Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram tangkap 4 terduga Pelaku pegedaran narkotikan bersama barang buktimya berupa Pil ekstasi sebanyak 30 butir dan Shabu seberat 2,87 gram,padahari minggu tanggal 15 juni sekitar pukul 23:30 wita.
Ke Empat terduga pelaku yakni ' LYDR (31), MI (22), AG (25) dan TNP (21). Ke-4 pria ini ditangkap di dua lokasi berbeda dimana LYDR ditangkap di depan Rumahnya di wilayah Cakranegara Timur , sementara ketiga lainnya ditangkap di Arena Biliyard di wilayah Sandubaya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan teesebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas para terduga pelaku sebagai penguna dan pengedar narkotika.
saat dilakukan penagkapan Selain barang bukti narkotika petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, alat konsumsi sabu, sejumlah uang tunai serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika. " jelasnya ( 16/06/2025 )
lanjut dalam penjelasan Kasat juga menjelaskan bajwa saat dilakukan penangkap terghadap terduga pelaku inisial LYDR dan berdasarkan keterangannya ia masih menyimpan sebagian barang di temannya berinisial MI di wilayah BTN Sweta.
kemudian Petugas menuju kediaman terduga MI yang sedang berada disalah satu di Arena Biliyard di wilayah Sandubaya.
dilokasi petugas mengamankan MI dan 2 rekan lainnya saat ada dilokasi ." Jelas AKP Ngurah Suputra
Selesai melakukan Penggeledahan dikedua Lokasi tempat mereka ditangkap dan penggeledahan terhadap Rumah masing-masing terduga, petugas langsung membawa para terduga ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
terduga pelaku LYDR mengakui memiliki barang Narkotika yang dibelinya Patungan bersama MI , awalnya ia memiliki 59 butir Pil ekstasi namun 29 butir telah laku terjual dan sisanya tinggal 30 butir sedangkan sabu seberat 2,87 gram.
Dari pengakuan terduga pelaku mereka membeli barang tersebut di wilayah Lombok Tengah mereka membeli ekstasi perbutir seharga 250 ribu rupiah , Oleh pelaku dijual dengan harga 500 ribu sampai 550 ribu rupiah perbutirnya.
Atas perbuatanya saat ini terduga nerikut barang buktinya telah diamankan di polresta Mataram guna prosws hukum lebih lanjut.
Terhadap para terduga di jerat pasal 114 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. ( red )