Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR NTB Tim opsnal Resnarkoba Polres Lombok Timur memgamankan seorang perempuan brrinisial RS yang diduga merupak sebagai pengedara narkoba .
Yang bersangkutan merupakan warga Desa Dasan Baru, Kecamatan Lenek Lonbok Timur , ia diamankan petugas pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 dini hari.
Saat dilakukan pegeledaha terhadap terduga p RS oleh Petugas ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,15 gram bruto.
Kasat Resnarkoba Polres Lotim IPTU Fedy Miharja, S.H. mengatakan bahwa Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di pinggir jalan jurusan Jurit–Lendang Nangka, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kemudian memerintahkan informasi tersebut ia peritahkan Tim Opsnalnya untuk melakukan penyelidikan dan cek kebenaran sesuai dengan inforamsi yang di sampaikan masyrakat tersebut." JelasNya ( 27/10/2025 )
Setelah diilakukan serangkaian penyelidikan Tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelalu RS bersama barang buktinya narkotikanya.
Selanjutnya petugas melalukan pemgembangan di rrumah RS. di Ramban biak Lenek oleh petugas menemukan sebuah tas yang didalamnya beriai bong kaca ( alat hosap sabu
Diketahui RS diduga merupakan pengedar aktif di wilayah Lenek dan memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang juga berdomisili di Kecamatan Lenek.
Selain sita narkoba petugas juga mengamankan barang bukti tambahan miliik.pelaku dimana barang tersebut erat kaitanya dengan pemguna dan konsumsi Narkoba , barang tersebut yakni.
1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu , 2 plastik warna hitam , 1 unit HP Android merk Vivo , 1 unit sepeda motor Honda Beat DR 2617 IE , 1 buah alat hisap (bong) dan 1 tas warna hitam .
Atas perbuatannya saat ini terduga RS berikut barang buktinya telah diamankan ditahanan Resnarkoba polres Lombolk Timur guna prosws hukum lebih lanjut.
Terhadanya akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. ( red )
@lombokepo
