Disnaker Turun ke Tiu Suntuk, Cek Upah Karyawan - newsmetrontb

Tuesday, April 20, 2021

Disnaker Turun ke Tiu Suntuk, Cek Upah Karyawan


Sumbawa Barat 
– Setelah mengetahui adanya informasi mengenai upah karyawan di proyek pembangunan bendungan Tiu Suntuk yang tidak sesuai Upah Minimun Kabupaten (UMK), membuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tidak tinggal diam. Disnakertrans langsung turun lapangan, melakukan kroscek ke perusahaan subkon yang saat ini sedang melakukan pengerjaan paket II. 

“Ada informasi dari media terkait adanya upah karyawan yang diberikan dibawah UMK. Kita respon dan langsung turun Jumat kemarin, menemui management perusahaan di Proyek pembangunan Tiu Suntuk,” jelas Kepala Disnakertrans melalui Kabid HI, Tohiruddin, SH kepada ini, Selasa (20/4).

Tohir menjelaskan, sebagai langkah awal Disnakertrans sudah melakukan kroscek lapangan. Kesempatan turun ke lapangan dilakukan, sebagai bagian dari fungsi pembinaan yang melekat pada Disnakertrans di Kabupaten/ Kota. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga meminta data terupdate karyawan, serta menjelaskan bahwa UMK pada tahun 2021 masih sama dengan 2020 yakni berjumlah Rp. 2.278.710.

“Kita menyampaikan agar perusahaan melakukan penyesuaian terkait UMK yang berlaku di KSB.  Kita memberi waktu 1 minggu, agar perusahaan menyampaikan laporan updatenya itu kepada kami. Jika upah karyawan sudah sesuai UMK, maka dipertahankan. Sementara jika upah yang diberikan tidak sesuai UMK, maka perusahaan harus melakukan penyesuaian,” jelas Tohir.

Penyesuaian yang dimaksud disini, kata Tohir, adalah dengan memberlakukan dua opsi. Pertama, jika perusahaan sedang memberlakukan masa percobaan atau magang seperti yang disampaikan ke Disnakertrans, maka status karyawan harus dinaikkan menjadi karyawan permanent, setelah menjalani proses kerja percobaan selama maksimal tiga bulan. Sementara opsi keduanya, jika karyawan tersebut berstatus karyawan kontrak, maka silahkan perusahaan membuat kontraknya dengan upah yang sudah sesuai UMK sejak mulai bekerja. Artinya, upah yang diterima sebelumnya, harus diberikan kekurangannya hingga minimal sesuai UMK.

“Saat ini, perusahaan sedang menimbang mau pakai yang mana. Kita menunggu deadlinenya hingga senin depan,” bebernya.

Langkah Disnakertrans tak cukup sampai disitu. Setelah perusahaan nanti menyampaikan laporannya, Disnakertrans juga akan kembali turun lapangan dengan melakukan rekon laporan dengan keterangan karyawan langsung. Jika nanti perusahaan mengaku sudah memenuhi upah karyawan sesuai UMK, maka Dinas akan melakukan kroscek ke karyawan soal kebenarannya.

“Kalau karyawan melaporkan upah yang diterima tidak sesuai apa yang disampaikan oleh perusahaan, maka ada dua kemungkinan, yakni bisa jadi ada manipulasi data atau mungkin penggelapan,” terangnya.

Tohir menyebutkan, dalam penerapan UMK ada dua aturan pijakannya. Pertama UU tenaga kerja dan UU Cipta kerja klaster ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib membayar upah minimal sama dengan UMK. Penerapan UMK juga ada pengecualiannya seperti karyawan pada IKM atau UMKM. Namun, faktanya untuk PT sudah masuk kategori perusahaan BUMN menengah ke atas dan perusahaan itu diwajibkan menerapkan UMK.

“Kalau sudah PT dan masuk kategori BUMN menengah ke atas, itu wajib menerapkan upah karyawan minimal sesuai UMK,” tandasnya.

Seperti diketahui, salah satu karyawan subkon PP MARFRI KSO pada proyek pembangunan bendungan Tiu Suntuk yang enggan disebutkan namanya, mengaku menandatangani upah sebesar Rp. 2.000.000, namun dirinya hanya diberikan upah oleh perusahaan sebanyak Rp. 1.600.000. Angka tersebut jauh berbeda dengan slip gaji karyawan yang tertulis Rp. 2.400.000.  Informasi yang muncul di media kobarksb.com tanggal 11 April 2021 tersebut, membuat Disnakertrans langsung turun lapangan, guna memastikan hak karyawan sesuai aturan yang berlaku. (LNG05)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments