Tim URC Satreskrim Polres Lombok Timur Berhasil Lumpuhkan Buronan - newsmetrontb

Friday, September 11, 2026

Tim URC Satreskrim Polres Lombok Timur Berhasil Lumpuhkan Buronan


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TENGAH  NTB. 
  
Tim URC Satreskrim Polres Lombok Timur pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 14.30 WITA berhasi meringkus seorang buronan berinisial " H  (  pria 41 tahun ) Ia merupakan terduga  Pelaku curanmor  , Penagkapan terhadapnya berlokasi disalah satu vila di Desa Mawun, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus dugaan curas yang terjadi di Jalan Raya Swawi, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur pada beberapa bulan yang lalu , yakni tepatnya  pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WITA  dengan korbanya  sdr.  Edi Erwin ( pria 20 thn ) seorang mahasiswa asal Dusun Paremas, Desa Paremas, Kecamatan Jerowaru.

Saat kejadian, korban bersama seorang saksi tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DR 4050 ZH.

Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihadang oleh dua orang yang diduga sebagai pelaku. Salah seorang di antaranya diduga membawa senjata tajam jenis parang, sedangkan pelaku lainnya membawa potongan

Dalam situasi tersebut, korban dan saksi menghentikan laju kendaraan. Salah seorang pelaku kemudian diduga memegang sepeda motor sambil mengancam korban.

Merasa keselamatannya terancam, korban bersama saksi memilih menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motor berikut kunci kontaknya. Kedua pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut ,  Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jerowaru 

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Arie Kusnandar AR. S.Tr.K  S.I.K M.M menjelaskan setelah menerima laporan selanjutnya Ia perintahakan  Tim URC  melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.   

Hasil penyelidikan tTim Opsnal berhasil  mengendus keberadaan terduga pelaku yang sedang bekerja di sebuah vila di wilayah Desa Mawun, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. jelas Kasat Reskrim  Polres Lotim  ( 10/9/2026 ) 

Lanjut dalam penjelasanya  ,  Tim URC kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan  Namun. proses pengamanan terhadap "  H. ( 41 thn )  tidak berlangsung mudah. Saat hendak diamankan terduga  melakukan perlawanan terhadap sehinga  Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur berhasil lumpuhkan  pelaku 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DR 4050 ZH yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terhadapnya akan dijerat dengan pasal Pasal 479 KUHP  dengan ancaman pidana penjara. ( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments