Newsmetrontb.com_MATARAM NTB Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi digelar di Pengadilan Negara Mataram. dengan agenda sidang Pembacaan dakwaan oleh Jpu yang digelar pada hari senin tanggal 27 oktober 2025 .
Dalam sidang tersebut kedua Terdakwa yakni Kompol . Made Yogi Purusa Utama dan IPDA . Gede Aris Candra Widianto hadir dengan didampingi oleh Penguasa Hukumnya .
JPU . Ahmad Budi Mukhlis saat Membacakan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) membeberkan peran kedua terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap korban Brigadir Nurhadi yang terjadi pada tanggal 16 April 2025 lalu di TKP Villa Tekeq Gili Trawangan Lombok Utara .
Lanjut JPU dalam pembacaan Dakwaannya menerangkan bahwa Terdakwa Aris Candra dorong dan pukul muka Korban Nurhadi dengan tangan kiri terkepal dimana salah satu jari pelaku menggunakan cincin batu akiq.
Dan hal tersebut dilakukan terdakwa Aris Candra beulang _ ulang sebanyak empat kali sehingga menyebabkan luka di wajah korban Brigadir Nurhadi.
Lanjut oleh JPU Ahmad Budi Mukhlis menjelaskan peganiayaan tersebut terjadi lantaran Terdakwa Aris Candra kesel terhadap sikap Nurhadi dan mengangap tidak tidak sopan saat Vidio Call dengan rekan kerjanya .
Usai video call terdakwa Aris Candra langsung menghampiri korban Nurhadi yang pada saat itu posisi nya berada di pinggir kolam renag Villa Teqek Gil trwangan ( TKP )
Kemudiian Aris Candra langsung menegur sambil mendorong dan memukuli dan minta korban Nurhadi untuk kembali ke penginapan.
Sementara itu dari hasil outopsi ditemukan ada bekas luka seperti dahi lecet di bagian kiri, benjolan pada bagian alis kanan, lecet di bagian pipi kiri dan pipi kanan.
Dan ditemukan juga luka memar pada leher korban diduga akibat adanya penekanan pada wajah korban.
Sementara itu terdakwa Made Yogi, sekitar pukul 21.00 wita ia terbangun kemudian beranjak keluar dan melihat korban Nurhadi masih berada dalam kolam renang bersama Misri Puspita Sari wanita yang merupakan temen kencan Made Yogi malam itu.
Melihat hal tersebut terdakwa Made Yogi yang masih dalam pengaruh alkohol dan obat penenang ( pil ekstasi _ red ) sontrak emosi dan kesal melihat keberadaan Nuhadi dengan wanita pesanannya itu sedang berduan di kolam renang.
Menurutnya sikap tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang bawahan terhadap atasan ( dimana diketahui Brigadir Nuhadi adalah Driver Kompol Md Yogi . red )
Selanjutnya terdakwa Made yogi menghampiri korban nurhadi kemudian langsung melakukan tindakan aniaya dengan cara memiting atau menjepit leher korban dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi berada di pangkal atas leher korban.
Sedangkan tangan kiri terdakwa Made Yogi menggenggam tangan kanan Korban Nurhadi sambil menariknya kearah belakang.
Sementara itu posisi badan terdakwa menindih punggung korban dan posisi kaki kanannya masuk ke dalam pangkal paha kanan korban , sehingga posisi korban terkunci dan sulit melepaskan diri dari teknik kuncian tersebut.
Akibat peristiwa penganiayaan tersebut korban Nurhadi mengalami luka lecet pada lutut, kemudian punggung dan lecet kaki kanan serta patah tulang lidah, dan patah tulang leher akibat dari pitingan / pelitiran yang dilakukan oleh terdakwa Md Yogi ." jelas JPU Ahmad Budi Mukhlis di persidagan pada senin ( 27/10/2025 )
Lanjut oleh JPU Setelah dirasa korban Nurhadi lemas dan hilang kesadaran barulah terdakwa Md Yogi melepaskan dan dorong korban Nurhadi kedalam kolam.
Dan Terdakwa Md Yogi kembali duduk di kursi yang berada dipinggir kolam sambil merokok seakan menenangkan diri.
Saat itu Ia pengeliatanya tertuju pada korban Nurhadi yang berada didasar kolam dan melihat tidak ada pergerakan sama sekali akhirnya Terdakwa Made Yogi langsung melompat kedalam kolam dengan maksud memberikan pertolongan dengan cara mengangkat tubuh korban Nurhadi dan membaringkan ke pinggir kolam
Kemudian Terdakwa Made Yogi memberikan pertolongan pernapasan dan memompa dada korban untuk mengembalikan fungsi pernapasan namun tidak berhasil, kemudian Terdakwa Made Yogi meminta pertolongan kepada tim medis terdekat ( wilayah gili Trwagan_ red ) " Beber Mukhlis selaku JPU. ( 27 /10/2025 )
Selanjutnya sekitar pukul 22.30 wita, korban dinyatakan meninggal dunia dan tidak ditemukan kekakuan pada jenazah oleh tim medis pada salah satu klinik yang berada di kawasan Gili Trawangan.
Dan Tim medis tidak ada dokumentasi (Identitas, foto, dan lainnya) sesuai dengan SOP, ldikarenakan dilarang oleh terdakwa Gede Aris Candra untuk mengambil dokumentasi ." Ucap JPU
Atas perbuatannyan terhadap kedua terdakwa Made Yogi dan Gede Aris Candra dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang bembunuhan atau menghilangnkan nyawa orang lain dan Pasal 354 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian .
Dan kedua terdakwa juga dijerat juga dengan Pasal 221 ayat (1) KUHP tentang upaya menghalang_ halangi proses penyidikan.
Sementara itu Penasehat hukum kedua terdakwa yakni Hijrat Prayitno dan I Gusti Lanang Bratasutha mengajukan eksepsi / keberaran atas dakwaan JPU , hal tersebut dilakukan sebagai upaya pembelaan terhadap klienya .
Oleh Majlis hakim eksepsi atau keberatan penasehat Hukum kedua terdakwa dikabulkan dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin tabggal O3 November 2025 mendatang . ( red )
@lombokepo
