Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ungkap Peran Terdakwa - newsmetrontb

Tuesday, October 28, 2025

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ungkap Peran Terdakwa


Newsmetrontb.com_MATARAM NTB   
Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi digelar di Pengadilan Negara Mataram. dengan agenda sidang Pembacaan dakwaan  oleh Jpu  yang digelar pada hari senin tanggal 27 oktober 2025 .

Dalam  sidang tersebut kedua Terdakwa  yakni  Kompol . Made Yogi Purusa Utama  dan   IPDA . Gede Aris Candra Widianto  hadir dengan didampingi oleh Penguasa Hukumnya .

JPU . Ahmad Budi Mukhlis saat  Membacakan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) membeberkan peran kedua terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap korban Brigadir Nurhadi yang terjadi pada tanggal 16 April 2025 lalu di TKP  Villa Tekeq Gili Trawangan Lombok Utara .

Lanjut JPU  dalam pembacaan Dakwaannya menerangkan bahwa Terdakwa Aris Candra dorong dan  pukul muka Korban Nurhadi dengan  tangan kiri terkepal dimana salah satu jari pelaku menggunakan cincin batu akiq.

Dan hal tersebut dilakukan  terdakwa Aris Candra beulang _ ulang sebanyak empat kali sehingga menyebabkan  luka di wajah korban Brigadir Nurhadi.

Lanjut oleh JPU Ahmad Budi Mukhlis  menjelaskan peganiayaan tersebut terjadi lantaran Terdakwa  Aris Candra kesel terhadap sikap Nurhadi dan mengangap tidak tidak sopan  saat  Vidio Call dengan  rekan  kerjanya .

Usai video call terdakwa Aris Candra langsung menghampiri korban  Nurhadi yang pada saat itu posisi nya berada  di pinggir kolam renag Villa Teqek  Gil trwangan ( TKP )

Kemudiian Aris Candra langsung menegur sambil mendorong dan memukuli dan  minta korban Nurhadi untuk kembali ke penginapan.

Sementara itu dari hasil outopsi  ditemukan  ada bekas luka seperti  dahi lecet di bagian kiri, benjolan pada bagian alis kanan,  lecet di  bagian pipi kiri dan pipi kanan.

Dan ditemukan juga luka memar pada leher korban diduga  akibat adanya penekanan pada wajah korban.

Sementara itu  terdakwa Made Yogi, sekitar  pukul 21.00 wita ia terbangun kemudian beranjak keluar dan melihat korban Nurhadi masih berada dalam kolam renang bersama  Misri Puspita Sari wanita yang merupakan temen kencan Made Yogi  malam itu.

Melihat hal tersebut  terdakwa Made Yogi yang masih dalam pengaruh alkohol dan obat penenang ( pil ekstasi _ red )  sontrak emosi  dan kesal melihat keberadaan Nuhadi dengan wanita pesanannya itu sedang  berduan di kolam renang. 

Menurutnya sikap tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang bawahan terhadap atasan ( dimana diketahui Brigadir Nuhadi adalah Driver  Kompol Md Yogi . red ) 

Selanjutnya terdakwa Made yogi  menghampiri korban  nurhadi kemudian  langsung melakukan tindakan aniaya dengan cara memiting atau menjepit leher korban dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi berada di pangkal  atas  leher  korban.

Sedangkan tangan kiri terdakwa Made Yogi menggenggam tangan kanan Korban Nurhadi sambil menariknya kearah belakang.

Sementara itu posisi badan terdakwa menindih punggung korban dan  posisi kaki kanannya masuk ke dalam pangkal paha kanan korban  , sehingga posisi korban terkunci dan sulit melepaskan diri dari teknik kuncian tersebut.

Akibat peristiwa penganiayaan tersebut korban Nurhadi  mengalami luka lecet pada lutut, kemudian punggung dan  lecet kaki kanan serta  patah tulang lidah, dan patah tulang leher akibat dari pitingan / pelitiran  yang dilakukan oleh terdakwa Md Yogi ."  jelas  JPU  Ahmad Budi Mukhlis di persidagan pada senin ( 27/10/2025 ) 

Lanjut oleh JPU Setelah dirasa korban Nurhadi lemas dan hilang kesadaran barulah terdakwa Md Yogi melepaskan  dan dorong korban Nurhadi kedalam kolam.

Dan Terdakwa Md Yogi   kembali duduk di kursi yang  berada dipinggir kolam sambil  merokok seakan menenangkan diri.

Saat itu Ia pengeliatanya tertuju pada korban Nurhadi yang berada didasar kolam dan  melihat tidak ada pergerakan sama sekali akhirnya Terdakwa Made  Yogi langsung melompat kedalam kolam dengan maksud  memberikan pertolongan dengan cara mengangkat tubuh korban Nurhadi dan membaringkan ke pinggir kolam

Kemudian Terdakwa Made Yogi memberikan pertolongan pernapasan dan memompa dada korban untuk mengembalikan fungsi pernapasan namun tidak berhasil, kemudian Terdakwa Made Yogi  meminta pertolongan kepada tim medis terdekat (  wilayah gili Trwagan_ red )  " Beber  Mukhlis  selaku JPU. ( 27 /10/2025 ) 

Selanjutnya sekitar pukul 22.30 wita, korban dinyatakan meninggal dunia dan tidak ditemukan kekakuan pada jenazah oleh tim medis pada salah satu klinik yang berada di kawasan Gili Trawangan.

Dan Tim medis tidak ada dokumentasi (Identitas, foto, dan lainnya) sesuai dengan SOP, ldikarenakan dilarang oleh terdakwa Gede Aris Candra  untuk mengambil dokumentasi ." Ucap  JPU 

Atas perbuatannyan terhadap kedua  terdakwa  Made Yogi dan Gede Aris Candra  dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang bembunuhan atau menghilangnkan nyawa orang lain  dan  Pasal 354 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian .

Dan kedua terdakwa juga dijerat juga dengan Pasal 221 ayat (1) KUHP tentang upaya menghalang_ halangi  proses  penyidikan.

Sementara itu Penasehat hukum kedua terdakwa yakni Hijrat Prayitno dan I Gusti Lanang Bratasutha mengajukan eksepsi / keberaran atas dakwaan JPU , hal tersebut dilakukan sebagai upaya pembelaan terhadap klienya .

Oleh  Majlis hakim eksepsi atau keberatan penasehat Hukum kedua terdakwa  dikabulkan dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin tabggal O3 November 2025 mendatang . ( red )

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments