Newsmetrontb.com_MATARAM NTBB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan sebanyak sembilan orang ( 9 orang ) sindikat pelaku kejahatan narkotika di wilyalah hukumnya pada hari kamis tanggal 23 oktober tahun 2025 sekitar pukul 00 : 30 Wita.
Sindikat para penjahat narkoba tersebut yakni 2 orang diantaranya merupakan perempuan dengan inisial GF (20 tahun ) dan RP (15 tahun )
Sementara Tujuh ( 7 )! orang lainnya merupakan Laki_ Laki dengan inisial R (48 thn ), IWSA (42 thn ), IKK (46 thn ), H (40 thn ), MI (18 thn ), IMD (41 thn ) dan P (38 thn).
Kesembilan ( 9) orang terduga pelaku kejahatan narkoba terswbut diamanakan Mereka diamankan di sebuah Rumah di wilayah Kelurahan Abiantubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat dikonfirmasi Jurnalis Newsmetrontb.com mengatakan bahwa kesembilan ( 9 ) orang tersebut diamankan saat penggerbeka oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.
Penggerbekan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang sebelumnya diterima dari masyarakat sebagai bentuk nyata Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya.
Dari penggerbekan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ganja serta berbagai alat/barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika seperti Alat Konsumsi sabu, Bendelan plastik klip, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan berbagai barang bukti diantaranya Sabu seberat 3,21 gram, Ganja seberat 0,44 gram serta berbagai barang lainnya yang kita duga berkaitan dengan peredaran maupun konsumsi Narkoba, “jelas AKP I Gusti Ngurah.
Dari hasil pemeriksaan sementara Dua diantara 7 pria yang diamankan yaitu R dan IWSA merupakan Residivis kasus Narkoba dan diduga sebagai pengedar. Sementara yang lainnya diduga sebagai pembeli / pengguna.
Saat ini mereka masih diperiksa secara insentif. Masih kita analisa perannya masing-masing secara mendalam. Namun yang jelas kedua residivis (R dan IWSA) tersebut diduga kuat sebagai pengedar Sabu di wilayah Kota Mataram, “jelasnya.
Atas perbuatannya, para terduga Pelaku telah diamankan di Satresnarkoba polresta mataram guna proses hukum lebih lanjut terhadapny akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Terakhir AKP I.Gusti Nugarah Bagus Suputra mengatakan , Jika hasil penyidikan nantinya ada beberapa diantara mereka terbukti hanya sebagai pengguna maka kita akan serahkan ke BNN Mataram untuk dilakukan Rehabilitasi Medis.
Terhadap terduga yang dianggap sebagai residivis dan berperan sebagai pengedar akan dilanjut proses hukum sesuai dengan peraturan undanfg_ undang dan ketentuan hukum.yang berlaku. " pungkasnya .( red )
@lombokepo
