Seorang Wanita Asal Dasan Baru Lenek Diamankan Polisi Karena Edarkan Sabu - newsmetrontb

Monday, October 27, 2025

Seorang Wanita Asal Dasan Baru Lenek Diamankan Polisi Karena Edarkan Sabu


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR  NTB 
Tim opsnal Resnarkoba  Polres Lombok Timur memgamankan seorang perempuan brrinisial RS   yang  diduga merupak sebagai pengedara narkoba .

 Yang bersangkutan merupakan warga Desa Dasan Baru, Kecamatan Lenek Lonbok Timur  , ia diamankan petugas pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025  dini  hari. 

Saat dilakukan pegeledaha terhadap terduga p RS oleh  Petugas ditemukan barang  bukti narkotika jenis sabu seberat 11,15 gram bruto.

 Kasat Resnarkoba Polres Lotim IPTU Fedy Miharja, S.H. mengatakan bahwa Penangkapan terhadap terduga pelaku  berdasarkan informasi masyarakat bahwa   di pinggir jalan jurusan Jurit–Lendang Nangka, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela  kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kemudian memerintahkan informasi tersebut ia peritahkan  Tim Opsnalnya untuk melakukan penyelidikan  dan cek kebenaran sesuai dengan inforamsi yang di sampaikan masyrakat tersebut." JelasNya ( 27/10/2025 ) 

Setelah diilakukan serangkaian penyelidikan Tim opsnal  berhasil mengamankan  terduga pelalu RS  bersama barang buktinya narkotikanya.

Selanjutnya petugas melalukan pemgembangan di rrumah RS. di Ramban biak Lenek oleh petugas menemukan sebuah tas yang didalamnya beriai bong kaca ( alat hosap sabu 

Diketahui RS diduga merupakan pengedar aktif di wilayah Lenek dan memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang juga berdomisili di Kecamatan Lenek.

Selain sita narkoba petugas juga mengamankan barang bukti tambahan miliik.pelaku dimana barang tersebut  erat kaitanya dengan pemguna dan konsumsi Narkoba , barang tersebut yakni. 

1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu  ,  2 plastik warna hitam , 1 unit HP Android merk Vivo , 1 unit sepeda motor Honda Beat DR 2617 IE ,  1 buah alat hisap (bong)  dan 1 tas warna hitam .

Atas perbuatannya saat ini terduga RS  berikut barang buktinya  telah diamankan ditahanan Resnarkoba polres Lombolk Timur guna prosws hukum lebih lanjut.

Terhadanya akan di jerat  dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.  ( red

 

 

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments