Polisi dan BPN Lakukan Pengembalian Batas Tanah Sengketa di Desa Penyaring - newsmetrontb

Wednesday, February 16, 2022

Polisi dan BPN Lakukan Pengembalian Batas Tanah Sengketa di Desa Penyaring

Sumbawa -Tim Penyidik Reskrim Kepolisian Resort Sumbawa bersama tim petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN-Kantah) Sumbawa tanpa didampingi Kades Penyaring karena sedang rapat di Kabupaten, tapi diwakili sejumlah Staf Desa Penyaring, Maskendi warga Penyaring pemilik tanah bersama sejumlah keluarganya didampingi kuasa hukumnya Advocat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS & Partners, Rabu siang (16/02) melakukan kegiatan action turun lapangan guna melakukan pengkuran ulang pengembalian batas tanah yang diduga sebagian diantaranya telah diserobot oleh oknum Kades Penyaring Kecamatan Moyo Utara.

Dengan menggunakan alat ukur teropong tim petugas ukur dari BPN Kantah Sumbawa disaksikan  sejumlah pihak yang hadir tanpa menunggu waktu lama sekitar satu jam penuh bekerja melakukan pengukuran ulang pengembalian batas tanah sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki Maskendi itupun dilakukan dengan mengambil ukuran dari bagian Utara, Selatan, Timur hingga Barat.

Advocat Surahman MD SH MH selaku kuasa hukum khusus Maskendi warga Penyaring dalam keterangan Persnya kepada sejumlah wartawan media massa cetak, televisi dan online yang juga ikut hadir menyaksikan kegiatan pengukuran dilokasi tanah tersebut, menyatakan kalau kegiatan pengukuran ulang pengembalian batas atas tanah milik kliennya Maskendi itu dilakukan hari ini, adalah tindak lanjut keseriusan penyidik Kepolisian Resort Sumbawa dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana pengrusakan pagar dan penyerobotan tanah milik Maskendi (Klien kami) yang berada dipeliuk Buin Sepit Dusun Penyaring Atas Desa penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Penyaring dkk yang telah dilaporkan sebelumnya awal Oktober 2021 lalu, tukasnya. 

Adapun dasar kami mempolisikan Kades Penyaring Abdul Wahab tersebut terang Man akrab advokat muda yang sedang naik daun ini disapa, karena kliennya yang bernama Maskendi memiliki lahan tanah  dengan status hukum yang jelas sesuai  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 914, surat ukur nomor 332/penyaring/2013 dengan luas 24.934 M2 yang berkokasi di Buin Sepit Dusun Penyaring Atas Desa Penyaring Kabupaten Sumbawa, dimana pada hari Jum,at 24 september 2021 lalu terlapor (Abdul Wahab) bersama Staf Desa dan dibantu oleh beberapa warga Desa Penyaring telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara mengambil lahan milik pelapor (Maskendi) seluas puluhan are tanpa seizin dari pemiliknya yang sah.
Advocat Surahman juga menyatakan, atas perlakuan dan perbuatan tersebut, oknum Kades Penyaring (terlapor) telah dengan sengaja melawan hukum secara terang benderang telah melakukan penyerobotan tanah milik pelapor tanpa mau melakukan pengkajian dan penelusuran atas identitas atau alas hak atas tanah yang diserobot/diakuinya dengan secara melawan hukum, dan bahkan pada hari Jum’at 1 Oktober 2021 terlapor oknum Kades Penyaring kembali bersama Staf Desa dan dibantu oleh beberapa orang  warga masyarakat Desa Penyaring melakukan pengrusakan pagar milik pelapor Maskendi,  sepanjang lebih kurang 100 (seratus) meter, sehingga pelapor sangat dirugikan oleh terlapor selaku Pemerintah Desa penyaring yang konon katanya kebal hukum, serta siap menghadapi persoalan hukum atas perbuatan yang telah ia lakukan.
"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terlapor Kades Penyaring itu, mengakibatkan pelapor Maskendi mengalami kerugian mencapai sekitar Rp. 260.000.000, ( sekitar Rp 260 Juta), dimana dengan adanya perbuatan dan tindakan arogan dari Oknum Pemerintah paling bawah yakni Kepala Desa Penyaring maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 Tahun,” papar Advocat Surahman.

Sementara itu, Kades Penyaring Abdul Wahab ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler Rabu sore (16/02) terkait dengan persoalan tanah yang dilaim oleh Maskendi salah seorang warganya itu menyatakan silakan saja itu adalah hak yang bersangkutan dan tentu kita menghargai proses hukum, namun perlu diketahui bersama bahwa tindakan yang dilakukan bersama sejumlah warga masyarakat Penyaring adalah semata-mata untuk mengamankan semua asset-asset Desa termasuk tanah kuburan yang dikuasai oleh Tabri dan Maskendi itu, sebab tanah kuburan yang dikuasai Maskendi tersebut terdapat cagar budaya berupa “kubur belo” (kuburan panjang, red) yang harus diamankan oleh Desa, tukasnya.
“Jadi kami mengamankan tanah kuburan yang merupakan asset Desa, dan tidak benar kalau dirinya dikatakan telah melakukan tindak pidana merusak ataupun menyerobot tanah milik warga,” tandas Kades Abdul Wahab.***
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments