Newsmetrontb.com_ LOMBOK TENGAH NTB Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat, Ahmad Saepandi memberikan pengarahan kepada anak binaan terkait Pengurangan Masa Pidana (PMP) pada hari selasa bertempat di Kunjungan LPKA .( 19 /8/2025 )
Dalam arahannya Ahmad Saepandi menekankan agar Pengurangan Masa Pidana agar dapat dijadikan sebagai motivasi untuk merubah sikap dan prilaku menjadi lebih lebih baik lagi kemudian mengikuti program pembinaan yang diterapakan di LPKA dengan serius dan benar diimplmentasikan.
Terhadap anak binaan yang telah mendapat Pengurangan Masa Pidana ( PMP ) maupun yang belum mendapapatkannya agar hal tersebut dapat dijadikan sebagai motivasi untuk merubah diri menjadi lebih baik.
Karena kalian adalah generasi penerus bangsa dan termasuk juga menjadi salah satu syarat penilaian untuk diusulkan mendapat Pengurangan Masa Pidana, adalah berkelakuan baik." Harap Ahmad Saepandi saat memberikan arahan dihadapan Anak binaa'an . ( 19 /09/2025 )
Ahmad Saepandi menambahkan bahwa pemberian Pengurangan Masa Pidana ( PMP ) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 13 ayat (1) huruf a, dan ayat (2). Pada pasal 13 ayat (2) .
Yang menjelaskan bahwa syarat untuk memperoleh Pengurangan Masa Pidana meliputi hal _ hal Sebagai berikut ;
1 ). Berkelakuan baik
2 ). telah mengikuti program pembinaan dengan baik yang dibuktikan dengan Laporan SPPN-AB.
3 ) . Menunjukkan penurunan risiko yang dibuktikan dengan hasil asesmen oleh asesor.
Dengan adanya pengarahan ini, diharapkan anak binaan semakin memahami hak-hak yang dapat mereka peroleh, sekaligus termotivasi untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. ( red )
@lombokepo

