Newsmetro NTB, Mataram - Pagi ini Rabu (30/09) kembali narkotika jenis Shabu dimusnahkan dengan kapasitas 730,71 gram di halaman BNNP NTB. Dengan dilenyapkan barang terlarang ini diharapkan 8.000 generasi muda NTB terselamatkan.
Pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan melindungi generasi muda NTB dari penyalahgunaan narkotika. Harapannya, generasi muda NTB menjadi generasi-generasi kebanggaan bangsa nantinya.
"Bonus demografi 10 tahun, 50 tahun ke depan terselamatkan dan bisa memberikan, menjadi generasi-generasi bangsa yang berkualitas nantinya," harap Kepala BNNP NTB, Kombes Pol Gagas Nugraha.
Dengan melenyapkan 730,71 gram Shabu dapat menghindari potensi penyalahgunaan narkotika untuk 8.000-an orang. Pasalnya, 1 gram Shabu dapat digunakan oleh 12 orang.
"Karena 1 gram bisa digunakan oleh 12 orang," terangnya.
Barang ini sampai di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Udara Internasional Zainuddin Abdul Majid pada Rabu, 08 Juli 2021 dengan tiga tersangka; RN, S, dan R. Tiga tersangka yang notabenenya berasal satu dari Lombok Timur dan dua orang dari Sumatera Utara membawa barang tersebut dengan modus Roket, yakni memasukkan barang tersebut ke dalam duburnya.
Setelah Tim Berantas BNNP NTB menginterogasi singkat tiga tersangka tersebut, mereka mengeluarkan barang di dalam duburnya berupa kapsul besar dan kecil yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom. Tersangka RN membawa Shabu dengan netto 241,79 gram, tersangka S membawa Shabu dengan netto 244,54 gram, dan tersangka R membawa Shabu dengan netto 244,38 gram. Total keseluruhan menjadi 730,71 gram.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 122 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman pidana maksimal: hukuman mati dan minimal hukuman 6 tahun penjara dan atau denda: maksimal 10 milyar, minimal 1 milyar. (Mai)
@lombokepo