Rugikan Keuangan Negara, Kejaksaan KSB Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi APBDes - newsmetrontb

Monday, January 11, 2021

Rugikan Keuangan Negara, Kejaksaan KSB Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi APBDes


Sumbawa Barat
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat, pada awal tahun 2021 ini, Telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja Desa (APBDes)  Desa Lampok Kecamatan Brang Ene Tahun anggaran 2018 dan 2019. 

Ketiga tersangka ini berinisial KT masih menjabat sebagai Kades, dan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berinisial ER dan sekretaris. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi NTB, Perbuatan keduanya telah merugikan negara sebesar Rp 331 juta. 

"Kami sudah menetapkan tiga orang tersangka dan saat ini masih kita dalami, Karena pemeriksaan saksi-saksi masih terus kita lakukan,” ungkap Kajari KSB melalui Kasi Pidsus Aji Rahmadi SH., MH, Senin (11/1) kemarin.

Diperkirakan jumlah kerugian negara akan bertambah karena ada sekitar Rp 178 juta yang belum dilakukan klarifikasi. Hasil pemeriksaan, para tersangka ini secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi. Bahkan Kejaksaan mencatat ada empat item kegiatan yang diduga bermasalah sehingga menjerat ketiganya. 

"Ya kita sudah tetapkan tersangka pada tanggal 5 Januari lalu, Selain Kades kita tetapkan juga untuk Ketua dan Sekretaris TPK," sebutnya.

4 item tersebut yaitu, Pembangunan gedung serbaguna Tahun 2019, Penggusuran dan perataan tanah tahun 2019, Pengadaan tanah untuk lapangan sepakbola tahun 2018 dan 2019 dan Penyertaan modal Bumdes Tahun 2018 dan 2019, Sehingga dalam penanganan kasus ini, Ia memastikan tetap dilakukan secara professional dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

"Baru empat item kegiatan yang kami temukan bermasalah, kami juga akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya,” jelasnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap nantinya, lanjut Aji Rahmadi, pihaknya akan meminta agar tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan. Sehingga kasus ini bisa segera disidangkan demi kepastian hukum terhadap tersangka.

 “Selain Lampok kita akan mengupayakan untuk menuntaskan kasus Desa Labuhan Lalar karena sempat tertunda di tahun 2020 lalu,” pungkasnya. 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments