newsmetrontb: Lombok Timur
Showing posts with label Lombok Timur. Show all posts
Showing posts with label Lombok Timur. Show all posts

Saturday, October 31, 2026

Sidang Kasus Wartawan Mugni Ilma Terkesan Dipaksakan , PH Nilai Pasal 483 Tidak Terbukti

 


Newsmetrontb.com_ SELONG LOMBOK TIMUR  NTB   Perkara hukum yang menjerat wartawan Mugni Ilma alias Mugni bin Harpan di Pengadilan Negeri Selong memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan 2 tahun penjara dan menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Perkara ini berawal dari pemberitaan terkait Direktur Utama PDAM Lombok Timur Sopyan Hakim yang kemudian berujung pada laporan dugaan pemerasan dan pengancaman. Dalam perjalanannya, JPU mengajukan tiga dakwaan: Pasal 482, 483, dan 433 KUHP. Namun dalam tuntutan terakhir, JPU fokus pada Pasal 483 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru  tentang pengancaman.

Sepanjang persidangan, terdapat 4 poin krusial yang menjadi perdebatan sengit antara JPU dan Penasihat Hukum.

1. Keterangan Dirut PDAM dan Unsur Pidana

Dalam sidang Rabu, 19 Agustus 2026 di Ruang Cakra, Sopyan Hakim sebagai saksi korban memberikan keterangan. Penasihat Hukum Mugni, Herman Soeranggana, SH, menilai keterangan Sopyan justru tidak menguatkan dakwaan.

Di persidangan, saksi mengaku tidak pernah mengalami pemaksaan, kekerasan, atau ancaman langsung dari Mugni. Jadi unsur pemerasan dan pengancaman patut diuji,"  Jelas. Herman Surangana  SH MH 

Berita yang menjadi pangkal perkara itu sendiri terbit pada 10 Maret 2026, yang diklaim pembela sebagai produk jurnalistik.

2. Status Wartawan dan Keterangan PWI

Sidang Rabu, 26 Agustus 2026, JPU menghadirkan Ketua PWI Lombok Timur H. Muluddin dan Pemimpin Redaksi Go Nasional, Mukhsin.

Muluddin menerangkan Mugni adalah wartawan yang bernaung di bawah KWRI Lombok Timur. Mukhsin selaku pimpinan redaksi menegaskan Mugni adalah wartawan/admin di medianya dan tidak mengetahui adanya permintaan uang.

Pada sidang ini pula, Ketua Majelis Hakim sempat menegur JPU agar tidak mengajukan pertanyaan yang memojokkan saksi.

3. Ahli Dewan Pers dan Polemik CCTV Kosong

Memasuki September, majelis meminta JPU menghadirkan Ahli Dewan Pers. Pada 31 Agustus 2026, majelis memberi tenggat 7 hari dan menegur ahli bahasa yang dihadirkan jaksa karena penjelasannya tidak jelas.

Puncaknya pada Rabu, 23 September 2026, Ahli Dewan Pers Samsuri memberikan keterangan bahwa sengketa yang berawal dari pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Perdebatan paling tajam terjadi pada sidang Senin, 28 September 2026 terkait rekaman CCTV Lims Cafe lokasi yang dikaitkan dengan dugaan penyerahan uang Rp 8 juta. Tim pembela mempersoalkan rekaman yang disebut kosong saat diputar di persidangan.

Rekaman CCTV itu kunci untuk menguji kronologi pertemuan Mugni dengan Lalu Purnama. Tapi yang ditampilkan kosong. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal pembuktian,"  Ungkap  Herman Surangana SH.MH.

Pembela juga mempertanyakan tidak dihadirkannya bukti percakapan digital dan tidak dibawanya surat perintah penangkapan oleh saksi polisi yang mengaku menangkap atas perintah atasan dari jarak 5 meter.

4. Tuntutan 2 Tahun dan Replik JPU

Pada 12 Oktober 2026, JPU menuntut Mugni 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Pada 19 Oktober 2026, tim pembela membalas dengan pledoi yang meminta Mugni dibebaskan karena menilai unsur Pasal 483 tidak terbukti secara tertulis maupun lisan.

Dalam repliknya pada 26 Oktober 2026, JPU menolak pledoi. Jaksa mengklaim telah menghadirkan 7 saksi, 4 ahli, dan berita acara pemeriksaan digital sebagai bukti yang cukup.

Kami meminta majelis menolak pembelaan dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 483 ayat (1) huruf a," tulis JPU dalam repliknya.

Menanggapi itu, pembela tetap pada pendiriannya: "Kami minta majelis menolak tuntutan karena Pasal 483 secara tertulis maupun lisan tidak terbukti. Perkara ini dari awal terus didorong untuk diperkarakan, termasuk soal rekaman CCTV yang kosong."

Menunggu Putusan Majelis

Kini perkara Mugni Ilma tinggal menunggu putusan Majelis Hakim Majelis harus menilai apakah unsur pengancaman terbukti  bagaimana kedudukan bukti digital dan CCTV yang dipersoalkan, serta sejauh mana konteks aktivitas jurnalistik ( red  ) 

Wednesday, October 28, 2026

Lapas Selong Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98

 


Newsmetrontb.com_ SELONG LOMBOK TIMUR  Jajaran Lapas Kelas IIB Selong melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di halaman Lapas bertindak selaku  Inspektur Upacara, Kasubag TU Subroto mewakili Kepala Lapas Selong, Sudirman, membacakan sambutan resmi Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Dalam amanatnya, Subroto menekankan tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia” sebagai pengingat bahwa semangat persatuan dan perjuangan pemuda adalah fondasi kokoh bangsa.  

Upacara diikuti oleh jajaran pegawai dan perwakilan warga binaan, yang turut menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan penuh semangat. Momentum ini menjadi refleksi bersama bahwa nilai-nilai patriotisme, ketangguhan, dan empati harus terus ditanamkan, termasuk di lingkungan pemasyarakatan.  

Kepala Lapas Selong melalui inspektur upacara menyampaikan bahwa peringatan Sumpah Pemuda bukan sekadar seremonial, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. “Semangat pemuda adalah semangat perubahan. Kami ingin menanamkan nilai kebangsaan dan karakter agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tegasnya.  

Upacara berlangsung tertib, penuh makna, dan membangkitkan semangat persatuan di lingkungan Lapas Selong ( red ) 

Tuesday, October 27, 2026

Plt Dirut PDAM Lotim Disemprot HIMMAH NWDI Lantaran Dinilai Lewati Batas Wewenang

 


Newametrontb.com _ SELONG  LOMBOK TIMUR
  DPC Himpunan Mahasiswa NWDI (HIMMAH NWDI) Cabang Lombok Timur menyoroti manuver Plt Direktur Utama PDAM Lombok Timur yang dinilai telah menjalankan fungsi di luar batas kewenangannya sebagai Pelaksana Tugas.

Ketua Umum DPC HIMMAH NWDI Lotim, Muzanni Ardian, menegaskan bahwa secara prinsip hukum dan tata kelola BUMD, fungsi Plt sangat terbatas. Plt hanya bertugas memastikan operasional rutin berjalan, bukan mengambil alih peran sebagai Dirut definitif.

Plt itu fungsinya hanya penjaga gawang sementara, bukan eksekutor kebijakan strategis. Tugasnya menjaga agar roda perusahaan tidak berhenti, bukan mengambil keputusan besar. Ketika Plt mulai melakukan restrukturisasi, mengelola keuangan besar, dan membuat kebijakan investasi jangka panjang, itu sudah keluar dari fungsi dan kewenangannya,” tegas Muzanni.

Menurut HIMMAH NWDI, tindakan Plt Dirut yang memaksakan fungsi sebagai Dirut definitif adalah pelanggaran serius terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan berpotensi membuat seluruh kebijakan yang diambil menjadi cacat hukum.

Ia menilai, PDAM sebagai perusahaan vital yang mengelola hajat hidup orang banyak dan anggaran miliaran rupiah tidak boleh dipimpin dengan pola fungsi yang kabur.

Bagaimana mungkin perusahaan sebesar PDAM diserahkan kepada pejabat yang legitimasi hukumnya terbatas? Plt tidak memiliki tanggung jawab penuh seperti Dirut definitif. Jika fungsinya dipaksakan seperti Dirut definitif, siapa yang bertanggung jawab jika ada kerugian keuangan daerah? Pelayanan publik yang jadi taruhannya,” kritiknya.

HIMMAH NWDI menilai, penyalahgunaan fungsi Plt ini membuka ruang gelap dalam tata kelola PDAM. Tanpa kewenangan yang jelas, pengawasan menjadi lemah dan potensi maladministrasi semakin besar.

Yang kami persoalkan bukan orangnya, tapi perilakunya yang melampaui fungsi. Jangan berlindung di balik status Plt untuk mengambil kewenangan Dirut definitif. Itu berbahaya,” ujarnya.

Oleh karena itu, HIMMAH NWDI Lotim mendesak:

Evaluasi total kinerja dan kebijakan yang telah diambil Plt Dirut PDAM selama menjabat. Hentikan praktik Plt yang berfungsi sebagai Dirut definitif. Mendesak Pemerintah Daerah untuk segera membuka seleksi terbuka Dirut PDAM yang definitif, profesional, dan transparan.

Kami akan terus mengawal. PDAM butuh pemimpin definitif yang sah secara hukum, bukan Plt yang fungsinya dipaksakan. Ini demi menjamin pelayanan air bersih yang sehat, profesional, dan bebas dari praktik maladministrasi,” pungkas Muzanni. ( red ) 

Monday, October 26, 2026

Rekaman CCTV Disebut Kosong Majelis Hakim Diuji Keberanian Untuk Bongkar Kebenaran


 Newsmetrontb.com_ SELONG LOMBOK TIMUR. Perkara dugaan tindak pidana pengancaman yang menjerat Mugni Ilma alias Mugni bin Harpan memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikeras menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama *dua tahun meski penasihat hukum (PH) secara tegas mempersoalkan pembuktian unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Melalui replik tertanggal 26 Oktober 2026, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa dan menyatakan Mugni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Namun, di tengah keyakinan penuntut umum tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: apakah seluruh unsur tindak pidana benar-benar terbukti melalui alat bukti yang sah, ataukah masih terdapat celah pembuktian yang harus dijawab secara terang di persidangan?

Pertanyaan inilah yang kini menjadi salah satu titik krusial dalam perkara Mugni Ilma.

JPU BERTAHAN, DUA TAHUN PENJARA TETAP DIMINTA

Dalam repliknya, JPU menyatakan pembuktian perkara telah ditopang oleh keterangan tujuh orang saksi, empat orang ahli, berita acara pemeriksaan barang bukti digital, serta keterangan terdakwa di persidangan.

Berdasarkan hal tersebut, penuntut umum berpendapat alat bukti yang diajukan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan mendukung pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan.

JPU pun tetap meminta agar Mugni dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Penuntut umum juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Akan tetapi, banyaknya saksi maupun ahli tidak dengan sendirinya mengakhiri perdebatan hukum. Yang harus dinilai adalah relevansi, kualitas, konsistensi, dan kekuatan alat bukti tersebut dalam membuktikan setiap unsur tindak pidana.

Persoalannya bukan semata-mata berapa banyak saksi yang dihadirkan, melainkan apa yang benar-benar mereka buktikan.*

PH GEMPUR PEMBUKTIAN: UNSUR PASAL 483 DIPERSOALKAN

Di sisi lain, penasihat hukum Mugni Ilma tidak menerima begitu saja argumentasi penuntut umum. PH menilai unsur tindak pidana yang didakwakan, baik berkaitan dengan ancaman secara tertulis maupun lisan, tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan menurut penilaian pihak pembela.

Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak tuntutan karena Pasal 483 secara tertulis maupun lisan tidak terbukti. Kami menganggap perkara ini dari awal terus didorong untuk diperkarakan, termasuk rekaman CCTV yang kosong, ujar penasihat hukum terdakwa.

Pernyataan tersebut merupakan keberatan dari pihak pembela yang harus diuji dengan fakta dan dokumen persidangan. Klaim bahwa rekaman CCTV kosong, misalnya, perlu diperjelas: apakah rekaman memang tidak tersedia, tidak memuat peristiwa yang dipersoalkan, atau tidak memberikan informasi yang relevan terhadap dakwaan?

Ketiga keadaan itu memiliki konsekuensi pembuktian yang berbeda. Karena itu, keberadaan maupun ketiadaan rekaman CCTV tidak boleh langsung dianggap membuktikan terdakwa bersalah ataupun tidak bersalah tanpa menilai keseluruhan alat bukti.

Di sinilah Majelis Hakim dituntut memeriksa perkara secara cermat, bukan sekadar mempertentangkan keyakinan JPU dengan penolakan PH.

JANGAN SAMPAI TUNTUTAN MENGALAHKAN UJI PEMBUKTIAN

Dalam perkara pidana, tuntutan jaksa bukanlah putusan pengadilan. Demikian pula, pledoi penasihat hukum bukan dengan sendirinya membuktikan terdakwa tidak bersalah.

Keduanya merupakan posisi hukum yang harus diuji berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, ketentuan hukum yang berlaku, dan pemenuhan unsur tindak pidana yang didakwakan.

Karena itu, perhatian publik semestinya diarahkan pada pertanyaan-pertanyaan mendasar "  Apa bentuk ancaman yang secara konkret ( red ) 

JPU Melonak Nota Pembelaan , PH Mugni Ilma Akan Ajukan Duplik

Newsmetrontb.com_ SELONG  LOMBOK TIMUR   Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh menuntut Mugni Ilma alias Mugni bin Harpan dengan pidana penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman. Sikap tersebut disampaikan melalui tanggapan atau replik atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa yang tertanggal 26 Oktober 2026.

Dalam dokumen repliknya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong menolak seluruh dalil dan permohonan penasihat hukum terdakwa. JPU juga meminta agar Mugni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU berpendapat, pembuktian perkara telah didukung keterangan tujuh orang saksi, empat orang ahli, berita acara pemeriksaan barang bukti digital, serta keterangan terdakwa di persidangan.

Dalam replik tersebut, JPU menyatakan alat bukti yang diajukan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan mendukung pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Mugni.

Selain mempertahankan tuntutan dua tahun penjara dikurangi masa penahanan, JPU meminta agar terdakwa tetap ditahan dan biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.

Namun, penasihat hukum Mugni Ilma tetap mempersoalkan pembuktian unsur pidana dalam perkara tersebut. PH menilai Pasal 483 KUHP, baik dari sisi ancaman yang disampaikan secara tertulis maupun lisan, tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak tuntutan karena Pasal 483 secara tertulis maupun lisan tidak terbukti. Kami menganggap perkara ini dari awal terus didorong untuk diperkarakan, termasuk rekaman CCTV yang kosong," ujar penasihat hukum terdakwa.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak pembela masih mempertanyakan dasar pembuktian yang digunakan untuk menjerat Mugni. Rekaman CCTV yang disebut kosong juga menjadi salah satu hal yang disoroti PH dalam mempersoalkan proses perkara.

Di sisi lain, JPU tetap berpendapat bahwa alat bukti yang diajukan selama persidangan telah mendukung dakwaan. Perbedaan pandangan antara penuntut umum dan penasihat hukum itu kini menjadi bagian dari pertimbangan yang harus dinilai Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Pokok persoalan yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah apakah unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan benar-benar terbukti melalui alat bukti yang diperiksa di persidangan, termasuk bagaimana alat bukti tersebut menghubungkan perbuatan terdakwa dengan unsur pemaksaan yang dipersoalkan dalam pledoi.

Putusan akhir berada di tangan Majelis Hakim yang akan menilai seluruh fakta persidangan, keterangan saksi dan ahli, alat bukti, tuntutan JPU, serta pembelaan terdakwa sebelum menentukan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan ( red ) 

Wednesday, October 21, 2026

Peringatan 24 Tahun Toko Emas Mahkota Keruak Beri Diskon Sebesar 100 ribu Per Gram

 


Newametrontb.com_ KERUAK  LOMBOK TIMUR
Peringati Hari Ulang Tahun Toko Emas Mahkota Keruak menggelar diskon 5 perse atau dalam pembelian 1 gram emas diskon Rp 100 ribu dan berhak mendapatkan parsel sembako yang dilaksanakan lansung di toko mas mahkota pasar Keruak pada hari kamis 22 Oktober 2026.

Ditemui di kediamannya CEO toko emas mahkota Keruak Haji Abdul Majid SE bersama istri yang akrab dipanggil Bu Hajjah mengatakan bahwa toko emas mahkota saat ini sudah genap 24 Tahun dan kita rayakan dengan menggelar memberikan diskon bagi masyarakat dan pelanggan yang membeli emas dalam 1 gram pembelian diskon  atau door price sekitar Rp.100 ribu dan berhak mendapatkan satu paket parcel sembako, ujar H Abd.Majid di kediamannya di Sepit 20 Oktober 2026.

Sebagai ungkapan terimakasih kepada pelanggan setia  dan masyarakat dengan kegiatan seperti ini berjalan sukses dan lancar , diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat pada kegiatan yang sama  dan acara rutin setiap tahunnya.

Ulang Tahun yang ke 24 kali ini menjadi tonggak sejarah bagi Emas Mahkota , menggambarkan perjalan yang panjang dan sukses dalam melayani kebutuhan emas dan perhiasan masyarakat.

Insyaallah  kalau ada rezeki setiap tahunnya kami akan laksanakan pemberian parsel bagi setiap pembeli dan pelanggan berupa door price dan juga paket parsel sembakau, tutupnya ( red ) 

Tuesday, October 20, 2026

Defan Alsava Ahmad Terpilih Menuju Sepak Bola Usia Dini Nasional


​
Newsmetrontb.com_ SELONG LOMBOK TIMUR    Usia muda bukan penghalang untuk mengukir mimpi besar. Hal inilah yang dibuktikan oleh Defan Alsava Ahmad (12), siswa kelas 7 SMP Negeri 1 Selong kelahiran 4 Februari 2014.

​Di tengah kesibukannya menuntut ilmu di bangku sekolah, Defan berhasil membuktikan dedikasinya di bidang olahraga sepak bola dengan berhasil menembus skuad Lombok United Mataram untuk ajang Grassroot Indonesia National Series 2026.

Perjalanan Defan menembus turnamen berskala nasional ini menjadi bukti nyata bahwa proses latihan keras dan kedisiplinan yang konsisten mampu membuahkan hasil manis. Mewakili SSB Bintang Kejora Lombok Timur dan NTB di ajang bertaraf nasional tentu menjadi pengalaman berharga sekaligus batu loncatan penting bagi karir sepak bolanya di masa depan.

Ini adalah kesempatan emas untuk mengasah mental dan kemampuan bertanding di tingkat nasional. Dukungan penuh dari sekolah, keluarga, dan masyarakat NTB tentu menjadi pembakar semangat Defan dan tim di lapangan," ungkap salah satu pendukung bakat muda daerah.

​Langkah Defan di Grassroot Indonesia National Series 2026 diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya di Lombok Timur untuk terus berprestasi dan berani bermimpi besar di kancah nasional. ( red ) 

Monday, October 19, 2026

Nota Pembelaan Kuasa Hukum Desak Majelis Vonis Bebas Terdakwa Mugni Ilma


Nesametrontb.com_ SELONG LOMBOK TIMUR  NTB
   Penasihat hukum Mugni Ilma meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Selong menjatuhkan putusan bebas terhadap kliennya. Dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan di persidangan, tim penasihat hukum menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Pembelaan tersebut juga menyoroti keterangan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut tim penasihat hukum, keterangan ahli yang diperiksa, termasuk keterangan tertulis ahli forensik, tidak menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana yang dituntut terhadap Mugni.

Salah satu poin yang disoroti adalah keterangan tertulis ahli forensik yang, menurut pembelaan, tidak menerangkan adanya bukti percakapan antara terdakwa dengan Sopyan Hakim maupun Lalu Purnama.

Bagi tim penasihat hukum, persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam menguji kekuatan pembuktian yang digunakan JPU untuk menuntut Mugni. Mereka meminta majelis hakim menilai apakah alat bukti yang diajukan benar-benar mendukung unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Dalam sidang tuntutan pada 12 Oktober 2026, JPU meminta Mugni dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan pengancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui ancaman pencemaran, pencemaran tertulis, atau pembukaan rahasia guna memaksa seseorang menyerahkan barang atau melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Karena itu, pembelaan Mugni mempersoalkan apakah fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut. Menurut argumentasi pembelaan, tuntutan pidana harus didukung bukti yang cukup dan saling berkaitan dengan perbuatan yang didakwakan.

Tim penasihat hukum meminta majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan kesimpulan penuntut umum, tetapi juga menguji keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti lain yang diajukan selama persidangan.

Perkara yang menjerat Mugni turut menjadi perhatian karena terdakwa berprofesi sebagai wartawan. Dalam pernyataannya setelah sidang tuntutan, Mugni sebelumnya menyampaikan kekhawatiran bahwa perkara tersebut dapat berdampak terhadap wartawan lain yang memberitakan pejabat publik.

Melalui pledoi tersebut, tim penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Permintaan agar Mugni dibebaskan merupakan posisi pembelaan terdakwa, sementara keputusan akhir berada di tangan majelis hakim.       ( red ) 

Monday, October 12, 2026

Tim PH Nilai Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Mugni Dipaksakan dan Kebebasan Pers Terancam

 


Newsmetrontb.com _ SELONG LOMBOK TIMUR Dalam agenda pembacaan tuntutan  terdakwa  Mugni dinilai oleh Tim PH  bahwa  JPU terkesan memaksa pasal dalam perkara  yang menjerat wartawan tersebut sangat dipaksakan , dengan demikian  Tim pembela akan menguraikan argumentasi hukum dan fakta-fakta persidangan dalam pledoi, sekaligus meminta majelis hakim membebaskan terdakwa.

Pasal sangkaan yang disampaikan oleh JPU sangat dipaksakan. Kami akan membuat pledoi bahwa saudara Mugni Ilma harus diputus bebas berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” ujar Tim. PH usai sidang  tuhtutan ,senin ( 12/10/2026 ) di Pengadilan Negeri Selong.

 Menurut mereka, perkara ini telah diatur atau di-setting dan berpotensi menimbulkan ketakutan bagi wartawan serta aktivis yang bersuara demi kepentingan publik.

Sementara itu terpisah terdakwa  Mugni Ilma  menyatakan keberatan atas tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara Sebagai wartawan  ia khawatir perkara ini dapat membuat jurnalis lain takut memberitakan pejabat publik, meskipun sudah memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)  Kalau seperti ini nantinya teman-teman wartawan lainnya akan ikut terkena kriminalisasi karena memberitakan pejabat publik,” kata Mugni.

JPU menuntut Mugni menggunakan Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP baru. Namun PH menekankan bahwa unsur tindak pidana, termasuk ancaman dan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum, harus diuji secara ketat berdasarkan bukti yang sah Adanya uang atau pembicaraan nominal tertentu tidak otomatis membuktikan seluruh unsur pidana.

Atas tuntuntan  JPU tersebut  Tim  PH akan melakukan  nota pembelaan  serta menunggu repliks dan putusan majelis hakim  sebab Perkara ini dinilai penting karena menyangkut pembuktian unsur pidana sekaligus perlindungan terhadap kebebasan pers. ( red ) 

Tuesday, October 6, 2026

Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban di Pantai Kumalasari Kerumut Lombok Timur


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR  NTB     
     Tim SAR gabungan berhasil menemukan Saim Akbar (14), pelajar SMP asal Dusun Toron, Desa Kerumut, yang sempat dilaporkan hilang terseret gelombang di Pantai Komala Sari, Kabupaten Lombok Timur. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada pencarian hari kedua, Senin (5/10/2026).

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan operasi pencarian dan evakuasi tersebut. Penemuan korban terjadi setelah tim menyisir wilayah perairan sekitar lokasi kejadian sejak pagi hari.

Korban berhasil ditemukan sekitar pukul 10.30 WITA di sekitar Pantai Maik Anyir, Kelurahan Ijobalit, Kecamatan Labuhan Haji, dalam kondisi meninggal dunia," ujar Kombes Pol Boyke F.S. Samola.

Sebelumnya, korban dilaporkan terseret gelombang saat beraktivitas di Pantai Komala Sari, Dusun Bagek Kembang, Desa Pohgading Timur, Kecamatan Pringgabaya, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.40 WITA.

Pencarian hari kedua yang dimulai pukul 07.30 WITA melibatkan dua unit rubber boat untuk menyisir perairan Pantai Komala Sari dan sekitarnya. Operasi ini mengandalkan sinergi lintas instansi, mencakup personel Kapal Polisi XXI-1004 Marnit Kayangan Ditpolairud Polda NTB, Satpolair Polres Lombok Timur, Polsek Pringgabaya, Basarnas Pos Kayangan, Damkarmat, TNI AL, Babinsa Koramil Pringgabaya, relawan, serta masyarakat setempat dan pihak keluarga.

Usai ditemukan di perairan Labuhan Haji, jenazah korban langsung dievakuasi ke bibir pantai dan dibawa ke Puskesmas Korleko. Petugas Unit Identifikasi Satreskrim Polres Lombok Timur kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan sebelum menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga pada pukul 11.40 WITA untuk dimakamkan.

Dengan ditemukannya korban, Kombes Pol Boyke menyatakan operasi pencarian dan pertolongan (SAR) resmi ditutup. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh unsur yang terlibat.

"Kami memberikan apresiasi kepada seluruh personel dan instansi terkait yang telah bersinergi dalam proses pencarian ini. Aksi cepat dan kolaborasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pelayanan serta pertolongan kepada masyarakat di wilayah perairan NTB," pungkasnya. ( red ) 



Saturday, September 26, 2026

Polres Lombok Timur Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR     
Polres Lombok Timur salurkan bantuan air bersih kepada warga yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau di Gubuk Montong Kelelek, Dusun Pene Utara, Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Jumat pagi (25/9/2026).

Kegiatan bakti sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih selama musim kemarau.

 Dalam kegiatan tersebut, Polres Lombok Timur menyalurkan sebanyak tiga unit tangki air bersih. Masing-masing tangki memiliki kapasitas 5.000 liter, sehingga total bantuan yang disalurkan mencapai 15.000 liter air bersih.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi sekitar  55 kepala keluarga (KK) yang berada di Gubuk Montong Kelelek, Dusun Pene Utara.

Kegiatan penyaluran air bersih turut dihadiri Kabag Logistik Polres Lombok Timur AKP Sukirman, IPTU Heru Kristianto, Kapolsek Jerowaru IPDA M. Irwan, S.H., Pj. Kepala Desa Pene Mastur Amir, S.KM., MAP., serta Kepala Wilayah Pene Utara H. Subuh.

Pj. Kepala Desa Pene bersama Kepala Wilayah Pene Utara dan warga penerima manfaat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Lombok Timur atas bantuan air bersih yang diberikan kepada masyarakat.

 Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar warga, khususnya di tengah kondisi musim kemarau yang menyebabkan sejumlah wilayah mengalami keterbatasan ketersediaan air bersih.

Polres Lombok Timur juga diharapkan dapat melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan mengingat wilayah tersebut setiap musim kemarau mengalami persoalan kekurangan air bersih.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Pene, Briptu Aunul, akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi di lapangan. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait akan dilakukan apabila masyarakat masih membutuhkan bantuan distribusi air bersih berikutnya.

 PS Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, mengatakan kegiatan pembagian air bersih tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian dan upaya Polri untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Kami berharap bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya warga yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat musim kemarau,"( red )

Thursday, September 24, 2026

Saksi Ahli Dewan Pers Buat Pekara Mugni Ilma Jadi Terang


Newsmetrontb.com_LOMBOK TIMUR.         
Samsuri Saksi Ahli Dewan Pers  pada sidang    lanjutan perkara  terdakwa Mugni Ilma  menyatakan persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan dengan karya jurnalistik tidak bisa langsung di bawa keranah pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers jelanya pada saat  sidang  saksi yg diikuti secara Zoom di Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur , Rabu ( 23/09/2026 ) 

Lanjut  oleh  saksi Ahli Dewan pers Samsuri mengatajan bahwa  peran Dewan Pers   serta Undang - Undang Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah secara jelas mengatur bahwa penyelesaian persoalan  pemberitaan  hasil  karya jurnalistik seorang wartawan tersebut  sudah  ada mekanisme tersendiri yang berbeda dengan perkara pidana umum. " Ungkapnya "

Samsuri  sekalu  saks ahli Dewan Pers  menambahkan  bahwa antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia  sudah ada MoU dan nota kesepahaman sejak Tahun 2012. " imbuhnya.

Berdasarkan berita yang sudah dibaca  oleh  saksi ahli Dewan pers  dalam hal ini Samsuri  menegaskan  tidak ditemukan kata  atau kalimat  yang mengadung unsur pencemaran nama baik _  Ancaman_ Kekerasan dan Pemerasan pada  berita yang dimuat oleh saudara terdakwa Mugni Ilma .

 Permasalahan ini sejatinya  tidak bisa langsung dibawa  keranah pidana melaikan harus melakukan pengaduan laporan terlebih dahulu ke Dewan Pers  untuk dilakukan  koordinasi  konsultasi karena itu merupakan  rangkaian  mekanismenya.

Saksi Ahli Dewan Pers  menegaskan bahwa hasil karya jurnakistik itu sudah benar jika  sudah ada nara sunber  dan kofirmasi ke pihat yang terkait atau individubyang diberitakan .

Dan jika ada yang keberatan  dalam sebuah berita jurnalistik silahkan  adukan keberatan ke Dewan Pers untuk dilakukan  pripikasi  dan hak  tanyak jawab ." Tegas Saksi  Ahli Dewan Pers  Samsuri  ( 23/09/2026) 

Sentara itu Ketua Majelis Hakim PN Selong kembali meminta secara tegas kepada JPU untuk  Hadirkan saksi dari WNA pada persidangan berikutnya sesuai dengan permitaan dari Penasehat Hukum Mugni Ilma.

karena menurutnya oleh  keterangan saksi   WNA  teesebur masalah pekaran  terdakwa Mugni Ilma akan semakin jadi jelas  lantaran   Saksi Ini menjadi Nara.sunber berita yang dimuatboleh saudara terdakwa dan bukti ada di HP terdaqwa  ( saat ini dijadikan BB Oleh JPU )

Terpisah  penasehat  Hukum Terdakwa  Mugni Ilma Herman suranggana SH.MH dan Patrnernya  menyatakan bahwa  pasal yang disangkakan oleh JPU yakni pasal 482, pasal 483, pasal 433 yang didakwakan oleh JPU  gugur karena tidak ada bukti  ditemukan adanya  percakapan melalui chat terkait permintaan uang, ancaman yang di lakukan terdakwa.

Lanjut Oleh penasehat Hukum menegaskan jika seorang  wartawan sudah konfirmasi kepada Nara sumber dan pihak  maka itu sudah  sah sebagai karya jurnalistik, jadi tidak boleh di bawa keranah pidana , terlebih  sejak tahun 2012 antara Dewan Pers dengan POLRI sudah ada nota kesepakatan, M oU dan nota kesepahaman. " ungkapnya 

 Tetakhir Penasehat Hukum  Terdakwa katakan menurut nya  perkara ini di paksakan  dan kriminalisasi terhadap  wartawan.

 Karena  sudah sangat jelas secara tegas saksi  ahli dari Dewan Pers katakan jika ada persoalan pemberitaan harus diadukan Ke Dewan Pers,  bukan ranah hukum pidana . Pungkasnya  ( red ) 

Wednesday, September 23, 2026

Ketua BAZNAS Turun Langsung Berikan Bantuan Pada Warga Penderita Lumpuh


 
Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR  NTB  Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, bersama tim BAZNAS menyerahkan bantuan tunai kepada keluarga Henki Kurniawan warga Dusun Pengoros Bat  Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

Bantuan tersebut diterima langsung oleh Bapak Mahmud selaku ayah dari Henki Kurniawan  saat ini tengah menghadapi kondisi kesehatan yang Cukup  memprihatinkan. 

Dimana Henki   menderita kelainan pada tulang punggung belakang yang mengalami  bengkok serta pembengkakan pada tangan  dan  Ia  menderita penyakit ini  saat ia  masih berusia sekitar Empat bulan 

Dalam kunjungan tersebut, H. Muhammad Kamli menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian  BAZNAS Kabupaten Lombok Timur kepada masyrakat yang membutuhkan  terutama khususnya keluarga yang sedang  menghadapi kesulitan  dan butuh pengobatan medis " Ungkapnya ( 24/09/2026) 

lanjut dalam penjelasannya bahwa Kondisi Henki saat ini membutuhkan perhatian dan perawatan yang intensif sehingga  BAZNAS Lombok Timur menatesinya dengan memberikan sedikit  bantuan dengan  berharap bantuan tersebut dapat  meringankan beban keluarga.

 BAZNAS Lombok Timur juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan perhatian dan dukungan kepada keluarga yang membutuhkan." Imbuh Ketua Baznas Lotim.

Kesempatam tersebut Ketua BAZNAS  Melalui penyaluran bantuan ini, BAZNAS  menegaskan serta berkomitmen  untuk hadir di tengah masyarakat sebagai lembaga yang amanah, responsif, dan peduli, serta memastikan dana  ZIS dapat memberikan manfaat bagi  masyrakat  yang membutuhkannya 

Terakhir  H.Muh Kamli  selaku ketua BAZNAS Lombok Timur  berharap  Semoga penderita  Henki Kurniawan diberikan kekuatan dan kemudahan dalam proses perawatan sehingga kondisinya bisa normal dan membaik ." pungkasnya  ( red ) 

Monday, September 21, 2026

Lapas Selong Gelar Razia Gabungan dan Laksanakan Tes Urine


 Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR NTB  Lembaga Pemasyarakatan  Kelas IIB Selong meneguhkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaksanakan Razia Gabungan dan Tes Urine pada Senin (21/9/2026 ) 

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

Kegiatan Razia  ini sebagai tindak lanjut Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat Nomor WP.21-PK.10.01-1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Razia Gabungan dan Tes Urine dalam rangka Peningkatan Kewaspadaan dan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban.

 Razia Gabungan  ini melibatkan Tim Satoppatnal Lapas Kelas IIB Selong, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB TNI_ POLRI , Hal ini sebagai bentuk sinergitas dalam memperkuat pengawasan keamanan dan ketertiban.

Dalam kesempatan  tersebut  petugas mrlalukan  tes urine terhadap 5 orang pegawai dan 10 orang tahanan/narapidana , dari semua yang dites  dinyatakan negatif.

 Selain itu, petugas juga melaksanakan razia dan penggeledahan kamar hunian di Blok Selaparang yang meliputi kamar 1 hingga 22. Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang barang terlarang  maupun narkoba

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, menyampaikan bahwa razia gabungan dan tes urine merupakan bagian dari komitmen Lapas Selong untuk terus memperkuat keamanan dan ketertiban serta mencegah potensi gangguan sejak dini. 

Menurutnya, upaya tersebut perlu dilakukan secara konsisten melalui pengawasan yang berkelanjutan dan sinergi dengan berbagai pihak karena Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. 

Karena itu  kami akan terus meningkatkan kewaspadaan  memperkuat deteksi dini serta membangun sinergi dengan jajaran terkait untuk memastikan kondisi Lapas Selong tetap aman dan kondusif,” ujar Sudirman ( 21/09/2026 ) 

Melalui pelaksanaan razia gabungan dan tes urine secara rutin dan berkala, Lapas Kelas IIB Selong berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba maupun barang-barang terlarang. 

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan serta tindak lanjut arahan pimpinan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. ( red ) 

Saturday, September 19, 2026

Kapolres Lombok Timur Pimpin Acara Sertijab Beberapa PJU dan Kapolsek


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR  NTB 
Polres Lombok Timur menggelar upacara Serah Terima Jabatan benerapa  PJU dan Kapolsek jajaran , Upacara tersebut dipimpin langsung oleh  Kapolres  AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H pada hari sabtu ( 19/09/2026 ) 

Serah terima jabatan tersebut  berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor KEP/601/VIII/2026 dan KEP/620/IX/2026.   Kegiatan terswbut di ikuti oleh PJU dan kapolsek jajaran beserta  angoota personil  polres Lombok Timur .

Adapun para PJU dan Kapolsek yang  laksanakan sertijab yakni 

AKP Budi Marjoko yang sebelumnya menjabat Kasat Binmas kini menjabat PS. Kabag Ops Polres Lombok  Timur.

 Sememtara itu  IPTU Miptahudin, S.Ag.  dilantik menjadi PS. Kasat Binmas.

AKP Irpan yang sebelumnya PS. Kabag SDM kini menjabat Kasubbag Binkar 

Lanjut Kompol Agus Pujianto, S.Pd., M.H. yang sebelumnya Kabag SDM Polresta Lombok Tengah kini resmi menjabat Kabag SDM Polres Lombok Timur

AKP Dany Agung Pratama, S.Tr.K., M.Si., M.H. yang semula Paur Si BPKB Ditlantas Polda NTB kini menjabat Kasat Lantas polres Lombok Timur.

Sedangkan  AKP Wiwin Widarti yang sebelumnya Kapolsek Lingsar Polresta Mataram kini menjabat PS. Kapolsek Pringgabaya.

 AKP Saeful Hadi, S.Sos. yang semula Kasubbag Binops kini menjabat Kapolsek Sakra 

IPTU Imran yang sebelumnya Kapolsek KP3  Lembar kini menjabat Kapolsek  KP3  Kayangan Labuhan Lombok

IPTU I Gusti Bagus Ngurah Rai, S.H. yang sebelumnya Kapolsek Sakra Timur kini menjabat PS. Kasat Polairud

IPDA Taufiq Andri Hidayat yang semula Kasium Polsek Keruak kini resmi menjabat Kapolsek Sakra Timur.

 Dalam sambutannya Kapolres Lombok Timur  AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H  menegaskan bahwa pergantian jabatan ini  merupakan hal yang biasa  dengan tujuan untuk melalukan pemyegaran ditubih polri.

Kapolres berharap agar pejabat lama tetap bekerja baik  dalam melaksanakan fugnsi  dan tugas pokok kepolisian dan terhadap pejabat yang baru  agar segera menyusaikan diri dan berkordinasi dengan setechokder yang ada. " Ungkapnya ( 19/09/2026 ) 

Terahir Kapolres berharap  agar Penyegaran  ini diharapkan menjadi energi baru bagi Polres Lombok Timur dalam memperkuat soliditas internal serta menghadirkan pelayanan yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. " Pungkasnya .         ( red ) 

Friday, September 18, 2026

‎Anggota Polsek Pringgabaya Raih Kompolnas Award 2026 Kategori Prosperity

 


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR NTB  Bhabinkamtibmas Desa Seruni Mumbul, Polsek Pringgabaya, Polres Lombok Timur, Polda NTB, Bripka Sony Ikhwandi, mengikuti Malam Penganugerahan Kompolnas Award 2026 yang digelar di Ballroom Hotel Sari Pacific, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.00 Wib tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan tamu undangan, di antaranya Menko Polhukam Jenderal Pol (Purn) Djamari Chaniago, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pimpinan dan komisioner Kompolnas RI, para nominator Kompolnas Award 2026, serta tamu undangan lainnya.

‎ Dalam ajang tersebut, Bripka Sony Ikhwandi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Seruni Mumbul, Polsek Pringgabaya, Polres Lombok Timur, Polda NTB, masuk dalam nominasi terbaik pada Kategori Prosperity.

‎Pencapaian tersebut menjadi bagian dari rangkaian Kompolnas Award 2026 yang memberikan apresiasi terhadap anggota dan satuan kepolisian yang dinilai memiliki kinerja serta kontribusi dalam pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.

‎ Keikutsertaan Bripka Sony Ikhwandi dalam malam penganugerahan tersebut sekaligus membawa nama Polres Lombok Timur dan Polda NTB dalam ajang penghargaan tingkat nasional.

‎ Sebagai Bhabinkamtibmas, Bripka Sony Ikhwandi menjalankan tugas pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta membangun komunikasi dengan warga di wilayah Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Kapolres Lombok Timur berharap prestasi yang ditorehkan Bripka Sony dapat menjadi Motivasi bagi Personel Bhabinkamtibmas yang lain sehingga bisa menjadi Personel Polri yang presisi seperti yang diharapakan pimpinan. ( red ) 

Pariwisata

Politik

Hukrim