Kapolresta : Kami Juga Tindak Pelanggar Lalu Lintas Saat Penegakkan Perda - newsmetrontb

Monday, September 14, 2020

Kapolresta : Kami Juga Tindak Pelanggar Lalu Lintas Saat Penegakkan Perda

 


Mataram—Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto menegaskan, kepolisian tidak hanya menjaring pelanggar protokol kesehatan saat operasi gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dam peningkatan disipilin dan penerapan hukum dilaksanakan. Tapi juga menindak tegas pelanggar ketentuan lalu lintas. ‘’ Iya ini juga satu paket. Selain pengguna jalan harus patuh protokol kesehatan. Juga sekaligus kita memberikan motivasi dan pembelajaran terkait dengan kelengkapan pengendara. Baik untuk roda dua maupun roda empat. Ini wajib untuk ditaati,’’ ungkap Kapolresta usai turun langsung memantau Opgab penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2020 di Jalan Majapahit, Senin (14/09/2020). 

Cukup banyak pelanggar lalu lintas yang melanggar. Pelanggar didapati tidak menggunakan helm dan melanggar ketentuan lainnya. Pelanggar langsung diproses sesuai ketentuan. ‘’ Kita tidak ingin ada lagi yang tidak menggunakan helm. Lalu tidak ada SIM. Itu bisa berdampak pada timbulnya kecelakaan maupun persitiwa pencurian kendaraan bermotor. Itulah tujuan kita,’’ bebernya. 

Teruntuk jalannya penegakan perda di hari pertama. Secara umum dari lokasi pertama penegakan perda di Jalan Langko. Didapati 10 pelanggar tidak menggunakan masker. Pelanggar sudah diberikan sanksi. Tiga orang diberi sanksi sosial membersihkan selokan di depan Kantor Dishub Provinsi NTB di Jalan Langko. ’’ Itu dilihat dari sisi ekonomi warga masyarakat. Jika dia tidak punya uang untuk membayar denda. Lalu dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum,’’ tuturnya. 

Lalu tujuh orang pelanggar lainnya. Setuju dan tidak keberatan membayar denda sebesar Rp 100 ribu. Begitu juga dengan operasi penegakan perda yang dilaksanakan siang hari di Jalan Majapahit. Ada empat orang pelanggar yang dikenakan sanksi sosial membersihkan Halaman Musola di Samping Kantor Dinas PUPR Provinsi NTB. ‘’ Di Jalan Mapajahit ada 14 orang pelanggar. Empat orang dikenakan sanksi sosial. 10 pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda,’’ kata Guntur. 

Kapolresta juga mengulas, pelanggar di Jalan Majapahit tidak hanya dari warga masyarakat biasa. Tapi ada satu orang pelanggar yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil. Untuk PNS yang melanggar dikenakan denda lebih besar yaitu sebesar Rp 200 ribu. “ PNS tadi ada satu orang. Katanya lupa masker. Tapi bagaimana pun juga tetap dikenakan sanksi. Kegiatan ini akan kita lakukan rutin setiap hari. Yang kita kedepankan disini adalah dari Satpol PP. Kami dari TNI-Polri memback up kegiatan penegakan perda yang dikeluarkan. Jadi rutin pagi dan siang hari,’’ ungkap Guntur.(LNG04)

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments