newsmetrontb: Lombok Timur
Showing posts with label Lombok Timur. Show all posts
Showing posts with label Lombok Timur. Show all posts

Saturday, September 19, 2026

Kapolres Lombok Timur Pimpin Acara Sertijab Beberapa PJU dan Kapolsek


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR  NTB 
Polres Lombok Timur menggelar upacara Serah Terima Jabatan benerapa  PJU dan Kapolsek jajaran , Upacara tersebut dipimpin langsung oleh  Kapolres  AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H pada hari sabtu ( 19/09/2026 ) 

Serah terima jabatan tersebut  berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor KEP/601/VIII/2026 dan KEP/620/IX/2026.   Kegiatan terswbut di ikuti oleh PJU dan kapolsek jajaran beserta  angoota personil  polres Lombok Timur .

Adapun para PJU dan Kapolsek yang  laksanakan sertijab yakni 

AKP Budi Marjoko yang sebelumnya menjabat Kasat Binmas kini menjabat PS. Kabag Ops Polres Lombok  Timur.

 Sememtara itu  IPTU Miptahudin, S.Ag.  dilantik menjadi PS. Kasat Binmas.

AKP Irpan yang sebelumnya PS. Kabag SDM kini menjabat Kasubbag Binkar 

Lanjut Kompol Agus Pujianto, S.Pd., M.H. yang sebelumnya Kabag SDM Polresta Lombok Tengah kini resmi menjabat Kabag SDM Polres Lombok Timur

AKP Dany Agung Pratama, S.Tr.K., M.Si., M.H. yang semula Paur Si BPKB Ditlantas Polda NTB kini menjabat Kasat Lantas polres Lombok Timur.

Sedangkan  AKP Wiwin Widarti yang sebelumnya Kapolsek Lingsar Polresta Mataram kini menjabat PS. Kapolsek Pringgabaya.

 AKP Saeful Hadi, S.Sos. yang semula Kasubbag Binops kini menjabat Kapolsek Sakra 

IPTU Imran yang sebelumnya Kapolsek KP3  Lembar kini menjabat Kapolsek  KP3  Kayangan Labuhan Lombok

IPTU I Gusti Bagus Ngurah Rai, S.H. yang sebelumnya Kapolsek Sakra Timur kini menjabat PS. Kasat Polairud

IPDA Taufiq Andri Hidayat yang semula Kasium Polsek Keruak kini resmi menjabat Kapolsek Sakra Timur.

 Dalam sambutannya Kapolres Lombok Timur  AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H  menegaskan bahwa pergantian jabatan ini  merupakan hal yang biasa  dengan tujuan untuk melalukan pemyegaran ditubih polri.

Kapolres berharap agar pejabat lama tetap bekerja baik  dalam melaksanakan fugnsi  dan tugas pokok kepolisian dan terhadap pejabat yang baru  agar segera menyusaikan diri dan berkordinasi dengan setechokder yang ada. " Ungkapnya ( 19/09/2026 ) 

Terahir Kapolres berharap  agar Penyegaran  ini diharapkan menjadi energi baru bagi Polres Lombok Timur dalam memperkuat soliditas internal serta menghadirkan pelayanan yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. " Pungkasnya .         ( red

Friday, September 18, 2026

‎Anggota Polsek Pringgabaya Raih Kompolnas Award 2026 Kategori Prosperity

 


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR NTB  Bhabinkamtibmas Desa Seruni Mumbul, Polsek Pringgabaya, Polres Lombok Timur, Polda NTB, Bripka Sony Ikhwandi, mengikuti Malam Penganugerahan Kompolnas Award 2026 yang digelar di Ballroom Hotel Sari Pacific, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.00 Wib tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan tamu undangan, di antaranya Menko Polhukam Jenderal Pol (Purn) Djamari Chaniago, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pimpinan dan komisioner Kompolnas RI, para nominator Kompolnas Award 2026, serta tamu undangan lainnya.

‎ Dalam ajang tersebut, Bripka Sony Ikhwandi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Seruni Mumbul, Polsek Pringgabaya, Polres Lombok Timur, Polda NTB, masuk dalam nominasi terbaik pada Kategori Prosperity.

‎Pencapaian tersebut menjadi bagian dari rangkaian Kompolnas Award 2026 yang memberikan apresiasi terhadap anggota dan satuan kepolisian yang dinilai memiliki kinerja serta kontribusi dalam pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.

‎ Keikutsertaan Bripka Sony Ikhwandi dalam malam penganugerahan tersebut sekaligus membawa nama Polres Lombok Timur dan Polda NTB dalam ajang penghargaan tingkat nasional.

‎ Sebagai Bhabinkamtibmas, Bripka Sony Ikhwandi menjalankan tugas pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta membangun komunikasi dengan warga di wilayah Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Kapolres Lombok Timur berharap prestasi yang ditorehkan Bripka Sony dapat menjadi Motivasi bagi Personel Bhabinkamtibmas yang lain sehingga bisa menjadi Personel Polri yang presisi seperti yang diharapakan pimpinan. ( red

Tuesday, September 15, 2026

PH Mughni Tantang JPU Hadirkan Ahli Pidana dan Digital Forensik


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR  NTB   
 Tim penasihat hukum Mughni Ilma menantang Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan ahli pidana dan ahli digital forensik secara langsung di ruang sidang. Tantangan ini muncul setelah agenda pemeriksaan ahli dalam perkara wartawan tersebut kembali kosong. Ahli yang dijadwalkan tidak hadir, sama seperti persidangan sebelumnya.

PH mengaku keberatan dengan cara tersebut. Menurut mereka, hanya membacakan keterangan yang sudah ada di BAP tidak cukup.

Kami keberatan kalau ahli tidak hadir dan hanya dibacakan keterangannya saja. Itu kan sudah kami baca bulan-bulan lalu,” kata PH terdakwa.

Mereka menilai kehadiran ahli di muka majelis hakim penting agar keterangannya bisa diuji secara terbuka, baik oleh hakim maupun penasihat hukum. Apalagi perkara ini menyangkut dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik.

Yang kami harapkan sederhana, kalau memang keterangannya diperlukan untuk membuktikan dakwaan, hadirkan ahlinya di persidangan agar bisa diuji secara terbuka,” tegas PH.

Satu poin yang paling disorot adalah bukti digital. Jika jaksa mengandalkan percakapan, rekaman, tangkapan layar, atau komunikasi elektronik lain, PH menilai keaslian dan cara perolehannya perlu dijelaskan oleh orang yang kompeten di bidang digital forensik. Siapa yang mengirim pesan, kapan dibuat, apakah datanya masih utuh, hingga bagaimana barang bukti tersebut dianalisis, dinilai perlu diuji di persidangan.

Selain meminta kehadiran ahli, PH juga mengajukan permintaan tambahan saksi. PH meminta dihadirkannya Z, warga negara asing asal Malaysia, yang dianggap sebagai saksi kunci. Menurut pihak terdakwa, Z-lah yang meminta Mughni untuk memberitakan perkara tersebut.

Persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Selong. Perkara ini cukup menyita perhatian karena terdakwanya seorang wartawan dan dakwaannya berkaitan dengan aktivitas komunikasi serta pemberitaan. Namun semua tuduhan tetap harus dibuktikan di muka hukum. Mughni berhak membela diri dan mendapatkan proses yang adil sampai putusan berkekuatan hukum tetap. ( red

Monday, September 14, 2026

Polda NTB Hadiri Tasyakuran Hultah ke-91 NWDI dan Haul ke-29 Maulana Syaikh


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR  NTB
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan perhatian dan dukungannya terhadap keberadaan organisasi keagamaan di daerah dengan menghadiri Tasyakuran Nasional Hultah ke-91 NWDI dan Haul ke-29 Almagfurulahu Maulana Syaikh TGKH M. Zainuddin Abdul Majid, pendiri NWDI, NBDI dan NW.

Mewakili Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., Direktur Binmas Polda NTB Kombespol Sudartomo S.I.K.,Msi hadir langsung dalam kegiatan yang berlangsung di Aula YPH PPD NWDI Pancor, Lombok Timur, Minggu (13/09/2026).

Tasyakuran nasional tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Daerah NTB, pejabat Polri dan TNI, para kepala daerah kabupaten/kota se-NTB, serta seluruh ketua dan pengurus NWDI dari berbagai wilayah di Indonesia.

Kehadiran Polda NTB dalam momentum tersebut tidak sekadar menjadi bagian dari undangan, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap kiprah NWDI sebagai salah satu organisasi keagamaan yang telah memiliki perjalanan panjang dalam kehidupan masyarakat dan pembangunan bangsa.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., mengatakan kehadiran jajaran Polda NTB merupakan wujud perhatian, penghargaan sekaligus dukungan Polri terhadap organisasi keagamaan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat NTB.

Tentu Polda hadir di tengah kegiatan masyarakat sebagai bentuk perhatian, penghargaan dan dukungan Polri, khususnya Polda NTB, terhadap keberadaan NWDI yang diketahui sebagai salah satu organisasi keagamaan tingkat nasional,” ujarnya.

Menurutnya, peringatan Hultah NWDI ke-91 sekaligus Haul ke-29 Maulana Syaikh TGKH M. Zainuddin Abdul Majid menjadi momentum untuk mengenang sekaligus menghargai perjuangan dan kontribusi para pendiri organisasi dalam membangun kehidupan masyarakat melalui pendidikan dan keagamaan.

Kombes Pol. Mohammad Kholid juga menyampaikan ucapan selamat atas Hultah NWDI ke-91. Ia berharap kiprah NWDI ke depan semakin memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

Atas nama keluarga besar Polda NTB mengucapkan selamat Hultah NWDI ke-91. Ini perjalanan yang sangat panjang dan telah banyak berperan dalam meningkatkan pembangunan bangsa dan masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Polda NTB berharap sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan, terus terjalin dalam menjaga kondusivitas daerah. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat persatuan sekaligus mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, harmonis dan berorientasi pada kebaikan bersama. ( red )




Friday, September 11, 2026

Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Ditlantas Polda NTB Nilai Polisi Cilik dan RSPA


N
ewsmetronntb.com_ LOMBOK  TIMUR  NTB        Subdit Kamsel Ditlantas Polda NTB melaksanakan penilaian perlombaan Polisi Cilik (Pocil) dan penilaian Road Safety Partnership Action (RSPA) dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas ke-71, Pada tanggal Kamis,  (10/09/2026)

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WITA tersebut dipusatkan di Polres Lombok Timur dengan sasaran Polisi Cilik Polres Lombok Timur dan Polisi Cilik Polres Lombok Tengah.  Rangkain pelaksanaan kegiatan yang berlangsung mulai dari penilain perlombaan Polisi Cilik sekaligus Penilaian RSPA dalam rangka menyambut Hari ulang tahun Lalu Lintas ke-71.

Penilaian dilakukan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menyambut HUT Lalu Lintas ke-71 sekaligus mendorong pembinaan disiplin, kedisiplinan berlalu lintas, serta kesadaran keselamatan berlalu lintas sejak usia dini.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Muhammad Kholid, S.I., M.M menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menanamkan budaya tertib dan keselamatan berlalu lintas kepada generasi muda. Menurutnya Polisi cilik dapat memberikan contoh baik dalam lingkungan sekolah atau Masyarakat untuk menerapkan disiplin dan tertib berlalu lintas, 

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar. Penilaian tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan Polisi Cilik serta memperkuat sinergi dalam mewujudkan budaya keselamatan berlalu lintas di wilayah NTB. (! red



Tim URC Satreskrim Polres Lombok Timur Berhasil Lumpuhkan Buronan


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TENGAH  NTB. 
  
Tim URC Satreskrim Polres Lombok Timur pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 14.30 WITA berhasi meringkus seorang buronan berinisial " H  (  pria 41 tahun ) Ia merupakan terduga  Pelaku curanmor  , Penagkapan terhadapnya berlokasi disalah satu vila di Desa Mawun, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus dugaan curas yang terjadi di Jalan Raya Swawi, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur pada beberapa bulan yang lalu , yakni tepatnya  pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WITA  dengan korbanya  sdr.  Edi Erwin ( pria 20 thn ) seorang mahasiswa asal Dusun Paremas, Desa Paremas, Kecamatan Jerowaru.

Saat kejadian, korban bersama seorang saksi tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DR 4050 ZH.

Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihadang oleh dua orang yang diduga sebagai pelaku. Salah seorang di antaranya diduga membawa senjata tajam jenis parang, sedangkan pelaku lainnya membawa potongan

Dalam situasi tersebut, korban dan saksi menghentikan laju kendaraan. Salah seorang pelaku kemudian diduga memegang sepeda motor sambil mengancam korban.

Merasa keselamatannya terancam, korban bersama saksi memilih menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motor berikut kunci kontaknya. Kedua pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut ,  Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jerowaru 

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Arie Kusnandar AR. S.Tr.K  S.I.K M.M menjelaskan setelah menerima laporan selanjutnya Ia perintahakan  Tim URC  melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.   

Hasil penyelidikan tTim Opsnal berhasil  mengendus keberadaan terduga pelaku yang sedang bekerja di sebuah vila di wilayah Desa Mawun, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. jelas Kasat Reskrim  Polres Lotim  ( 10/9/2026 ) 

Lanjut dalam penjelasanya  ,  Tim URC kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan  Namun. proses pengamanan terhadap "  H. ( 41 thn )  tidak berlangsung mudah. Saat hendak diamankan terduga  melakukan perlawanan terhadap sehinga  Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur berhasil lumpuhkan  pelaku 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DR 4050 ZH yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terhadapnya akan dijerat dengan pasal Pasal 479 KUHP  dengan ancaman pidana penjara. ( red

Wednesday, September 9, 2026

Ini Tangapan Advokat Senior H , Hulain Terkait Pekara wartawan Mugni Ilma

 


Newsmetrontb.com_ SELONG  LOMBOK  TIMUR  NTB,
Persidangan perkara wartawan Mugni Ilma  memunculkan titik krusial  Pelapor  Sofyan  Direktur. PDAM  Lombok Timur mengatakan bahwa  ia dipaksa oleh  terdakwa  melalui  percakapan telepon untuk membayar uang sebagai syarat penghapusan berita. 

Namun satu pertanyaan mendasar mengemuka, benarkah ada pemaksaan itu ?  Dan siapa yang mendengar percakapan tersebut ?

Keterangan pelapor yang menyatakan dirinya "dipaksa" kini menjadi satu-satunya dasar tuduhan pemerasan hukum  , Namun tanpa saksi yang mendengar langsung  kemudian tanpa rekaman dan tidak  ada  bukti pendukung , Maka klaim tersebut menghadapi ujian kebenaran yang berat dipersidangan.

Dalam dakwaan maupun keterangan dipersidangan, pelapor menyebutkan pemaksaan terjadi melalui percakapan telepon antara terdakwa dan saksi  Lalu Purnama Adiguna, S.H yang kemudian menyampaikannya kepada pelapor.

Namun fakta yang terungkap justru memunculkan keraguan besar, karena tidak ada saksi yang mendengar langsung percakapan telepon tersebut. Baik pelapor maupun pihak lain tidak berada ditempat saat percakapan berlangsung. 

Selain itu tidak ada rekaman percakapan telepon yang diajukan oleh JPU sebagai barang bukti untuk membuktikan adanya nada ancaman, tekanan, pemaksaan. Artinya antara Pelapor dan Terdakwa pada saat itu tidak berbicara secara langsung melainkan Pelapor hanya menerima laporan dari orang kepercayaan, pelapor yang meminta agar berita tersebut dihapus.

Kalau dari fakta yang terungkap dipersidagan  saksi L.Pung yang  meminta kepada terdakwa untuk menghapus berita tersebut dan juga menyampaikan adanya nominal uang sebesar Rp. 8 jt

Begitu juga dengan anggota polisi yang melakukan penangkapan dilokasi kafe mengaku tidak mendengar percakapan soal uang maupun ancaman, karena posisi pengintaian berjarak sekitar 5 meter dan tidak ada suara keributan.

"Jika pelapor tidak mendengar sendiri, tidak ada rekaman dan yang menyampaikan soal uang justru orang kepercayaannya sendiri, lalu bagaimana kita bisa percaya itu benar pemaksaan ?

 Bisa jadi justru sebaliknya, perantara yang mengajukan soal uang duluan, lalu diklaim sebagai permintaan terdakwa."ujar H. Hulain 

 Tokoh senior advokat sekaligus sesepuh LSM Lombok Timur, H. Hulain, memberikan tanggapan tajam terkait keterangan pelapor yang mengaku "dipaksa lewat telepon" tersebut.

Dalam hukum pidana, pengakuan pelapor saja belum cukup untuk menjatuhkan pidana. Apalagi kalau pelapor itu sendiri tidak mendengar langsung  tapi hanya menerima kabar dari orang lain. Keterangan seperti itu namanya KETERANGAN KABAR KABARAN, bukan keterangan saksi yang sah!"

 H. Hulain menegaskan, unsur pemaksaan dalam tuduhan pemerasan harus dibuktikan dengan bukti yang sah dan meyakinkan, bukan sekadar pengakuan sepihak.

Pasal 482 dan 483 KUHP menuntut adanya PAKSAAN atau ANCAMAN dari terdakwa. Kalau pelapor bilang “saya dipaksa”, tapi tidak ada satu orang pun yang mendengar, tidak ada rekaman dan yang mengantar uang justru orang kepercayaannya sendiri, lalu dimana bukti paksaan itu ?

 Bisa saja justru pihak pelapor melalui perantaranya yang “menawarkan uang duluan”, lalu diklaim sebagai pemerasan untuk menjebak wartawan tersebut!"

Lebih lanjut H. Hulain mempertanyakan, siapa yang pertama kali menyebutkan nominal uang dalam percakapan telepon itu ?

 Kalau ternyata perantara yang bertanya 'berapa yang diminta terus  pemerasannya dimana , Ini kan namanya tawar-menawar,bukan pemerasan.    Dan kalau pihak pelapor yang menawarkan uang duluan untuk menghapus berita, maka yang terjadi justru PENYUAPAN, bukan pemerasan 

Dan dalam penyuapan, pemberi dan penerima sama-sama bertanggung jawab dan tidak boleh hanya menangkap wartawannya saja!"

Menurut H. Hulain, secara yuridis, terdapat beberapa hal mendasar yang wajib diuji oleh Majelis Hakim atas keterangan pelapor

Siapa yang pertama kali menyebutkan soal uang ditelepon ? Jika perantara, pelapor maka perbuatan terdakwa bukan termasuk dalam ranah tindak pidana pemerasan. 

Dalam percakapan via telepon tersebut apa ada ditemukan rekaman percakapan, jika tidak ada bukti berupa rekaman percakapan, maka delik ancaman tersebut menjadi tidak terbukti.

Lalu siapa saksi yang mendengar percakapan itu ? Jika tidak ada saksi yang melihat dan mendengar secara langsung, maka keterangan pelapor tidak didukung bukti.

Lalu mengapa pelapor tidak berbicara langsung dengan terdakwa? Tapi menggunakan perantara, maka hal itu akan memungkinkan adanya “manipulasi informasi”.

Yang menjadi pertanyaan kritis saya, "ujar H. Hulain, mengapa perantara tidak ditetapkan sebagai tersangka ? dan kenapa hanya penerima suap yang diproses, hal ini tentu tidak konsisten dan terkesan tebang pilih. 

Lebih lanjut H. Hulain yang juga akrab disapa dengan HaHu ini menyatakan “keterangan pelapor yang hanya mendengar dari pihak lain tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna tanpa didukung oleh bukti tambahan berupa saksi langsung, rekaman, kesesuaian fakta, klaim "dipaksa melalui telepon" dapat diabaikan oleh hakim karena belum memenuhi syarat pembuktian minimal.

Kini persidangan di Pengadilan Negeri Selong menghadapi satu titik krusial, apakah klaim "dipaksa lewat telepon" itu benar-benar terjadi, justru itu sebagai narasi yang disusun belakangan untuk mengkriminalisasi wartawan?.

H. Hulain menutup pernyataannya dengan pesan tegas "Hakim wajib bertanya. SIAPA YANG MEMULAI SOAL UANG ? Kalau wartawan baru bisa dibicarakan pemerasan. 

Tapi kalau pihak pelapor, perantaranya yang menawarkan duluan,  maka tuduhan itu gugur dan justru pihak pelapor yang harus dipertangung jawabkan atas dugaan penyuapan. Jangan sampai hukum hanya menjadi alat untuk membungkam pemberitaan yang tidak nyaman bagi pejabat publik. Kebenaran harus berdiri di atas bukti, bukan diatas pengakuan sepihak!"

Persidangan perkara ini masih berlanjut. Masyarakat Lombok Timur menanti, apakah klaim "dipaksa lewat telepon" itu benar-benar terjadi, justru itu sebagai jerat yang disiapkan dari awal. " Pungkas Hulain . ( red

 

Monday, September 7, 2026

Kuasa Hukum Mugni Kecewa Lantaran Sidang Ditunda , JPU Tidak Bisa Hadirkan Ahli


 Newsmetrontb.com_ SELONG LOMBOK TIMUR       Tim penasihat  hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa jurnalis Mugni Ilma dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 482, 483, dan 433 KUHP  Gugur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat  , hal tersebut  disampaikan saat sidang ditunda Majelis Hakim  di Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur 

Selaku  Kuasa Hukum  terdawa Mugni Ilma. Herman Suranggana SH.MH.  menegaskan bahwa  pihaknya  sangat berkepentingan  agar  JPU dapat menghadirkan ahli pidana dan Ahli Dewan Pers  karena  Ada hal-hal fundamental terutama tentang dasar pikiran dari pendapat ahli pidana terkait dakwaan 482, 483, 433,"  Ungkapnya ( 07/09/2026;)  

Menurut Herman  Suranggana, , dari rangkaian persidangan sejauh ini apa yang di dakwan JPU pada  ketiga pasal tersebut tidak terpenuhi unsurnya  dapat dibuktikan oleh jaksa  Penuntut  Umum.

Dari sidang pertama sampai sidang keempat kelima hari ini, kami melihat unsur dakwaan tiga pasal itu runtuh, hancur. Tidak ada artinya. Tidak dibuktikan oleh jaksa. Artinya dakwaan itu tidak memiliki jasad," Tegas " Herman Suranggana ( 07/09/2026 ) 

Selaku  Kuasa hukum terdakwa Mugni Ilma , Ia  juga menyoroti adanya potensi kriminalisasi terhadap profesi jurnalis dalam perkara ini. Ia meminta proses hukum berjalan secara fair agar tidak menjadi preseden buruk bagi insan pers.

Ini harus dibereskan. Proses hukum ini harus fair. Jangan sampai ini jadi preseden buruk bagi kawan-kawan," katanya.

Lanjut olehnya Ia  menambahkan  Selain ahli pidana, pihaknya juga mendesak majelis hakim menghadirkan ahli forensik digital. Permintaan itu untuk menguji keterangan pelapor yang dinilai kontradiktif di persidangan.

Ada keterangan yang bertentangan dari pelapor. Di satu sisi dia menyatakan memberikan secara sukarela, di sisi lain dia merasa dipaksakan lewat telepon. Nah komunikasi lewat telepon itulah yang kita minta ahlinya untuk menunjukkan. Kalau tidak ada, berarti omong kosong," jelasnya.

 Herman Surangga ,  juga menyinggung soal bukti pengiriman yang diajukan jaksa. Setelah diperiksa majelis hakim, bukti tersebut tidak memuat bukti penerimaan dan tanggal pengiriman. 

Tadi hakim menanyakan. Jaksa menyampaikan bukti pengiriman, tapi setelah diperiksa majelis ternyata tidak ada bukti penerimaan, tanggal berapa. Ini dipertanyakan, apakah benar dikirim atau tidak," ujarnya.

Majelis hakim sendiri telah memerintahkan jaksa untuk segera menghadirkan perwakilan Dewan Pers dalam waktu satu minggu.

Terahir Herman Suranggana SH.MH  menyatakan optimis dakwaan yang dilayangkan tidak dapat dibuktikan oleh JPU , Kita tunggu sidang berikutnya. Penasihat hukum terdakwa  merasa yakin bahwa pasal-pasal dakwaan itu tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya. ( red

Thursday, September 3, 2026

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Narkoba


Newsmetrontb.com_ SELONG  LOMBOK TIMUR  NTB
Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dalam kegiatan penangkapan dan penggeledahan yang berlangsung di Dusun Kebun Baru, Kelurahan Sandubaya, Kabupaten Lombok Timur, pada Rabu (2/9/2026) malam.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 18.00 WITA terkait dugaan kepemilikan, penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Menindak Lanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan  penyelidikan dan penindakan , Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas melakukan penggeledahan di rumah milik SSNR yang berada di Dusun Kebun Baru, Kelurahan Sandubaya.

Saat dilakukan  pengerbekan Tim Opsnal berhasil  mengamankan empat orang terduga pelaku  3 orang perempuan  dan I Orang  laki _ laki  meteka diantaranya yakni   _ berinisial  HP ( L )  SSNR ( p ) , SHJR ( P )  dan FDAF ( p ) 

Kemudian saat dilakukan pengeledahan  dikamar  sdr. HP dan sdri. SSNR, petugas menemukan satu klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram  dan  plastik klip kosong, tabung kaca, gunting, korek api gas, sekop, serta  HP 

Sementara itu dikamar  sdri. SHJR, petugas menemukan satu poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, telepon genggam dan uang tunai sedangkan  dikamar sdri.  FDAF, ditemukan satu poket  narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram, satu alat hisap, plastik klip kosong dan satu unit telepon gengam  jadi total   barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang diamankan  sebanya  1,00 gram berat brutto

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, HP, SHJR dan FDAF diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Selong, sedangkan SSNR diduga sebagai pengguna.

Saat ini para terduga berikit barang buktinya telah diamanakan di satresknarkoba plolres Lombok Timur  guna menjalaninproses hukum lebih  lanjut dan oleh penyidik  akan di jerat  dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tetakhir Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi saat do confirmasi menambahakan bahwa Saat ini penyidik  sedang melakukan proses  pemeriksaan terhadap para terduga pelaku serta mendalami asal-usul barang  narkotika tersebut ,   Dan  Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara, pembuatan laporan polisi dan proses pemberkasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ," Pungkasnya .( red

Tim Brantas BNNP NTB Tangkap Terduga Pelaku Perngedar Narkoba Asal Dasan Baru Aikmel


Newsmeteontb.com_ AIKMEL  LOMBOK  TIMIR 
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB mengamankan Seorang pria berinisial M alias  ON dirumahnya  di Dasan Bagek Barat Kampung Baru, Desa Aikmel  Lombok Timut , yang bersangkutan ditabgkap lantara diduga menjadi pegedar narkoba diwilayah  sekitar pada hari  Senin ( 24 08/2026 Sekitar pukul 18 ; 30  WITA,     Saat dilakukan  penangkapan  dan pegeledahan terhadap terduga  Tim Brantas BNNP menemukan sebanyak  sembilan paket sabu  sebanyak  4,7 gram berat brutto 

Kombes Pol Darsono Setyo Adjie dalam keterangan tertulisnya membenarkan pengungkapan  tersebut , lamjut Ia  menjelaskan bahwa  dari sembilan paket sabu  yang disita dari terduga M als ON  sudah dibagi menjadi 
 kemasan kecil  ( paket kecil )  dengan tujuan agar lebih mudah dipasarkan.' Jelasnya  ( 02/092026 )

Hasil pemeriksaan  mengungkap fakta bahwa  sdr. M mengaku telah melakukan aktivitas peredaran sabu sebanyak tiga hingga empat kali dalam kurun waktu sekitar satu hingga dua bulan terakhir.

BNN NTB juga menemukan indikasi bahwa sebagian sabu yang dikuasai M telah sempat diedarkan Salah satu transaksi bahkan dilakukan dengan cara pembeli menggadaikan telepon selulernya untuk memperoleh uang guna membeli paket sabu 

Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap sejauh mana aktivitas peredaran yang dilakukan M di wilayah Aikmel.

Saat dilakukan pengembagan oleh Tim Brantas BNNP  terduga M Als ON  mengaku  Ia  memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang berada di sekitar wilayah Aikmel dengan cara membeli juga dari  A  yang saat ini masih dalam  pendalam. " ungkap Kombes Pol. Darsono

Atas  perbuatannya saat ini  terduga  M als ON berikut barang buktinya diamankan di BNNP NTB  oleh penyidik  dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) Lampiran II jo Pasal 82 Lampiran III UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . ( red






Monday, August 24, 2026

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Lombok Timur Kunjung Lapas Kelas IIB Selong

 


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR NTB Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Lombok Timur melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Senin (24/8/2026) Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat sinergitas antara Polres Lombok Timur dengan Lapas Kelas IIB Selong.


Sinergi yang sudah terjalin dengan  baik dari  pejabat sebelumnya  agar ditingka tkan oleh pekabat yang baru sehingga  dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungn Lapas maupun wilayah hukum polres  Lombok Timur  semakiu aman dan  kondusif.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres bersama PJU meninjau fasilitas kesehatan, memantau situasi Lapas, serta melihat secara langsung berbagai program pembinaan yang diberikan kepada warga binaan.

Program tersebut di antaranya berupa kegiatan yang bertujuan memberikan keterampilan dan keahlian kerja kepada warga binaan sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas IPTU Laalu .Rusmaladi menyampaikan bahwa sinergitas antara kepolisian dan Lapas sangat penting dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif.

Kunjungan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Timur untuk terus membangun komunikasi dan sinergitas dengan Lapas Kelas IIB Selong.

 Kami berharap koordinasi yang sudah terjalin dapat semakin ditingkatkan, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pembinaan terhadap warga binaan,” UngkapNya ( 24/08/ 2026 )

Polres Lombok Timur juga memberikan dukungan terhadap program pembinaan yang dilaksanakan pihak Lapas, sehingga warga binaan memiliki keterampilan dan bekal positif ketika nantinya kembali ke masyarakat.

Kasi  Humas. lPTU Lalu Rusmaladi  menambahkan bahwa Ia mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan masa menjalani pidana ini sebagai momentum untuk memperbaiki diri agar  setelah  kembali ke masyarakat, tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi. " imbuhnya  

 Kesempatan tersebut, Kapolres  Lombok Timur AKBP  Ariakta  Gagah  Nugraha  SIK .MH  juga memberikan motivasi kepada para warga binaan agar senantiasa mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik serta menghindari perselisihan dan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas. " Pungkasnya  ( red


Ini Kata Kapolres Lombok Timur Saat Berikan Arahan Apel Pagi


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR  NTB 
Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H.,  memimpin apel pagi yang berlangsung di Lapangan Patriatama, Kabupaten Lombok Timur, Senin (25/8/2025). Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.

Kapolres mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh personel sehingga pelaksanaan tugas-tugas kepolisian selama ini dapat berjalan dengan lancar.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, sehingga tugas-tugas Kepolisian yang kita emban dapat berjalan dengan lancar,” ujar Kapolres dalam arahannya.

Selain memberikan apresiasi atas pelaksanaan tugas, Kapolres juga menyampaikan penghargaan atas respons cepat personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat harus benar-benar dirasakan, terutama ketika masyarakat membutuhkan bantuan dan pelayanan kepolisian.

“Kita harus memastikan bahwa Polri dapat hadir di tengah-tengah masyarakat saat dibutuhkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin dan menghindari berbagai bentuk pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum.

Ia meminta seluruh anggota untuk saling mengingatkan dan menjaga satu sama lain agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi Polri.

“Saya berpesan kepada seluruh personel untuk menghindari pelanggaran, apa pun bentuk pelanggaran itu. Mari kita saling mengingatkan. Saya tidak mau melihat anggota saya bermasalah atau melanggar hukum,” ungkapnya.

Kapolres juga menekankan pentingnya memperhatikan setiap arahan dan atensi pimpinan. Menurutnya, kekompakan dan semangat dalam menjalankan tugas harus terus dipertahankan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di akhir arahannya, Kapolres kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah menjalankan tugas dengan baik. Ia berpesan agar seluruh anggota tetap menjaga kekompakan, kesehatan, serta semangat dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Terima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang telah bertugas dengan baik. Atensi pimpinan jangan diabaikan, tetap jaga kekompakan, tetap semangat, jaga kesehatan, dan tetap layani masyarakat dengan baik,” pungkasnya.

Apel pagi tersebut menjadi momentum bagi seluruh personel Polres Lombok Timur untuk memperkuat kedisiplinan, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan kehadiran Polri yang responsif dan humanis di tengah masyarakat. ( red

Pariwisata

Politik

Hukrim