATARAM
Komitmen Polresta Mataram dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditunjukkan melalui operasi penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba di sejumlah titik rawan narkoba di wilayah Kelurahan Bintaro dan Sukaraja, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Sabtu (06/06/2026).

Operasi yang melibatkan personel Satresnarkoba Polresta Mataram tersebut dipantau langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, SIK., MH., guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Kehadiran Kapolresta di lokasi menjadi bukti keseriusan jajaran Polresta Mataram dalam melakukan langkah-langkah nyata untuk menekan peredaran gelap narkotika yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Di sela-sela pelaksanaan operasi, Kombes Pol. Hendro Purwoko menegaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan bagian dari upaya represif yang dilakukan kepolisian untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.

Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polresta Mataram dalam melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang merusak masa depan generasi bangsa melalui narkoba,” tegas Kapolresta.

Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi harapan bangsa di masa depan.

Karena itu, upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Narkoba adalah musuh besar bangsa. Pemerintah bahkan menetapkannya sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya yang sangat merusak. Oleh sebab itu diperlukan kerja sama semua pihak, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan,” jelasnya.

Kapolresta juga menegaskan bahwa langkah represif seperti penggerebekan akan terus dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap para pelaku. Namun di sisi lain, Polresta Mataram juga terus mengedepankan pendekatan preventif dan preemtif melalui berbagai program pembinaan masyarakat.

Salah satu langkah yang saat ini terus diperkuat adalah program pembinaan Kampung Rawan Narkoba, yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika sekaligus membangun ketahanan lingkungan terhadap pengaruh barang haram tersebut.

Operasi ini merupakan bagian dari program kepolisian dalam membentengi masyarakat dari pengaruh narkoba. Selain penindakan, kami juga terus melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat melalui program Kampung Rawan Narkoba agar pencegahan dapat berjalan secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Dalam Operasi tersebut Polresta berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika. 

Pada TKP pertama di salah satu rumah di wilayah Lingkungan Sukaraja Ampenan petugas mengamankan 4 Pria terduga yakni M (29), K (30), H (32), dan A (24). Kesemuanya merupakan warga kecamatan Ampenan. 

Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu seberat 25,71 gram. 

Sementara pada TKP ke dua di sebuah rumah di Kampung Bugis, Bintaro, Ampenan petugas mengamankan 6 orang terduga dengan inisial S (47), TA (43), ASJ (20), I (41), J (62), dan MR (24). Para terduga merupakan warga yang tinggal di kecamatan Ampenan. 

Dari hasil penggeledahan di TKP kedua tersebut diamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 5,54 gram. 

Total terduga yang kita amankan di dia TKP tersebut sebanyak 10 orang. Sementara barang bukti sabu total 31,25 gram, “ucapnya.

Diantara sepuluh terduga tersebut S dan M merupakan Target Operasi (TO) Sat Narkoba Polresta Mataram, sementara TA merupakan residivis kasus Narkoba. 

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Mataram akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap peredaran Narkotika di wilayah hukum sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan wilayah bebas dari narkoba, “tutupnya.

Langkah Polresta Mataram tersebut sejalan dengan program prioritas Pemerintah Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui operasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Polresta Mataram berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika demi masa depan generasi penerus bangsa. ( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments