Nota Pembelaan Kuasa Hukum Desak Majelis Vonis Bebas Terdakwa Mugni Ilma - newsmetrontb

Monday, October 19, 2026

Nota Pembelaan Kuasa Hukum Desak Majelis Vonis Bebas Terdakwa Mugni Ilma


Nesametrontb.com_ SELONG LOMBOK TIMUR  NTB
   Penasihat hukum Mugni Ilma meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Selong menjatuhkan putusan bebas terhadap kliennya. Dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan di persidangan, tim penasihat hukum menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Pembelaan tersebut juga menyoroti keterangan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut tim penasihat hukum, keterangan ahli yang diperiksa, termasuk keterangan tertulis ahli forensik, tidak menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana yang dituntut terhadap Mugni.

Salah satu poin yang disoroti adalah keterangan tertulis ahli forensik yang, menurut pembelaan, tidak menerangkan adanya bukti percakapan antara terdakwa dengan Sopyan Hakim maupun Lalu Purnama.

Bagi tim penasihat hukum, persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam menguji kekuatan pembuktian yang digunakan JPU untuk menuntut Mugni. Mereka meminta majelis hakim menilai apakah alat bukti yang diajukan benar-benar mendukung unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Dalam sidang tuntutan pada 12 Oktober 2026, JPU meminta Mugni dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan pengancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui ancaman pencemaran, pencemaran tertulis, atau pembukaan rahasia guna memaksa seseorang menyerahkan barang atau melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Karena itu, pembelaan Mugni mempersoalkan apakah fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut. Menurut argumentasi pembelaan, tuntutan pidana harus didukung bukti yang cukup dan saling berkaitan dengan perbuatan yang didakwakan.

Tim penasihat hukum meminta majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan kesimpulan penuntut umum, tetapi juga menguji keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti lain yang diajukan selama persidangan.

Perkara yang menjerat Mugni turut menjadi perhatian karena terdakwa berprofesi sebagai wartawan. Dalam pernyataannya setelah sidang tuntutan, Mugni sebelumnya menyampaikan kekhawatiran bahwa perkara tersebut dapat berdampak terhadap wartawan lain yang memberitakan pejabat publik.

Melalui pledoi tersebut, tim penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Permintaan agar Mugni dibebaskan merupakan posisi pembelaan terdakwa, sementara keputusan akhir berada di tangan majelis hakim.       ( red ) 

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments