Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Narkoba - newsmetrontb

Thursday, September 3, 2026

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Narkoba


Newsmetrontb.com_ SELONG  LOMBOK TIMUR  NTB
Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dalam kegiatan penangkapan dan penggeledahan yang berlangsung di Dusun Kebun Baru, Kelurahan Sandubaya, Kabupaten Lombok Timur, pada Rabu (2/9/2026) malam.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 18.00 WITA terkait dugaan kepemilikan, penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Menindak Lanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan  penyelidikan dan penindakan , Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas melakukan penggeledahan di rumah milik SSNR yang berada di Dusun Kebun Baru, Kelurahan Sandubaya.

Saat dilakukan  pengerbekan Tim Opsnal berhasil  mengamankan empat orang terduga pelaku  3 orang perempuan  dan I Orang  laki _ laki  meteka diantaranya yakni   _ berinisial  HP ( L )  SSNR ( p ) , SHJR ( P )  dan FDAF ( p ) 

Kemudian saat dilakukan pengeledahan  dikamar  sdr. HP dan sdri. SSNR, petugas menemukan satu klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram  dan  plastik klip kosong, tabung kaca, gunting, korek api gas, sekop, serta  HP 

Sementara itu dikamar  sdri. SHJR, petugas menemukan satu poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, telepon genggam dan uang tunai sedangkan  dikamar sdri.  FDAF, ditemukan satu poket  narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram, satu alat hisap, plastik klip kosong dan satu unit telepon gengam  jadi total   barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang diamankan  sebanya  1,00 gram berat brutto

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, HP, SHJR dan FDAF diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Selong, sedangkan SSNR diduga sebagai pengguna.

Saat ini para terduga berikit barang buktinya telah diamanakan di satresknarkoba plolres Lombok Timur  guna menjalaninproses hukum lebih  lanjut dan oleh penyidik  akan di jerat  dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tetakhir Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi saat do confirmasi menambahakan bahwa Saat ini penyidik  sedang melakukan proses  pemeriksaan terhadap para terduga pelaku serta mendalami asal-usul barang  narkotika tersebut ,   Dan  Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara, pembuatan laporan polisi dan proses pemberkasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ," Pungkasnya .( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments