Kasat Polairud Sosialisasi UU Pelayaran - newsmetrontb

Friday, December 20, 2019

Kasat Polairud Sosialisasi UU Pelayaran

Lombok Barat - Kasat Polairud beserta Kanit Patroli, Danpal 2002, danpal 2003 dan crew menghadiri undangan rapat Konsolidasi Koprasi Karya Wisata Senggigi Tour And Travel di dusun Mangsit, Ds. Senggigi, Kec. Batulayar, Lombok Barat, (20/12).

Dalam rapat konsolidasi itu, para pelaku pariwisata di minta melengkapi alat - alat keselamatan pada saat membawa tamu lokal maupun mancanegara, kelengkapan surat - surat izin pelayaran, pas kecil ,agar di patuhi bagi setiap anggota agar tidak melanggar hukum khususnya para pemilik usaha tranportasi laut.

Dalam penyampaiannya, Kapolres Lombok Barat melalui Kasat Polairud Kasat Pol Airud Polres Lobar Ipda I Gusti Made Suarjaya, memberikan arahan dan edukasi kepada anggota koprasi tentang UU Pelayaran No 17 Th 2008 akan pentingya alat - alat keselamatan dalam pelayaran bagi pengguna jasa pelayaran antisipasi laka laut serta kelengkapan surat - surat kapal pas kecil, surat olah gerak, surat izin berlayar, serta manifes.

"Manifes penumpang jgn sampai overload,  SS kapal jgn sampai kadaluarsa, serta operator kapal harus di lengkapi dgn Surat kecakapan", jelasnya.

 (LNG01)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments