Sepasang Kekasih Asal Bima Ditangkap Polisi Karena Edarkan Narkoba - newsmetrontb

Thursday, September 3, 2026

Sepasang Kekasih Asal Bima Ditangkap Polisi Karena Edarkan Narkoba

 


Newsmetrontb.com_ KOTA MATARAM  NTB         
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram tepatanya pada  hari Rabu  (02/09/2026) malam hari bertempat  di Sebuah kamar kos di Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan  mengamankan sepasang kekasih asal Kabupaten Bima yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Keduanya yakni DBR (23), warga Kecamatan Bolo, dan WS (19), warga Kecamatan Madapangga.

Saat  Tim opsnal  melakukan penggeledahan terhadap badan maupun seluruh bagian kamar , oleh Petugas ditemukan narkotika jenis sabu seberat 7,74 gram serta sita  barang bukti tambahan lainya yang erat kaitanya dengan alat konsumsi dan peredaran narkoba 

 Barang tersebut  diantara  yakni  alat hisap, klip plastik bening, timbangan elektrik, pipet plastik yang telah diruncingkan, sejumlah telepon seluler, serta uang tunai.

Kesempatan tersebut Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, SH., membenarkan penangkapan terhadap kedua orang tersebut Lanjut oleh nya kasat  menjelaskan  bahwa kedua terduga  diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih dan sama-sama berasal dari Kabupaten Bima, namun selama ini tinggal  satu kos di Kota Mataram. "  Ungkap Kasat Narkoba  AKP Remanto, Kamis (03/09/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga keduanya tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga memiliki keterlibatan dalam aktivitas peredaran narkotika. Meski demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing.

Keduanya diduga sebagai pengguna dan pengedar berdasarkan barang bukti yang kami temukan. Saat ini keduanya sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif untuk proses pengembangan,” jelasnya.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu tidak langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan, melainkan terlebih dahulu melalui serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Informasi ini sebelumnya sudah cukup lama kami selidiki untuk memastikan kebenarannya. Setelah mengetahui secara jelas para terduga, barulah tim melakukan penggerebekan,” terang AKP Remanto.

Dari hasil pengembangan, penyidik juga akan menelusuri asal-usul sabu yang dikuasai kedua terduga. Polisi turut mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan narkotika yang berada di Kabupaten Bima.

Kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang dan sejauh mana keterlibatan para terduga dengan jaringan narkoba yang diduga ada di Kabupaten Bima,” tambahnya.

Kini DBR dan WS telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti dan keterangan kedua terduga guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments