Newsmetrontb.com_ SELONG LOMBOK TIMUR NTB Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dalam kegiatan penangkapan dan penggeledahan yang berlangsung di Dusun Kebun Baru, Kelurahan Sandubaya, Kabupaten Lombok Timur, pada Rabu (2/9/2026) malam.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 18.00 WITA terkait dugaan kepemilikan, penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Menindak Lanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan , Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas melakukan penggeledahan di rumah milik SSNR yang berada di Dusun Kebun Baru, Kelurahan Sandubaya.
Saat dilakukan pengerbekan Tim Opsnal berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku 3 orang perempuan dan I Orang laki _ laki meteka diantaranya yakni _ berinisial HP ( L ) SSNR ( p ) , SHJR ( P ) dan FDAF ( p )
Kemudian saat dilakukan pengeledahan dikamar sdr. HP dan sdri. SSNR, petugas menemukan satu klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram dan plastik klip kosong, tabung kaca, gunting, korek api gas, sekop, serta HP
Sementara itu dikamar sdri. SHJR, petugas menemukan satu poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, telepon genggam dan uang tunai sedangkan dikamar sdri. FDAF, ditemukan satu poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram, satu alat hisap, plastik klip kosong dan satu unit telepon gengam jadi total barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang diamankan sebanya 1,00 gram berat brutto
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, HP, SHJR dan FDAF diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Selong, sedangkan SSNR diduga sebagai pengguna.
Saat ini para terduga berikit barang buktinya telah diamanakan di satresknarkoba plolres Lombok Timur guna menjalaninproses hukum lebih lanjut dan oleh penyidik akan di jerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tetakhir Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi saat do confirmasi menambahakan bahwa Saat ini penyidik sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap para terduga pelaku serta mendalami asal-usul barang narkotika tersebut , Dan Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara, pembuatan laporan polisi dan proses pemberkasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ," Pungkasnya .( red )
@lombokepo