Mataram - Setelah gelar Razia Gaktibplin internal di semua Satuan Kerja (Satker) lingkup Polda NTB, Selasa (18/8) dimulai sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Gabungan Polda NTB bersama Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat menggelar Operasi Penerapan Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. ditemui di lokasi mengungkapkan, operasi yang melibatkan personel Direktorat Samapta, Satuan Dalmas, dan personel Satlantas tersebut dimaksudkan untuk menekan penyebaran Covid-19, dalam masa adaptasi kehidupan baru di Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Jadi yang kita fokuskan adalah pengendara yang tidak memakai masker. Nah, kalau ada pengendara roda dua atau pengemudi roda empat juga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, maka tim langsung melakukan "hukuman sosial atau fisik", ungkapnya.
Dikatakan, Razia yang diisi dengan sosialisasi dan hukuman sosial dan fisik tersebut, mengedepankan humanis approach (pendekatan kemanusiaan atau sosial), karena ending atau output-nya adalah kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan di masa pandemi Covid -19.
"Kami ingin masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan baik dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari berkerumun dalam jumlah besar dimanapun berada," ujarnya.
"Dengan menggunakan masker itu artinya kita saling menjaga, agar tidak tertular dan menularkan pandemic, termasuk pandemi Covid-19," tandasnya.
Dari pantauan di dua lokasi yang dijadikan titik Razia yakni Simpang Tiga Pasar Kebon Roek, Kota Mataram dan Simpang Tiga Montong, Kabupaten Lombok Barat, terdapat beberapa pengendara roda dua yang masih muda (ABG) dan pengemudi mobil jenis pick-up tidak memakai masker.
"Terhadap pelanggar disiplin protokol kesehatan Covid-19, kami berikan nasehat dan pemahaman pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Nah, untuk efek jera kami menerapkan sanksi berupa push-up," jelas Kabid Humas.
Karena itu, pihaknya berharap dan mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB, agar senantiasa mematuhi atau menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dimanapun berada.
"Jadi, razia protokol Covid-19 yang mengacu pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini, kami gelar sebagai wujud kecintaan kami kepada masyarakat, karena tugas kami adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat," tutupnya.(LNG04)
@lombokepo