Newsmetrontb.com_ SELONG LOMBOK TIMUR Tim penasihat hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa jurnalis Mugni Ilma dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 482, 483, dan 433 KUHP Gugur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat , hal tersebut disampaikan saat sidang ditunda Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur
Selaku Kuasa Hukum terdawa Mugni Ilma. Herman Suranggana SH.MH. menegaskan bahwa pihaknya sangat berkepentingan agar JPU dapat menghadirkan ahli pidana dan Ahli Dewan Pers karena Ada hal-hal fundamental terutama tentang dasar pikiran dari pendapat ahli pidana terkait dakwaan 482, 483, 433," Ungkapnya ( 07/09/2026;)
Menurut Herman Suranggana, , dari rangkaian persidangan sejauh ini apa yang di dakwan JPU pada ketiga pasal tersebut tidak terpenuhi unsurnya dapat dibuktikan oleh jaksa Penuntut Umum.
Dari sidang pertama sampai sidang keempat kelima hari ini, kami melihat unsur dakwaan tiga pasal itu runtuh, hancur. Tidak ada artinya. Tidak dibuktikan oleh jaksa. Artinya dakwaan itu tidak memiliki jasad," Tegas " Herman Suranggana ( 07/09/2026 )
Selaku Kuasa hukum terdakwa Mugni Ilma , Ia juga menyoroti adanya potensi kriminalisasi terhadap profesi jurnalis dalam perkara ini. Ia meminta proses hukum berjalan secara fair agar tidak menjadi preseden buruk bagi insan pers.
Ini harus dibereskan. Proses hukum ini harus fair. Jangan sampai ini jadi preseden buruk bagi kawan-kawan," katanya.
Lanjut olehnya Ia menambahkan Selain ahli pidana, pihaknya juga mendesak majelis hakim menghadirkan ahli forensik digital. Permintaan itu untuk menguji keterangan pelapor yang dinilai kontradiktif di persidangan.
Ada keterangan yang bertentangan dari pelapor. Di satu sisi dia menyatakan memberikan secara sukarela, di sisi lain dia merasa dipaksakan lewat telepon. Nah komunikasi lewat telepon itulah yang kita minta ahlinya untuk menunjukkan. Kalau tidak ada, berarti omong kosong," jelasnya.
Herman Surangga , juga menyinggung soal bukti pengiriman yang diajukan jaksa. Setelah diperiksa majelis hakim, bukti tersebut tidak memuat bukti penerimaan dan tanggal pengiriman.
Tadi hakim menanyakan. Jaksa menyampaikan bukti pengiriman, tapi setelah diperiksa majelis ternyata tidak ada bukti penerimaan, tanggal berapa. Ini dipertanyakan, apakah benar dikirim atau tidak," ujarnya.
Majelis hakim sendiri telah memerintahkan jaksa untuk segera menghadirkan perwakilan Dewan Pers dalam waktu satu minggu.
Terahir Herman Suranggana SH.MH menyatakan optimis dakwaan yang dilayangkan tidak dapat dibuktikan oleh JPU , Kita tunggu sidang berikutnya. Penasihat hukum terdakwa merasa yakin bahwa pasal-pasal dakwaan itu tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya. ( red )
@lombokepo

