Cegah Covid-19, Pengendara Roda Dua Harus Jaga Jarak di Lampu Merah - newsmetrontb

Monday, July 20, 2020

Cegah Covid-19, Pengendara Roda Dua Harus Jaga Jarak di Lampu Merah



MATARAM—Satlantas Polresta Mataram punya cara untuk memutus mata rantai Virus Covid-19. Yaitu, dengan memberlakukan Ruang Henti Khusus (RHK) sepeda motor. RHK ini dibuat di dua titik lokasi. Pertama di Traffic Light atau Lampu Merah di Simpang Empat Bank Indonesia. Lokasi selanjutnya di Lampu Merah Gubernur NTB. Titik henti yang disiapkan petugas dicat putih. Marka tambahan ini mirip dengan Starting Grid MotoGP. Pengendara motor atau roda dua harus berhenti di RHK yang sudah disiapkan. Upaya ini untuk menerapkan protokol kesehatan bagi pengguna motor. ‘’ Dengan cara ini. Kita menerapkan sosial distancing untuk pengendara motor. Pengendara harus berhenti disana. Kita sudah diperintah langsung oleh Dirlantas Polda NTB dan juga Kapolresta Mataram untuk marka tambahan ini,’’ ungkap Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Raditya Suharta di Mataram. 
Meski sudah mulai memberlakukan cara baru itu. Marka tambahan baru terpasang di dua lokasi saja. Yakni di Simpang Empat BI dan Simpang Empat Gubernur NTB. Marka tambahan sudah dipasang petugas di sebelah Barat, sebelah Utara dan sebelah Selatan dikedua traffic ligth tersebut. Raditya tidak menutup kemungkinan akan menambah lokasi pemasangan marka tambahan ini. ‘’ Kita akan coba dulu didua tempat ini. Kalau kesadaran pengendara roda sudah baik atau bagus. Kita akan coba untuk ditambah di lokasi yang lainnya,’’ bebernya. 
Fungsi marka tambahan itu cukup banyak. Utamanya sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat juga perlu beradaptasi dengan kehidupan baru setelah Covid-19. Juga bisa mencegah pengendara roda dua berhenti sembarangan dan berkerumun di lampu merah. ‘’ Intinya kita ingin warga masyarakat adaptasi dengan kehidupan baru. Harus dijaga sosial distancing dan physical distancing-nya,’’ katanya. 
Marka tambahan sudah siap sedia. Kini sebelum memaksimalkan pengawasannya. Satlantas Polresta Mataram terus melakukan sosialisasi tentang aturan baru ini. Sosialisasi dan penerapan aturan baru tersebut dimulai hari Sabtu (18/07/2020). ‘’ Sudah mulai kita sosialisasikan. Tiap hari kita sosialisasikan. Kita lihat nanti hasilnya. Kalau misalnya setelah dievaluasi masih ada yang melanggar kita siapkan sanksi. Bisa sanksi sosial atau juga penindakan hukum berupa tilang,’’ papar Raditya. (LNG04) 
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments