newsmetrontb: Hukrim
Showing posts with label Hukrim. Show all posts
Showing posts with label Hukrim. Show all posts

Sunday, June 28, 2026

Ketua Umum GP-GIBRAN: Pemerintah Harus Lebih Peka terhadap Aspirasi Rakyat demi Menjaga Kepercayaan Publik

Ketua Umum Garda Pemuda GIBRAN (GP-GIBRAN), Feri Sibarani, SH, MH,

Jakarta – Ketua Umum Garda Pemuda GIBRAN (GP-GIBRAN), Feri Sibarani, SH, MH, menyampaikan pandangannya mengenai perkembangan situasi bangsa Indonesia yang saat ini menghadapi berbagai tantangan di bidang ekonomi, sosial, dan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, setiap kebijakan strategis pemerintah harus terus dievaluasi agar tetap sejalan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Feri Sibarani mengatakan bahwa sebagai organisasi kepemudaan yang berkomitmen mengawal pembangunan nasional, GP-GIBRAN memandang kritik dan aspirasi masyarakat sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada pelaksanaan program-program prioritas, tetapi juga membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat.

"Kami melihat bahwa dalam beberapa waktu terakhir terdapat sejumlah kebijakan strategis pemerintah yang mendapat respons beragam dari masyarakat. Hal ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Pemerintah perlu mendengar suara rakyat secara lebih utuh, karena keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya diukur dari target yang dicapai, tetapi juga dari tingkat penerimaan dan manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat," ujar Feri Sibarani.

Ia menegaskan bahwa GP-GIBRAN tetap mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan agenda pembangunan nasional. Namun, menurutnya, dukungan tersebut juga harus diwujudkan melalui sikap kritis yang konstruktif demi memastikan setiap kebijakan semakin berpihak kepada kepentingan rakyat.

Menurut Feri, tantangan ekonomi yang dirasakan sebagian masyarakat, mulai dari daya beli, lapangan pekerjaan, hingga biaya hidup, memerlukan kebijakan yang adaptif, tepat sasaran, dan disusun dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.

"Presiden Prabowo Subianto memiliki mandat besar dari rakyat Indonesia. Kami berharap beliau dengan penuh kebijaksanaan terus mempertimbangkan setiap aspirasi masyarakat sebelum menetapkan kebijakan strategis. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang mau mendengar, menerima masukan, dan melakukan penyempurnaan terhadap kebijakan demi kepentingan rakyat."

Lebih lanjut, GP-GIBRAN menilai bahwa komunikasi publik pemerintah juga perlu diperkuat agar masyarakat memahami tujuan dan manfaat dari setiap kebijakan yang diambil. Transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan terhadap kritik akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Feri menegaskan bahwa GP-GIBRAN akan terus menjalankan perannya sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dengan menghimpun berbagai aspirasi dari seluruh daerah di Indonesia.

"Kami ingin menjadi mitra strategis pemerintah sekaligus penyambung suara masyarakat. Kritik yang kami sampaikan bukan untuk melemahkan pemerintah, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral agar pembangunan nasional berjalan semakin baik dan benar-benar berpihak kepada rakyat."

Di akhir pernyataannya, Feri Sibarani berharap Presiden Prabowo Subianto dapat terus menjaga komitmen terhadap pemerintahan yang responsif, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

"Harapan kami sederhana, seluruh kebijakan pemerintah benar-benar pro-rakyat, mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik. Dengan kepemimpinan yang bijaksana, terbuka terhadap aspirasi, dan konsisten mengutamakan kepentingan rakyat, kami optimistis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat menjaga legitimasi dan kepercayaan masyarakat sehingga memiliki peluang untuk memperoleh dukungan yang kuat hingga dua periode, sesuai mekanisme demokrasi dan konstitusi yang berlaku."


Wednesday, August 7, 2024

Polres Loteng Sumbang 30 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid Nurul Imam Di Kecamatan Pujut.


Lombok Tengah, (NTB) - Kepolisian Resor Lombok Tengah menyumbangkan bantuan berupa semen sebanyak 30 sak untuk pembangunan Masjid Nurul Imam di Desa Pengengat Kecamatan Pujut. 


“Kami mewakili Kapolres Lombok Tengah hari ini menyumbangkan bantuan berupa 30 sak semen untuk pembangunan Masjid Nurul Imam yang ada di Desa Pengengat Kecamatan Pujut,” kata Kasat Kapolsek Pujut IPTU R. Kalimantan Jaya saat dikonfirmasi di Praya, Rabu (7/8).


Ia mengatakan, bantuan ini merupakan inisiatif Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK dalam membantu masyarakat membangun tempat ibadah. 


Hal ini diharapkan dapat menjadi titik awal untuk lebih mendekatkan kepolisian dengan masyarakat, bahwa kepolisian bukan hanya hadir dalam keamanan tapi hadir di setiap keadaan apa pun untuk membantu masyarakat.


“Jadi ini menjadi titik awal untuk meningkatkan kehadiran polri di tengah-tengah masyarakat, kita tidak hanya menjaga soal keamanan saja, tapi kita juga peduli dengan kegiatan sosial seperti bhakti religi pembangunan tempat ibadah,” ucap Kapolsek.


Kapolsek berharap dengan adanya kepedulian dari kepolisian terhadap masyarakat, diharapkan bisa menjadi salah satu dukungan untuk terjaganya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Pujut.


“Jadi intinya dengan adanya kegiatan ini, diharapkan agar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga di kabupaten lombok tengah khususnya di wilayah Desa Pengengat Kecamatan Pujut ,” tutup Kapolsek.

Thursday, July 11, 2024

Satpol PP Lombok Timur & Bea Cukai Mataram Intensifkan Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau


Selong - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Lombok Timur hari ke-2 menggelar Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau, pada Selasa,(10/7/2024)


Operasi ini dilaksanakan atas dasar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 Tentang Cukai. Surat keputusan bupati Lombok Timur nomor 100.3.3.2/45/POLPP/2024 Tentang pembentukan tim operasi penegakan hukum cukai tembakau kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2024.


Kabid Penegakan Peraturan Perundang - Undangan Lalu Abdullah Purwadi , S.STP.MM memimpin langsung kegiatan operasi dimaksud.


Kegiatan diawali dengan apel persiapan di Kantor Satpol PP Kab.Lombok Timur dilanjutkan ke titik sasaran di beberapa tempat antara lain, Kecamatan sikur dan Kecamatan Terara.


Hasil operasi penegakan hukum cukai tembakau di dua kecamatan total keseluruhan SKM ( Sigaret Kretek Mesin)= 4.640 batang Dan SKT( Sigaret Kretek Tangan) = 240 batang


Selanjutnya tindak lanjut dari temuan tersebut petugas memberi pemahaman dan edukasi kepada masyarakat yang menjual tembakau iris kemasan dan rokok polos/batangan agar lebih teliti dan tidak menjual rokok ilegal. Penyidik Bea Cukai memberi surat Penyitaan Barang Bukti khusus tembakau Iris (TIS), Sigaret Keretek Tangan ( SKT) dan Sigaret Keretek Mesin ( SKM) yang tidak dilekati pita cukai tembakau selanjutnya kasus baru pertama kali untuk disita belum diperoses hukum karena masih dalam himbauan sekaligus sosialisasi langsung sebagai pembinaan. 


Kemudian terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai diberi pembinaan dan penyitaan oleh Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram bersama Tim Operasi Penegakan Hukum  Cukai Tembakau Kab. Lombok Timur. 


Kasat Pol PP Kab.Lombok Timur Drs Slamet Alimin, M.Si bersama pejabat lingkup Satpol PP Lotim, Bea Cukai Mataram hadir dalam kegiatan dimaksud Dan menghimbau kepada para pengusaha tembakau untuk dapat mematuhi dan mentaati peraturan perundang undangan yang ada sehingga kegiatan usaha dapat berjalan aman dan lancar. (DT).

Tuesday, June 11, 2024

Antisifasi Tindak Pidana 3C dan Balap Liar, Polsek Labuhan Haji Laksanakan Patroli Rutin!


Lombok Timur - Polsek Labuhan Haji melaksanakan Kegiatan Patroli rutin untuk mengantisifasi Tindak Pidana 3C dan mencegah balap liar Di Wilayah Hukum Polsek Labuhan Haji, (4/5).


Patroli Polsek Labuhan Haji juga menyisir beberapa lokasi yang biasa di jadikan balap liar.


Patroli ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Haji Kapolsek IPTU SUHARDI, S.H, menyisir Pantai Surya wangi, Pantai Montong Meong dan Pantai Sepolong.


"Patroli rutin ini di laksanakan untuk mencegah Balap liar dan Tindak Pidana 3C serta untuk menghimbauan ke pengunjung untuk bersama - sama menjaga keamanan dan ketertiban", jelas IPTU SUHARDI, S..H, Kapolsek Labuhan Haji.


Friday, March 15, 2024

Polres Lombok Timur Tertibkan Balap Liar Hingga Buru Kendaraan Knalpot Racing!


Lombok Timur - Seringnya di lakukan balap liar hingga penutupan jalan di jalan wisata Suryawangi, Labuhan Haji Lombok Timur menyebabkan Polres Lombok Timur mengambil langkah dengan menertibkan para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong (14/3).


Hal ini bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas dan menjamin rasa nyaman bagi umat muslim yang sedang berpuasa selama Bulan Ramadhan.


Puluhan kendaraan yang terjaring razia langsung di amankan dan tidak tanggung tanggung motor yang menggunakan knalpot racing langsung di copot dan di hancurkan di tempat. Pasalnya, balapan liar ini seringkali menutup akses jalan sehingga warga maupun pengunjung kesulitan melewati jalan ini.


Sementara kendaraan yang tidak memiliki surat surat kendaraan langsung di angkut ke Satlantas Polres Lombok Timur.


Dari pantauan redaksi lintas media grup, operasi ini berlangsung hingga tengah malam di sepanjang jalan Labuhan Haji, Lombok Timur.

Tuesday, October 31, 2023

Oknum Pekasih Di Sembalun Bumbung Di Duga Diskriminatif!


Lombok Timur - Oknum Pekasih inisial Amaq EU di duga diskriminatif terhadap pendatang di Sembalun Bumbung.


Hal ini terlihat saat seorang pendatang di Sembalun Bumbung inisial AE meminta ijin untuk mengairi tanaman kubis/kol yang baru di tanam. Bukannya mendapat jawaban, malah oknum Pekasih Amaq EU langsung emosi dan meminta supaya yang bersangkutan untuk tidak mengambil air yang mengalir dari Hutan Lindung Sembalun.


"Tidak boleh, saya tidak kasi ijin. Awas saja kamu kalau berani mengambil air ini lagi sekali!", bentaknya.


Sebelum menanam tanaman kubis, AE pun sebelumnya meminta ijin pada pekasih inisial Amaq SS, namun saat mulai mengairi tanaman tiba tiba pekasih Amaq EU datang dan melarang. Menurut Amaq EU, pekasih Amaq SS adalah anak buahnya dan harus meminta ijin sama yang bersangkutan. Setelah negosiasi mengenai, ahirnya AE di kasi ijin mengairi tanamannya.


Namun, saat AE mengairi tanamannya seorang warga lain menyerobot air sehingga tanaman kubisnya tidak habis di airi. Oleh sebab itu, yang bersangkutan pun minta ijin lagi pada pekasih Amaq SS dan di berikan ijin. Namun lagi lagi pekasih Amaq EU datang dan membentak AE.


" Kita menghampiri yang bersangkutan  sambil meminta ijin untuk mengairi tanaman kubis yang baru di tanam. Tapi bukannya mendapat respon yang baek, malah yang bersangkutan menjawab dengan emosi sambil berkata tidak boleh. Dan dia juga sempat bilang kalau sampai mengambil air sekali lagi awas aja", jelas AE.


AE sendiri baru pertama kali bercocok tanam di daerah Sembalun, iapun mengaku kalau dirinya kesulitan mendapatkan air, baek untuk kebutuhan air bersih maupun untuk irigasi. 


"Sudah sering kali kita minta, padahal cuma sedikit buat mengisi tandon air buat kebutuhan dapur juga tidak boleh, padahal prosedur desa kita sudah ikuti, kalau memang harus bayar iya pasti kita akan bayar sesuai aturannya", pungkasnya.


Ketua P3A Sembalun Bumbung, Mahli, yang di konfirmasi awak media menyayangkan sikap oknum Amaq EU, ia pun berjanji akan segera memanggil yang bersangkutan untuk di mintai keterangan.


"Kalau masalah mengairi tanaman itu silahkan aja, semua orang punya hak yang sama. Saya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk di mintai keterangan terkait sikap tidak terpujinya' jelasnya lewat telphone.


Selang beberapa hari, AE kembali meminta ijin kepada pekasih SS untuk mengairi kebunnya dan pekasih SS pun mengiyakan.


Namun lagi lagi pekasih EU datang dan meminta AE untuk minta ijin mengairi kebunnya di P3A.


"Kamu minta ijinnya sama P3A, nanti dia yang atur air", cetusnya.


AE pun memutuskan untuk mengairi kubis yang sudah kadung dia tanam dengan memompa air dari embungan milik Haji Wita. Namun biaya yang di keluarkan pun cukup besar, karena untuk sampai ke tanamannya, dia harus menggunakan dua (dua) mesin air listrik.


"Yach mau gemana lagi, ketimbang tanamannya mati, terpaksa harus keluar biaya yang lumayan, kita pakai 2 mesin air listrik, dan harus mengisi 2 (dua) KWH sekaligus baru airnya sampai ke tanaman", pungkasnya.


Wednesday, August 16, 2023

Pelaku Pencuri Kotak Amal Di Sembalun Ahirnya Tertangkap Warga

 

Lombok Timur - Pelaku pencurian kotak amal yang sering beraksi di Sembalun ahirnya ditangkap warga saat melakukan aksi pencurian di Masjid Benyer Sembalun.


Pelaku kepergok warga saat melakukan aksi pencurian kotak amal di dalam masjid Benyer Sembalun. 


Pelaku kemudian melarikan diri ke atas bukit, namun akhirnya tertangkap oleh warga.


"Pelaku kepergok warga saat melakukan aksi pencurian kotak amal di dalam Masjid Benyer sekitar pukul 08.00 wita, kemudian pelaku melarikan diri ke atas bukit. Warga kemudian mengejar pelaku hingga ahirnya tertangkap", ungkap Kades Sembalun Bumbung Suardi.

Dua hari sebelumnya (14/8) kotak amal Masjid Blek Sembalun Bumbung juga raib di gondol maling, diduga pelakunya adalah orang yang sama.


Pelaku kemudian di amankan dikantor Desa Sembalun Bumbung, kemudian oleh aparat desa diserahkan ke Polsek Sembalun untuk diproses hukum.

Monday, April 10, 2023

Bhabinkamtibmas Labuan Lalar Amankan TKP Pencurian di Alfamart

 


    Sumbawa Barat - Bhabinkamtibmas Desa Labuhan Lalar Polsek Taliwang Briptu Agus Rahmat Hidayat melakukan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian. "Kegiatan mendatangi TKP dilakukan pada Senin, 10 April 2023 pukul 09.30 Wita di alfamart dusun Wara'a Desa Labuhan Lalar," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.I.K., M.I.P. melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos. kepada media.

            Diketahui bahwa bhabinkamtibmas Desa Labuhan Lalar mendatangi TKP bersama Bhabinsa demi menjaga status quo di TKP pencurian sebelum tim olah TKP datang dan menindak lanjuti laporan masyarakat. Eddy menjelaskan, "Bhabinkamtibmas Labuhan Lalar mendatangi TKP pencurian di RT 03 dusun Wara'a Desa Labuhan Lalar Kecamatan Taliwang."

            Pada saat itu Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada karyawan alfamart sebagai korban pencurian agar tidak panik berlebihan karena laporan sudah ditindaklanjuti oleh SPKT Polres Sumbawa Barat. "Saya selaku Bhabinkamtibmas Desa Labuhan Lalar yang bertugas juga membantu mengamankan TKP, sebelum pihak berwajib mendatangi. Pihaknya sudah berkoordinasi sebelumnya dengan SPKT Polres Sumbawa Barat untuk ditindak lanjuti," terangnya.

            Untuk karyawan dan masyarakat agar jangan dulu merusak status quo di TKP pencurian. Dari keterangan sementara, karyawan alfamart sebagai korban pencurian diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000. adapun barang yang hilang berupa sembako, rokok satu plastik besar, dan uang sejumlah Rp. 150.000.


“Ruang Kita” Sebagai Upaya Dit Tahti Polda NTB Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik

    


    Mataram NTB - Direktorat Tahti Polda NTB membangun Ruang kunjung inovatif tahanan berbasis virtual yang diberi nama Ruang Kita demi mewujudkan transformasi pelayanan publik menuju Polri yang presisi sehingga, diharapkan bagi masyarakat yang ingin mengunjungi keluarganya yang sedang dalam tahanan dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya transportasi karena saat ini bisa melalui "Ruang kita".

    Direktur Tahti Polda NTB  AKBP Rifa'i SH mengonfirmasi bahawa dengan adanya Ruang Kita bagi warga binaan Tahti Polda NTB mampu menjawab pertanyaan tentang pola berkunjung kepada warga binaan Tahti Polda NTB tanpa mengkhawatirkan faktor kesehatan dan Kamtibmas. Dengan adanya Ruang Kita diharapkan keluarga yang akan mengunjungi ataupun ingin berkomunikasi dengan warga binaan Tahti dapat melakukan dengan sederhana dari tempat tinggal masing-masing.

    Direktur Tahti Polda NTB  AKBP Rifa'i SH mengatakan, "Kini melalui Ruang Kita Dit Tahti Polda NTB dapat menjalin komunikasi dengan keluarga tanpa harus bertatap muka secara langsung. Lewat virtual di Ruang Kita masyarakat maupun warga binaan dapat melakukannya dengan baik," pungkasnya. Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan tersebut sebagai inovasi dalam rangka mitigasi bencana selain bencana non alam, yan bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang terdampak bencana banjir, longsor, masyarakat yang kurang mampu serta berdomisili di luar daerah maupun luar negeri sehingga, memudahkan mereka untuk berjumpa keluarganya yang berada di ruang tahanan Polda NTB. Selain itu juga untuk mengurangi resiko penyalahgunaan wewenang oleh petugas jaga tahanan dan menghindari upaya masyarakat binaan untuk melarikan diri.


Thursday, September 29, 2022

Terkait Kasus Gadaian Mobil yang Diduga Libatkan Oknum Brimob sebagai Penadah, Ketum PPWI: Kawal Perkaranya Hingga Tuntas!

Cirebon - Didi Affandi (70), warga Blok Kampung Baru, Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mendatangi Polresta Cirebon dan membuat Laporan Polisi terkait raibnya mobil miliknya, pada 31 Agustus 2022. Hal itu disampaikan Didi kepada Pengurus DPC PPWI Cirebon, Jupri, beberapa lama setelah membuat laporan berupa Dumas ke polisi.

Didi Affandi, yang merupakan pensiunan dari salah satu BUMN sejak tahun 2015 lalu, sempat dibelikan satu unit roda empat (mobil) oleh putrinya, Nurlela. Kendaraan R-4 merek Toyota Avanza All New tahun 2014, warna hitam metalik dengan Nopol E 1322 LA, itu dibeli secara cash/tunai.

"Mengingat saya ini sudah tua Mas Jupri dan tidak mau banyak membebankan anak, sehingga mobil tersebut saya sewa-sewakan. Maksudnya, kalau dapat uang sewaan dari mobil itu, kan bisa buat tambahan biaya hidup sehari-hari. Tapi meski mobil tersebut saya sewa-sewakan, saya pun lihat-lihat dulu orangnya seperti apa. Artinya, saya sewakan hanya kepada orang-orang tertentu saja, termasuk saya sewakan kepada Aditama Karya, yang sudah pernah menyewa mobil saya sebanyak 2 (dua) kali. Ditambah lagi, Aditama Karya itu merupakan suami dari keponakan saya yang bernama Vickie Valentine, yang biasa dipanggil Kiki, dan jelas saya percaya." Demikian diungkapkan Didi Affandi memulai cerita sedihnya kepada Jupri yang juga merupakan Kaperwil media online JayantaraNews.com, Selasa, 6 September 2022.

Didi menambahkan bahwa mobilnya raib ketika disewakan kepada Aditama Karya, warga Kampung Cantilan, RT.01/RW.04, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. "Dia awalnya datang ke rumah saya, pada hari Minggu, tanggal 14 Agustus 2022, sekitar pukul 16.00 WIB. Dia ingin menyewa mobil saya selama 3 (tiga) hari, yang konon katanya mau buat ziarah ke Semarang. Dan seperti biasa, tarif sewa mobil saya terapkan 300 ribu per hari. Singkat cerita, mobil berikut kunci dan STNK-nya saya berikan kepada Aditama Karya. Ppada saat saya memberikan mobil disaksikan oleh tetangga saya, Joko Riswanto. Setelahnya, dia pun (Aditama Karya - red) langsung pergi membawa mobil saya," jelas Didi Affandi.

"Namun saya mulai merasa ada kejanggalan. Dimana mobil yang disewa tersebut dan sudah lewat dari tiga hari, namun belum juga dikembalikan. Bahkan saya sempat menghubungi ke nomor handphone-nya Aditama Karya, namun tidak aktif. Saya pun berupaya mencari tahu tentang keberadaan Aditama Karya berikut mobilnya," ujar Didi.

Hingga kemudian, ungkap Didi, dirinya mendapat informasi dari tetangganya bahwa mobil miliknya itu telah digadaikan oleh Aditama Karya ke Tony Sugiarto, yang diduga sebagai Anggota Brimob, melalui perantara bernama Jenal. "Tak lama kemudian, saya pun mendapat informasi dari tetangga sebelah, yang konon katanya, bahwa mobil saya itu telah digadaikan oleh Aditama Karya ke Tony Sugiarto, yang diduga sebagai Anggota Brimob, melalui perantara bernama Jenal, sebesar 25 juta rupiah," tambahnya.

Lantaran mendapat kabar yang kurang enak ituu, lanjut Didi, dengan ditemani rekannya, Joni, dia langsung datang ke Polsek Klangenan, dengan maksud dan tujuan untuk membuat LP, terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Aditama Karya. "Sesampainya saya dan Pak Joni di Polsek Kecamatan Klangenan, yang awalnya sempat disambut baik oleh Pak Usman, Kanit Reskrim Polsek Klangenan, namun justru dia mengarahkan agar saya membuat pelaporan ke Polresta Cirebon. Ini kan aneh. Apa mungkin karena yang dilaporkan itu salah satunya diduga ada keterlibatan anggota Brimob? Sehingga bisa jadi kaku dalam hal penanganan?" tanya Didi menyesalkan.

Karena rangkaiannya masih ada hubungan keluarga, begitu kata Didi menirukan alasan Polisi, kalau bisa usahakan dan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan saja. "Tapi kalau Pak Didi memaksa dan tetap mau melaporkan si Aditama Karya, iya monggo, itu hak Pak Didi. Tapi kalau bisa, laporannya langsung ke Polres saja," ujar Didi Affandi mengeja ucapan Usman, Kanit Reskrim Polsek Klangenan.

Usai mendatangi Polsek Klangenan, Didi bersama anaknya, Nurlela, dan Joni, mendatangi rumah Tony Sugiarto. "Kami datang guna memastikan keberadaan mobil saya di rumahnya. Hal ini menyusul adanya informasi dari Kiki (istri Aditama Karya - red), yang mengatakan bahwa unit tersebut ada dan terparkir di garasi rumah Tony Sugiarto," ucap Didi.

Kiki pun sempat mengatakan, bahwa semenjak meminjam dan menggadaikan mobil tersebut ke saudara Tony Sugiarto, suaminya (Aditama Karya - red) masih belum pulang. "Semenjak habis pinjam mobil ke Uwa Didi, sampai sekarang suami saya masih belum pulang ke rumah, dan tidak tahu kemana Wa. Tapi menurut informasi dari tetangga, bahwa konon katanya mobil Uwa Didi itu ada dan terparkir di garasi rumah Tony Sugiarto, tepatnya di Desa Barepan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon," kata Kiki kepada Didi Affandi.

Ketika kami melakukan penelusuran ke rumah Tony Sugiarto, kata Didi, ada seorang perempuan yang diduga istri Tony, dan mengatakan bahwa kendaraan tersebut benar telah digadaikan oleh Aditama Karya melalui perantara yang bernama Jenal, sebesar 25 juta rupiah. Dan pada saat itu, anak saya pun sempat menitip pesan, agar mobil tersebut jangan dipindahtangankan. 

Setelahnya, saya dan rombongan keluarga pun berniat pulang. "Namun saat saya dan rombongan hendak menuju perjalanan pulang, tiba-tiba kami diberhentikan oleh salah seseorang yang tidak saya kenal, dan orang itu saya tanya, Maaf, bapak ini siapa ya? Lalu orang itu menjawab 'Saya Tony. Ada apa kalian mencari saya?'," terang Didi.  

Setelah saling memperkenalkan diri, obrolan pun dilanjut di rumah Jenal. "Namun belum juga apa-apa, Tony langsung mengintervensi saya dan keluarga, dengan mengeluarkan kalimat 'Jika kamu mau mobil itu, maka kamu harus kembalikan uang saya sebesar 25 juta rupiah! Intinya, dalam hal ini jangan sampai ada pihak ketiga, sebab Aditama Karya, termasuk Jenal, itu semua adalah keponakan saya. Tapi kalau kamu tetap keras, maka saya pun bisa lebih keras!'," jelas Didi menirukan perkataan Tony Sugiarto yang bersifat memaksa dan terkesan mengintimidasi itu.

Mendapat perlakuan yang kurang simpatik seperti itu, tanpa basa-basi, Didi bersama rombongannya langsung pergi dan meninggalkan Tony dan Jenal.

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Senin, tanggal 22 Agustus 2022, Tony menemui Didi dan Nurlela di Polsek Klangenan. Pertemuan di kantor polisi itu difasilitasi oleh Kanit Usman.

Dalam pertemuan tersebut, Tony menyampaikan bahwa mobil milik Didi itu benar telah digadaikan oleh Aditama Karya melalui perantara Jenal ke saya. "Mobil Pak Didi itu benar telah digadaikan oleh Aditama Karya melalui perantara Jenal ke saya. Jadi, kalau mau urusannya selesai, iya monggo kita atur waktu lagi, untuk kita bisa duduk bersama. Termasuk Aditama pun nanti akan saya hadirkan," ucap Tony.

Seminggu kemudian, tepatnya pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2022, dilakukan pertemuan lagi untuk menindak-lanjuti kesepakatan sebelumnya. "Aditama Karya sempat hadir menemui saya dan Nurlela di kantor Polsek Klangenan. Namun yang sangat disayangkan dalam pertemuan tersebut, yang justru tidak hadir malah Tony-nya sendiri," kata Didi menyesalkan ketidak-konsistenan oknum Brimob ini.

Tapi meski Tony tidak hadir, hal tersebut tidak berarti menghambat Didi sebagai korban untuk mengambil sikap terhadap Aditama Karya. "Hingga saya pun memberi waktu kepada Aditama Karya selama 7 (tujuh) hari untuk menyerahkan kembali mobil saya, terhitung sejak tanggal pertemuan terakhir di Polsek Klangenan," ujar Didi tegas.

Ternyata, ditunggu punya tunggu, mobil itu tak kunjung dikembalikan. "Karena para terduga pelaku dinilai tidak kooperatif, sehingga saya pun langsung mengadukan ke Unit Ranmor Polresta Cirebon, terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku di Indonesia," imbuh Didi sambil memberikan kopian bukti laporan aduan yang ditujukan kepada Kapolres Kota Cirebon Cq. Kasat Reskrim di Sumber, tertanggal 31 Agustus 2022.

Mendapat laporan dan keluh-kesah dari Didi Afandi yang merupakan suami dari almarhum bibinya itu, Jupri, segera mengambil sikap untuk segera membantu. Ia bersama rekannya Hadiyanto dan Muhamad Khozim, berjanji akan mengawal persoalan tersebut sampai tuntas.

Dalam rangka pemeriksaan saksi di ruang Unit Ranmor Polresta Cirebon, pada Senin, (12/9/22), terkait laporan Didi Affandi terhadap Aditama Karya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, Korban Didi Afandi didampingi Jupri, yang rekam jejaknya tidak pernah mundur dalam mempertahankan kebenaran demi tegaknya suatu keadilan, hadir ke Polresta Cirebon. Pada saat itu, hadir juga Tony Sugiarto bersama beberapa kuasa hukumnya.

Ketika pihak korban dipertemukan dengan pihak Tony Sugiarto, Jupri sempat menanyakan kepada Tony tentang penerimaan gadaian mobil milik pamannya ini. "Atas dasar apa sampeyan itu menerima gadai mobil? Anda tahu tidak, mobil beserta nama yang tertera dalam STNK nya itu atas nama siapa, dan seperti apa proses penerimaan gadainya?" tanyanya.

Tony pun menjawab pernyataan Jupri, Hadiyanto dan juga keluarga, "Awalnya itu Jenal menelepon saya dan menawarkan 1 (satu - red) unit mobil merek Toyota Rush, yang konon katanya milik Aditama Karya. Lalu saya pun merespon dan bilang ke Jenal, memang mobil Rush itu mau digadai berapa? atau kalau tidak, bawa saja dulu mobilnya ke sini. Dan setelah dibawa mobilnya oleh Jenal ke rumah, saya pun sempat bingung, karena yang ditawarkan bukan Toyota Rush, melainkan Toyota Avanza. Dan begitu saya cek nama yang tertera di dalam STNK, memang benar itu nama Pak Didi sendiri. Tapi dalam penjelasan Jenal ke saya, bahwa konon katanya Pak Didi itu punya hutang ke Aditama Karya sebesar Rp. 25 juta, maka dari itu saya berani menerima gadai."

mendapat jawabawan seperti itu, Jupri kembali melontarkan pertanyaan yang lebih bersifat pernyataan terkait penerimaan barang yang dapat berpotensi pidana itu. "Dari awal kan Anda sudah tahu bahwa mobil beserta STNK-nya itu atas nama Didi Affandi. Seharusnya sebelum menerima gadai, terlebih dulu anda mencari tahu kebenaranya, benar atau tidaknya Pak Didi itu punya hutang kepada Aditama. Jadi jangan asal terima begitu saja. Kalau begini caranya, Anda bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait penadahan!" tegas Jupri kepada Tony blak-blakan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Agus Chepy Kurniadi, yang merupakan Pimpinan Umum Media Online JayantaraNews.com, sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jawa Barat, pun angkat bicara. "Apa yang telah dilakukan oleh oknum Brimob tersebut, itu sudah merupakan tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP," tegasnya.

Ketentuan tersebut, jelas Agus Chepy, merujuk pada Pasal 480 KUHP, dimana dituliskan dalam ayat (1) Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Dan, ayat (2) Barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatanya.

"Pelaku atas tindakan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah!" tutup Agus Chepy Kurniadi.

Sementara itu dari Jakarta, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, merespon persoalan yang melibatkan oknum anggota Brimob ini dengan meminta agar Polisi yang menangani kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan penadahan tersebut melakukan tugasnya secara profesional, transparan, dan tidak terintervensi oleh apapun, baik materi maupun kekuasaan dan intimidasi dari pihak manapun. "Kawal kasusnya hingga tuntas! Polri harus meninggalkan kebiasaan lamanya yang kerap main intimidasi, main uang, main pasal, main rekayasa, dan berbagai trik busuk lainnya," ucap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu tegas, 27 September 2022. (APL/Red)

Saturday, September 17, 2022

Rugikan Keuangan Negara 515 Juta Lebih, Kades Mantun Non Aktif Digelandang Ke Meja Hijau


Sumbawa Barat - Penyidik Kejaksaan Negari Sumbawa Barat menyerahkan Kepala Desa Mantun non aktif sebagai tersangka dan alat bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2019 dan 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan M. Herris Priyadi, SH kepada awak media, Kamis, (15/9/2022).

Ia menjelaskan, tersangka dalam kasus ini kades non aktif berinisial S, berdasarkan perhitungan, tersangka telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp.515. 877. 613,20,-. Tersangka S disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 20 Tahun Penjara.

Dia mengungkapkan, saat menggelar konfrensi pers kali ini, dirinya didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, SH., MH. Kasi Pidsus mengatakan bahwa, proses penyerahan tersangka S dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik kepada Penuntut Umum dilaksanakan hari ini. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan cara tes usap atau swab test antigen terhadap tersangka S, untuk kelengkapan administrasi karena setelah Tahap II, tersangka akan dibawa langsung ke Lapas Kelas IIA Mataram untuk melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal tahap II yaitu tanggal 15 September 2022 sampai tanggal 04 Oktober 2022.

"Penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram," imbuhnya.

Dia juga menambahkan, saat penyerahan tersangka dan barang bukti, terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan oleh penuntut umum terhadap identitas tersangka dan dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti, apakah sudah sesuai dengan yang terdapat di dalam berkas perkara. "Proses penyerahan tersangka S dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Tahap II) akan dikoordinir langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, SH., MH," ungkap kasi Intel Kejari.

Ia menjelaskan, saat pemeriksaan tersangka S langsung didampingi oleh tim penasehat hukumnya. "Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut berjalan aman dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. (LNG05)
Lintas NTB, Sumbawa Barat - Penyidik Kejaksaan Negari Sumbawa Barat menyerahkan Kepala Desa Mantun non aktif sebagai tersangka dan alat bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2019 dan 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan M. Herris Priyadi, SH kepada awak media, Kamis, (15/9/2022).

Ia menjelaskan, tersangka dalam kasus ini kades non aktif berinisial S, berdasarkan perhitungan, tersangka telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp.515. 877. 613,20,-. Tersangka S disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 20 Tahun Penjara.

Dia mengungkapkan, saat menggelar konfrensi pers kali ini, dirinya didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, SH., MH. Kasi Pidsus mengatakan bahwa, proses penyerahan tersangka S dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik kepada Penuntut Umum dilaksanakan hari ini. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan cara tes usap atau swab test antigen terhadap tersangka S, untuk kelengkapan administrasi karena setelah Tahap II, tersangka akan dibawa langsung ke Lapas Kelas IIA Mataram untuk melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal tahap II yaitu tanggal 15 September 2022 sampai tanggal 04 Oktober 2022.

"Penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram," imbuhnya.

Dia juga menambahkan, saat penyerahan tersangka dan barang bukti, terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan oleh penuntut umum terhadap identitas tersangka dan dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti, apakah sudah sesuai dengan yang terdapat di dalam berkas perkara. "Proses penyerahan tersangka S dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Tahap II) akan dikoordinir langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, SH., MH," ungkap kasi Intel Kejari.

Ia menjelaskan, saat pemeriksaan tersangka S langsung didampingi oleh tim penasehat hukumnya. "Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut berjalan aman dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. 

Thursday, July 28, 2022

Di Duga Ada Oknum Yang Tidak Ingin PTC Berkembang!


Lombok Timur - Beberapa tahun belakan sejak gempa melanda Provinsi NTB  2018 silam, kemudian disusul COVID 19 yang menyebar di seluruh Indonesia mengakibatkan PTC (Pancor Trade Center) seakan-akan menjadi “Kota Tua” yang hanya menyimpan beberapa kenangan. PTC (Pancor Trade Center) yang dulunya ramai kini sebaliknya sepi  pengunjung.


Namun dibalik bencana alam dan pandemi yang melanda, kondisi ini diduga diakibatkan oleh oknum yang tidak ingin PTC bangkit kembali, hal ini terlihat saat dua organisasi Rumah Sandiuno Indonesia (RSI) yang berkolaborasi dengan Serikat Pers Republik Indonesia mencoba menggelar Bazar dan Santunan Anak Yatim Piatu untuk membangkitkan kembali perekomian di PTC Pancor saat bulan Suci Ramadhan dimana terdapat pengerahan preman secara terorganisir untuk mengacaukan acara bazar tersebut, dari intimidasi terhadap Panitia sampainpungutan liar terhadap para peserta bazar. 


"Saat Bazar dan Santuan Anak Yatim Piatu, mereka intimidasi kita sebagai Panitia dan belum lagi pungutan liar terhadap peserta bazar sehingga peserta bazar keluar", ujar Amrin selalu Ketua Panitia saat itu. 


Kondisi ini pun berlanjut saat komplek pertokoan PTC Pancor mulai hidup dengan adanya Kedai Mogen yang mengubah konsep usahanya dari usaha angkringan menjadi angkringan dan karaoke keluarga. 


Baru satu bulan berjalan, Kedai Mogen ini di terpa isu tidak sedap yang sengaja di sebar oleh oknum yang tidak ingin komplek pertokoan itu rame kembali seperti awal di resmikan. Dari isu tempat minum miras, tempat menjual miras dan menyediakan PS (Partner Song/Pemandu Lagu). 


"Perlu kami jelaskan, tempat kami tidak menjual miras apalagi menyiapkan PS/Pandu Lagu. Dan hal itu juga sudah di periksa oleh Kelurahan, Kecamatan, Koramil, Polsek dan Pol PP. Yang membawa miras ke tempat kami banyak, tapi kami tahan di pintu masuk. Tapi yang jadi masalah, kalau kita tidak kasi mereka masuk, mereka menenggak miras di depan tempat usaha. Kami diamkan salah, kami kasi mereka masuk juga salah! Bahkan sudah beberapa kali mereka datang dalam kondisi mabuk ke tempat kami dan bikin onar, tapi bagian keamanan kami menghalau oknum tersebut. Namun yang anehnya, oknum yang bermain di belakang menuduh kami lah biang keroknya", ucapnya. 


Ia pun menambahkan "Saat PTC sepi, apakah ada pihak yang mau perduli? Tidak Ada! Dua tahun lebih kami terseok seok akibat pandemi Covid-19, namun saat kami berinovasi dan mulai bangkit namun sahangnya ada pihak pihak yang iri dan tidak ingin PTC ini bangkit kembali. Dan anehnya mereka di akomodir", pungkasnya. 


Pimpinan Umum di Lintas Media Grup ini pun menyindir oknum aparat penegak hukum yang tutup mata dengan pesta miras dari pagi sampai pagi lagi di PTC yang meresahkan penghuni yang menyewa pertokoan milik pemda sebagai tempat usaha. Praktek ini bukan sebulan dua bulan, namun sudah bertahun tahun. Begitu juga praktek penjualan miras secara ilegal di wilayah hukum Lombok Timur terkesan di tutup tutupi. 


Harusnya semua pihak harus memberikan perhatian khusus pada perkembangan dunia usaha di Lombok Timur, pasalnya sejak bencana gempa bumi melanda Lombok dan di sambut lagi Pandemi Covid-19 membuat sebagian besar usaha ambruk yang mengakibatkan pengangguran meningkat pesat di Lombok Timur. 


"Sekarang waktunya pemulihan ekonomi, harusnya pada saling mendukung dan bahu membahu membangkitkan perekonomian Lombok Timur, bukan mempersulit pengusaha untuk berkembang", cetus nya. 


Enterpreneur muda yang juga sebagai pentolan Rumah SandiUno Indonesia di Provinsi Nusa Tenggara Barat ini pun menyinggung Perda Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual dan Meminum Minuman Keras/Beralkohol. Menurutnya Perda ini bisa menghambat perkembangan perekonomian di Lombok Timur, khususnya di Sektor Pariwisata. 


"Dari pada ilegal, mending di legalkan aja pe njualan miras dengan zona/lokasi tertentu atau daerah pariwisata. Yang untungkan daerah, dapat tambahan kas daerah atau retribusi. Ketimbang ijin di persulit dengan alasan Perda, kan yang untung oknum oknum di bawah yang bermain. Buktinya sekalipun ada Perda, tetap aja masih banyak yang menjual miras. Harusnya ada zona pengecualian seperti daerah pariwisata, dan atau zona yang berdekatan dengan terminal atau jantung kota. Sehingga tamu Domistik dan Mancanegara tidak bingung mencari tempat hiburan. Yang berkunjung ke Lotim tidak semuanya Ustaz, ada juga orang biasa dan bahkan Non Muslim", tutupnya. 


Ia pun berharap Pemda segera merevisi isi Perda Nomor 8 Tahun 2002 sehingga sektor pariwisata di Lombok Timur segera bangkit. Begitu juga infrastruktur yang menuju obyek pariwisata untuk segera di benahi. Dan jika di butuhkan, jaringan RSI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia akan siap berkolabari dengan Pemda Lombok Timur untuk membangkitkan Pariwisata. (Alfy) 



Pariwisata

Politik

Hukrim