Awal Tahun 2021 Pengawasan Protokol Kesehatan Di KLU di perketat. Polres Lotara Bersama Enam Unsur Forkopimda Ambil Tindakan Tegas Bagi Pelanggar - newsmetrontb

Wednesday, January 6, 2021

Awal Tahun 2021 Pengawasan Protokol Kesehatan Di KLU di perketat. Polres Lotara Bersama Enam Unsur Forkopimda Ambil Tindakan Tegas Bagi Pelanggar


Lombok Utara
- Polres Lotara Melaksanakan Operasi Yustisi  Penegakan Satuan Tugas Percepatan penanganan Covid -19 Diwilayah Kabupaten Lombok Utara, sehubungan penertiban penggunaan masker, dalam rangka penegakan hukum Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular 

Perbup Lombok Utara nomor 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid -19. Dan kegiatan tersebut berlokasi di Simpang 3 Tembobor, kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara

Sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Agus Sugianto, S.H. KBO Binmas Polres Lotara.Rabu 07/01/2021.

Hadir Dalam Keegiatan Operasi Yustisi tersebut, diantaranya

Anggota TNI AD., 1

Anggota POLRI.,  3 orang.

Anggota SAT POL PP 12 orang

Anggota DISHUB 2 orang

Unsur dari BPBD 3 orang.

Unsur dari BAPENDA 2 orang

Unsur dari DIKES 2 Orang

Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah. S.H.menyampaikan Dalam operasi Yustisi tersebut, 

"sasaran utamanya kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian, serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid -19."Terangnya

"Kami dari Tim SATGAS Percepatan penanganan Covid - 19 Kabupaten Lombok Utara tidak henti - hentinya selalu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan, tetap memakai masker, rajin mencuci tangan Pakai Sabun diair yang mengalir dan gunakan Handsanitizer, jaga jarak, hindari  kerumunan dalam jumlah yang serta tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan Sehat."Ucapnya.

Lebih Lanjut Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah., S.H. memaparkan Petugas memberikan sanksi kepada para pelanggar berupa sanksi denda administrasi dan sanksi sosial dan dalam kegiatan tersebut diketemukan pelanggaran sejumlah 5 orang pelanggar, dengan rincian sebagai berikut 

Sanksi denda administrasi. 3 Orang Rp 300.000,

Dan Sanksi sosial 2 orang.

Pelanggaran tersebut berasal dari masyarakat umum,"Ungkapnya.

Operasi Yustisi ini merupakan Operasi penegakan Satuan Tugas percepatan penanganan Covid -19, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 tujuan dari kegiatan tersebut diantaranya dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, dan  diharapkan kepada masyarakat, untuk lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid -19. 

"Sehingga terlaksana dan tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid - 19 dan mengantisifasi kalater - klaster di awal bulan ditahun baru 2021 diwilayah Kabupaten Lombok Utara."Pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments