newsmetrontb: Lombok Timur
Showing posts with label Lombok Timur. Show all posts
Showing posts with label Lombok Timur. Show all posts

Saturday, September 19, 2026

Kapolres Lombok Timur Pimpin Acara Sertijab Beberapa PJU dan Kapolsek


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR  NTB 
Polres Lombok Timur menggelar upacara Serah Terima Jabatan benerapa  PJU dan Kapolsek jajaran , Upacara tersebut dipimpin langsung oleh  Kapolres  AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H pada hari sabtu ( 19/09/2026 ) 

Serah terima jabatan tersebut  berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor KEP/601/VIII/2026 dan KEP/620/IX/2026.   Kegiatan terswbut di ikuti oleh PJU dan kapolsek jajaran beserta  angoota personil  polres Lombok Timur .

Adapun para PJU dan Kapolsek yang  laksanakan sertijab yakni 

AKP Budi Marjoko yang sebelumnya menjabat Kasat Binmas kini menjabat PS. Kabag Ops Polres Lombok  Timur.

 Sememtara itu  IPTU Miptahudin, S.Ag.  dilantik menjadi PS. Kasat Binmas.

AKP Irpan yang sebelumnya PS. Kabag SDM kini menjabat Kasubbag Binkar 

Lanjut Kompol Agus Pujianto, S.Pd., M.H. yang sebelumnya Kabag SDM Polresta Lombok Tengah kini resmi menjabat Kabag SDM Polres Lombok Timur

AKP Dany Agung Pratama, S.Tr.K., M.Si., M.H. yang semula Paur Si BPKB Ditlantas Polda NTB kini menjabat Kasat Lantas polres Lombok Timur.

Sedangkan  AKP Wiwin Widarti yang sebelumnya Kapolsek Lingsar Polresta Mataram kini menjabat PS. Kapolsek Pringgabaya.

 AKP Saeful Hadi, S.Sos. yang semula Kasubbag Binops kini menjabat Kapolsek Sakra 

IPTU Imran yang sebelumnya Kapolsek KP3  Lembar kini menjabat Kapolsek  KP3  Kayangan Labuhan Lombok

IPTU I Gusti Bagus Ngurah Rai, S.H. yang sebelumnya Kapolsek Sakra Timur kini menjabat PS. Kasat Polairud

IPDA Taufiq Andri Hidayat yang semula Kasium Polsek Keruak kini resmi menjabat Kapolsek Sakra Timur.

 Dalam sambutannya Kapolres Lombok Timur  AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H  menegaskan bahwa pergantian jabatan ini  merupakan hal yang biasa  dengan tujuan untuk melalukan pemyegaran ditubih polri.

Kapolres berharap agar pejabat lama tetap bekerja baik  dalam melaksanakan fugnsi  dan tugas pokok kepolisian dan terhadap pejabat yang baru  agar segera menyusaikan diri dan berkordinasi dengan setechokder yang ada. " Ungkapnya ( 19/09/2026 ) 

Terahir Kapolres berharap  agar Penyegaran  ini diharapkan menjadi energi baru bagi Polres Lombok Timur dalam memperkuat soliditas internal serta menghadirkan pelayanan yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. " Pungkasnya .         ( red

Friday, September 18, 2026

‎Anggota Polsek Pringgabaya Raih Kompolnas Award 2026 Kategori Prosperity

 


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR NTB  Bhabinkamtibmas Desa Seruni Mumbul, Polsek Pringgabaya, Polres Lombok Timur, Polda NTB, Bripka Sony Ikhwandi, mengikuti Malam Penganugerahan Kompolnas Award 2026 yang digelar di Ballroom Hotel Sari Pacific, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.00 Wib tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan tamu undangan, di antaranya Menko Polhukam Jenderal Pol (Purn) Djamari Chaniago, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pimpinan dan komisioner Kompolnas RI, para nominator Kompolnas Award 2026, serta tamu undangan lainnya.

‎ Dalam ajang tersebut, Bripka Sony Ikhwandi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Seruni Mumbul, Polsek Pringgabaya, Polres Lombok Timur, Polda NTB, masuk dalam nominasi terbaik pada Kategori Prosperity.

‎Pencapaian tersebut menjadi bagian dari rangkaian Kompolnas Award 2026 yang memberikan apresiasi terhadap anggota dan satuan kepolisian yang dinilai memiliki kinerja serta kontribusi dalam pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.

‎ Keikutsertaan Bripka Sony Ikhwandi dalam malam penganugerahan tersebut sekaligus membawa nama Polres Lombok Timur dan Polda NTB dalam ajang penghargaan tingkat nasional.

‎ Sebagai Bhabinkamtibmas, Bripka Sony Ikhwandi menjalankan tugas pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta membangun komunikasi dengan warga di wilayah Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Kapolres Lombok Timur berharap prestasi yang ditorehkan Bripka Sony dapat menjadi Motivasi bagi Personel Bhabinkamtibmas yang lain sehingga bisa menjadi Personel Polri yang presisi seperti yang diharapakan pimpinan. ( red

Tuesday, September 15, 2026

PH Mughni Tantang JPU Hadirkan Ahli Pidana dan Digital Forensik


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR  NTB   
 Tim penasihat hukum Mughni Ilma menantang Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan ahli pidana dan ahli digital forensik secara langsung di ruang sidang. Tantangan ini muncul setelah agenda pemeriksaan ahli dalam perkara wartawan tersebut kembali kosong. Ahli yang dijadwalkan tidak hadir, sama seperti persidangan sebelumnya.

PH mengaku keberatan dengan cara tersebut. Menurut mereka, hanya membacakan keterangan yang sudah ada di BAP tidak cukup.

Kami keberatan kalau ahli tidak hadir dan hanya dibacakan keterangannya saja. Itu kan sudah kami baca bulan-bulan lalu,” kata PH terdakwa.

Mereka menilai kehadiran ahli di muka majelis hakim penting agar keterangannya bisa diuji secara terbuka, baik oleh hakim maupun penasihat hukum. Apalagi perkara ini menyangkut dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik.

Yang kami harapkan sederhana, kalau memang keterangannya diperlukan untuk membuktikan dakwaan, hadirkan ahlinya di persidangan agar bisa diuji secara terbuka,” tegas PH.

Satu poin yang paling disorot adalah bukti digital. Jika jaksa mengandalkan percakapan, rekaman, tangkapan layar, atau komunikasi elektronik lain, PH menilai keaslian dan cara perolehannya perlu dijelaskan oleh orang yang kompeten di bidang digital forensik. Siapa yang mengirim pesan, kapan dibuat, apakah datanya masih utuh, hingga bagaimana barang bukti tersebut dianalisis, dinilai perlu diuji di persidangan.

Selain meminta kehadiran ahli, PH juga mengajukan permintaan tambahan saksi. PH meminta dihadirkannya Z, warga negara asing asal Malaysia, yang dianggap sebagai saksi kunci. Menurut pihak terdakwa, Z-lah yang meminta Mughni untuk memberitakan perkara tersebut.

Persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Selong. Perkara ini cukup menyita perhatian karena terdakwanya seorang wartawan dan dakwaannya berkaitan dengan aktivitas komunikasi serta pemberitaan. Namun semua tuduhan tetap harus dibuktikan di muka hukum. Mughni berhak membela diri dan mendapatkan proses yang adil sampai putusan berkekuatan hukum tetap. ( red

Monday, September 14, 2026

Polda NTB Hadiri Tasyakuran Hultah ke-91 NWDI dan Haul ke-29 Maulana Syaikh


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR  NTB
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan perhatian dan dukungannya terhadap keberadaan organisasi keagamaan di daerah dengan menghadiri Tasyakuran Nasional Hultah ke-91 NWDI dan Haul ke-29 Almagfurulahu Maulana Syaikh TGKH M. Zainuddin Abdul Majid, pendiri NWDI, NBDI dan NW.

Mewakili Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., Direktur Binmas Polda NTB Kombespol Sudartomo S.I.K.,Msi hadir langsung dalam kegiatan yang berlangsung di Aula YPH PPD NWDI Pancor, Lombok Timur, Minggu (13/09/2026).

Tasyakuran nasional tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Daerah NTB, pejabat Polri dan TNI, para kepala daerah kabupaten/kota se-NTB, serta seluruh ketua dan pengurus NWDI dari berbagai wilayah di Indonesia.

Kehadiran Polda NTB dalam momentum tersebut tidak sekadar menjadi bagian dari undangan, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap kiprah NWDI sebagai salah satu organisasi keagamaan yang telah memiliki perjalanan panjang dalam kehidupan masyarakat dan pembangunan bangsa.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., mengatakan kehadiran jajaran Polda NTB merupakan wujud perhatian, penghargaan sekaligus dukungan Polri terhadap organisasi keagamaan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat NTB.

Tentu Polda hadir di tengah kegiatan masyarakat sebagai bentuk perhatian, penghargaan dan dukungan Polri, khususnya Polda NTB, terhadap keberadaan NWDI yang diketahui sebagai salah satu organisasi keagamaan tingkat nasional,” ujarnya.

Menurutnya, peringatan Hultah NWDI ke-91 sekaligus Haul ke-29 Maulana Syaikh TGKH M. Zainuddin Abdul Majid menjadi momentum untuk mengenang sekaligus menghargai perjuangan dan kontribusi para pendiri organisasi dalam membangun kehidupan masyarakat melalui pendidikan dan keagamaan.

Kombes Pol. Mohammad Kholid juga menyampaikan ucapan selamat atas Hultah NWDI ke-91. Ia berharap kiprah NWDI ke depan semakin memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

Atas nama keluarga besar Polda NTB mengucapkan selamat Hultah NWDI ke-91. Ini perjalanan yang sangat panjang dan telah banyak berperan dalam meningkatkan pembangunan bangsa dan masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Polda NTB berharap sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan, terus terjalin dalam menjaga kondusivitas daerah. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat persatuan sekaligus mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, harmonis dan berorientasi pada kebaikan bersama. ( red )




Friday, September 11, 2026

Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Ditlantas Polda NTB Nilai Polisi Cilik dan RSPA


N
ewsmetronntb.com_ LOMBOK  TIMUR  NTB        Subdit Kamsel Ditlantas Polda NTB melaksanakan penilaian perlombaan Polisi Cilik (Pocil) dan penilaian Road Safety Partnership Action (RSPA) dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas ke-71, Pada tanggal Kamis,  (10/09/2026)

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WITA tersebut dipusatkan di Polres Lombok Timur dengan sasaran Polisi Cilik Polres Lombok Timur dan Polisi Cilik Polres Lombok Tengah.  Rangkain pelaksanaan kegiatan yang berlangsung mulai dari penilain perlombaan Polisi Cilik sekaligus Penilaian RSPA dalam rangka menyambut Hari ulang tahun Lalu Lintas ke-71.

Penilaian dilakukan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menyambut HUT Lalu Lintas ke-71 sekaligus mendorong pembinaan disiplin, kedisiplinan berlalu lintas, serta kesadaran keselamatan berlalu lintas sejak usia dini.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Muhammad Kholid, S.I., M.M menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menanamkan budaya tertib dan keselamatan berlalu lintas kepada generasi muda. Menurutnya Polisi cilik dapat memberikan contoh baik dalam lingkungan sekolah atau Masyarakat untuk menerapkan disiplin dan tertib berlalu lintas, 

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar. Penilaian tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan Polisi Cilik serta memperkuat sinergi dalam mewujudkan budaya keselamatan berlalu lintas di wilayah NTB. (! red



Tim URC Satreskrim Polres Lombok Timur Berhasil Lumpuhkan Buronan


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TENGAH  NTB. 
  
Tim URC Satreskrim Polres Lombok Timur pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 14.30 WITA berhasi meringkus seorang buronan berinisial " H  (  pria 41 tahun ) Ia merupakan terduga  Pelaku curanmor  , Penagkapan terhadapnya berlokasi disalah satu vila di Desa Mawun, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus dugaan curas yang terjadi di Jalan Raya Swawi, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur pada beberapa bulan yang lalu , yakni tepatnya  pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WITA  dengan korbanya  sdr.  Edi Erwin ( pria 20 thn ) seorang mahasiswa asal Dusun Paremas, Desa Paremas, Kecamatan Jerowaru.

Saat kejadian, korban bersama seorang saksi tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DR 4050 ZH.

Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihadang oleh dua orang yang diduga sebagai pelaku. Salah seorang di antaranya diduga membawa senjata tajam jenis parang, sedangkan pelaku lainnya membawa potongan

Dalam situasi tersebut, korban dan saksi menghentikan laju kendaraan. Salah seorang pelaku kemudian diduga memegang sepeda motor sambil mengancam korban.

Merasa keselamatannya terancam, korban bersama saksi memilih menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motor berikut kunci kontaknya. Kedua pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut ,  Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jerowaru 

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Arie Kusnandar AR. S.Tr.K  S.I.K M.M menjelaskan setelah menerima laporan selanjutnya Ia perintahakan  Tim URC  melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.   

Hasil penyelidikan tTim Opsnal berhasil  mengendus keberadaan terduga pelaku yang sedang bekerja di sebuah vila di wilayah Desa Mawun, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. jelas Kasat Reskrim  Polres Lotim  ( 10/9/2026 ) 

Lanjut dalam penjelasanya  ,  Tim URC kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan  Namun. proses pengamanan terhadap "  H. ( 41 thn )  tidak berlangsung mudah. Saat hendak diamankan terduga  melakukan perlawanan terhadap sehinga  Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur berhasil lumpuhkan  pelaku 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DR 4050 ZH yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terhadapnya akan dijerat dengan pasal Pasal 479 KUHP  dengan ancaman pidana penjara. ( red

Wednesday, September 9, 2026

Ini Tangapan Advokat Senior H , Hulain Terkait Pekara wartawan Mugni Ilma

 


Newsmetrontb.com_ SELONG  LOMBOK  TIMUR  NTB,
Persidangan perkara wartawan Mugni Ilma  memunculkan titik krusial  Pelapor  Sofyan  Direktur. PDAM  Lombok Timur mengatakan bahwa  ia dipaksa oleh  terdakwa  melalui  percakapan telepon untuk membayar uang sebagai syarat penghapusan berita. 

Namun satu pertanyaan mendasar mengemuka, benarkah ada pemaksaan itu ?  Dan siapa yang mendengar percakapan tersebut ?

Keterangan pelapor yang menyatakan dirinya "dipaksa" kini menjadi satu-satunya dasar tuduhan pemerasan hukum  , Namun tanpa saksi yang mendengar langsung  kemudian tanpa rekaman dan tidak  ada  bukti pendukung , Maka klaim tersebut menghadapi ujian kebenaran yang berat dipersidangan.

Dalam dakwaan maupun keterangan dipersidangan, pelapor menyebutkan pemaksaan terjadi melalui percakapan telepon antara terdakwa dan saksi  Lalu Purnama Adiguna, S.H yang kemudian menyampaikannya kepada pelapor.

Namun fakta yang terungkap justru memunculkan keraguan besar, karena tidak ada saksi yang mendengar langsung percakapan telepon tersebut. Baik pelapor maupun pihak lain tidak berada ditempat saat percakapan berlangsung. 

Selain itu tidak ada rekaman percakapan telepon yang diajukan oleh JPU sebagai barang bukti untuk membuktikan adanya nada ancaman, tekanan, pemaksaan. Artinya antara Pelapor dan Terdakwa pada saat itu tidak berbicara secara langsung melainkan Pelapor hanya menerima laporan dari orang kepercayaan, pelapor yang meminta agar berita tersebut dihapus.

Kalau dari fakta yang terungkap dipersidagan  saksi L.Pung yang  meminta kepada terdakwa untuk menghapus berita tersebut dan juga menyampaikan adanya nominal uang sebesar Rp. 8 jt

Begitu juga dengan anggota polisi yang melakukan penangkapan dilokasi kafe mengaku tidak mendengar percakapan soal uang maupun ancaman, karena posisi pengintaian berjarak sekitar 5 meter dan tidak ada suara keributan.

"Jika pelapor tidak mendengar sendiri, tidak ada rekaman dan yang menyampaikan soal uang justru orang kepercayaannya sendiri, lalu bagaimana kita bisa percaya itu benar pemaksaan ?

 Bisa jadi justru sebaliknya, perantara yang mengajukan soal uang duluan, lalu diklaim sebagai permintaan terdakwa."ujar H. Hulain 

 Tokoh senior advokat sekaligus sesepuh LSM Lombok Timur, H. Hulain, memberikan tanggapan tajam terkait keterangan pelapor yang mengaku "dipaksa lewat telepon" tersebut.

Dalam hukum pidana, pengakuan pelapor saja belum cukup untuk menjatuhkan pidana. Apalagi kalau pelapor itu sendiri tidak mendengar langsung  tapi hanya menerima kabar dari orang lain. Keterangan seperti itu namanya KETERANGAN KABAR KABARAN, bukan keterangan saksi yang sah!"

 H. Hulain menegaskan, unsur pemaksaan dalam tuduhan pemerasan harus dibuktikan dengan bukti yang sah dan meyakinkan, bukan sekadar pengakuan sepihak.

Pasal 482 dan 483 KUHP menuntut adanya PAKSAAN atau ANCAMAN dari terdakwa. Kalau pelapor bilang “saya dipaksa”, tapi tidak ada satu orang pun yang mendengar, tidak ada rekaman dan yang mengantar uang justru orang kepercayaannya sendiri, lalu dimana bukti paksaan itu ?

 Bisa saja justru pihak pelapor melalui perantaranya yang “menawarkan uang duluan”, lalu diklaim sebagai pemerasan untuk menjebak wartawan tersebut!"

Lebih lanjut H. Hulain mempertanyakan, siapa yang pertama kali menyebutkan nominal uang dalam percakapan telepon itu ?

 Kalau ternyata perantara yang bertanya 'berapa yang diminta terus  pemerasannya dimana , Ini kan namanya tawar-menawar,bukan pemerasan.    Dan kalau pihak pelapor yang menawarkan uang duluan untuk menghapus berita, maka yang terjadi justru PENYUAPAN, bukan pemerasan 

Dan dalam penyuapan, pemberi dan penerima sama-sama bertanggung jawab dan tidak boleh hanya menangkap wartawannya saja!"

Menurut H. Hulain, secara yuridis, terdapat beberapa hal mendasar yang wajib diuji oleh Majelis Hakim atas keterangan pelapor

Siapa yang pertama kali menyebutkan soal uang ditelepon ? Jika perantara, pelapor maka perbuatan terdakwa bukan termasuk dalam ranah tindak pidana pemerasan. 

Dalam percakapan via telepon tersebut apa ada ditemukan rekaman percakapan, jika tidak ada bukti berupa rekaman percakapan, maka delik ancaman tersebut menjadi tidak terbukti.

Lalu siapa saksi yang mendengar percakapan itu ? Jika tidak ada saksi yang melihat dan mendengar secara langsung, maka keterangan pelapor tidak didukung bukti.

Lalu mengapa pelapor tidak berbicara langsung dengan terdakwa? Tapi menggunakan perantara, maka hal itu akan memungkinkan adanya “manipulasi informasi”.

Yang menjadi pertanyaan kritis saya, "ujar H. Hulain, mengapa perantara tidak ditetapkan sebagai tersangka ? dan kenapa hanya penerima suap yang diproses, hal ini tentu tidak konsisten dan terkesan tebang pilih. 

Lebih lanjut H. Hulain yang juga akrab disapa dengan HaHu ini menyatakan “keterangan pelapor yang hanya mendengar dari pihak lain tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna tanpa didukung oleh bukti tambahan berupa saksi langsung, rekaman, kesesuaian fakta, klaim "dipaksa melalui telepon" dapat diabaikan oleh hakim karena belum memenuhi syarat pembuktian minimal.

Kini persidangan di Pengadilan Negeri Selong menghadapi satu titik krusial, apakah klaim "dipaksa lewat telepon" itu benar-benar terjadi, justru itu sebagai narasi yang disusun belakangan untuk mengkriminalisasi wartawan?.

H. Hulain menutup pernyataannya dengan pesan tegas "Hakim wajib bertanya. SIAPA YANG MEMULAI SOAL UANG ? Kalau wartawan baru bisa dibicarakan pemerasan. 

Tapi kalau pihak pelapor, perantaranya yang menawarkan duluan,  maka tuduhan itu gugur dan justru pihak pelapor yang harus dipertangung jawabkan atas dugaan penyuapan. Jangan sampai hukum hanya menjadi alat untuk membungkam pemberitaan yang tidak nyaman bagi pejabat publik. Kebenaran harus berdiri di atas bukti, bukan diatas pengakuan sepihak!"

Persidangan perkara ini masih berlanjut. Masyarakat Lombok Timur menanti, apakah klaim "dipaksa lewat telepon" itu benar-benar terjadi, justru itu sebagai jerat yang disiapkan dari awal. " Pungkas Hulain . ( red

 

Monday, September 7, 2026

Kuasa Hukum Mugni Kecewa Lantaran Sidang Ditunda , JPU Tidak Bisa Hadirkan Ahli


 Newsmetrontb.com_ SELONG LOMBOK TIMUR       Tim penasihat  hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa jurnalis Mugni Ilma dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 482, 483, dan 433 KUHP  Gugur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat  , hal tersebut  disampaikan saat sidang ditunda Majelis Hakim  di Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur 

Selaku  Kuasa Hukum  terdawa Mugni Ilma. Herman Suranggana SH.MH.  menegaskan bahwa  pihaknya  sangat berkepentingan  agar  JPU dapat menghadirkan ahli pidana dan Ahli Dewan Pers  karena  Ada hal-hal fundamental terutama tentang dasar pikiran dari pendapat ahli pidana terkait dakwaan 482, 483, 433,"  Ungkapnya ( 07/09/2026;)  

Menurut Herman  Suranggana, , dari rangkaian persidangan sejauh ini apa yang di dakwan JPU pada  ketiga pasal tersebut tidak terpenuhi unsurnya  dapat dibuktikan oleh jaksa  Penuntut  Umum.

Dari sidang pertama sampai sidang keempat kelima hari ini, kami melihat unsur dakwaan tiga pasal itu runtuh, hancur. Tidak ada artinya. Tidak dibuktikan oleh jaksa. Artinya dakwaan itu tidak memiliki jasad," Tegas " Herman Suranggana ( 07/09/2026 ) 

Selaku  Kuasa hukum terdakwa Mugni Ilma , Ia  juga menyoroti adanya potensi kriminalisasi terhadap profesi jurnalis dalam perkara ini. Ia meminta proses hukum berjalan secara fair agar tidak menjadi preseden buruk bagi insan pers.

Ini harus dibereskan. Proses hukum ini harus fair. Jangan sampai ini jadi preseden buruk bagi kawan-kawan," katanya.

Lanjut olehnya Ia  menambahkan  Selain ahli pidana, pihaknya juga mendesak majelis hakim menghadirkan ahli forensik digital. Permintaan itu untuk menguji keterangan pelapor yang dinilai kontradiktif di persidangan.

Ada keterangan yang bertentangan dari pelapor. Di satu sisi dia menyatakan memberikan secara sukarela, di sisi lain dia merasa dipaksakan lewat telepon. Nah komunikasi lewat telepon itulah yang kita minta ahlinya untuk menunjukkan. Kalau tidak ada, berarti omong kosong," jelasnya.

 Herman Surangga ,  juga menyinggung soal bukti pengiriman yang diajukan jaksa. Setelah diperiksa majelis hakim, bukti tersebut tidak memuat bukti penerimaan dan tanggal pengiriman. 

Tadi hakim menanyakan. Jaksa menyampaikan bukti pengiriman, tapi setelah diperiksa majelis ternyata tidak ada bukti penerimaan, tanggal berapa. Ini dipertanyakan, apakah benar dikirim atau tidak," ujarnya.

Majelis hakim sendiri telah memerintahkan jaksa untuk segera menghadirkan perwakilan Dewan Pers dalam waktu satu minggu.

Terahir Herman Suranggana SH.MH  menyatakan optimis dakwaan yang dilayangkan tidak dapat dibuktikan oleh JPU , Kita tunggu sidang berikutnya. Penasihat hukum terdakwa  merasa yakin bahwa pasal-pasal dakwaan itu tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya. ( red

Thursday, September 3, 2026

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Narkoba


Newsmetrontb.com_ SELONG  LOMBOK TIMUR  NTB
Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dalam kegiatan penangkapan dan penggeledahan yang berlangsung di Dusun Kebun Baru, Kelurahan Sandubaya, Kabupaten Lombok Timur, pada Rabu (2/9/2026) malam.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 18.00 WITA terkait dugaan kepemilikan, penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Menindak Lanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan  penyelidikan dan penindakan , Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas melakukan penggeledahan di rumah milik SSNR yang berada di Dusun Kebun Baru, Kelurahan Sandubaya.

Saat dilakukan  pengerbekan Tim Opsnal berhasil  mengamankan empat orang terduga pelaku  3 orang perempuan  dan I Orang  laki _ laki  meteka diantaranya yakni   _ berinisial  HP ( L )  SSNR ( p ) , SHJR ( P )  dan FDAF ( p ) 

Kemudian saat dilakukan pengeledahan  dikamar  sdr. HP dan sdri. SSNR, petugas menemukan satu klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram  dan  plastik klip kosong, tabung kaca, gunting, korek api gas, sekop, serta  HP 

Sementara itu dikamar  sdri. SHJR, petugas menemukan satu poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, telepon genggam dan uang tunai sedangkan  dikamar sdri.  FDAF, ditemukan satu poket  narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram, satu alat hisap, plastik klip kosong dan satu unit telepon gengam  jadi total   barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang diamankan  sebanya  1,00 gram berat brutto

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, HP, SHJR dan FDAF diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Selong, sedangkan SSNR diduga sebagai pengguna.

Saat ini para terduga berikit barang buktinya telah diamanakan di satresknarkoba plolres Lombok Timur  guna menjalaninproses hukum lebih  lanjut dan oleh penyidik  akan di jerat  dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tetakhir Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi saat do confirmasi menambahakan bahwa Saat ini penyidik  sedang melakukan proses  pemeriksaan terhadap para terduga pelaku serta mendalami asal-usul barang  narkotika tersebut ,   Dan  Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara, pembuatan laporan polisi dan proses pemberkasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ," Pungkasnya .( red

Tim Brantas BNNP NTB Tangkap Terduga Pelaku Perngedar Narkoba Asal Dasan Baru Aikmel


Newsmeteontb.com_ AIKMEL  LOMBOK  TIMIR 
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB mengamankan Seorang pria berinisial M alias  ON dirumahnya  di Dasan Bagek Barat Kampung Baru, Desa Aikmel  Lombok Timut , yang bersangkutan ditabgkap lantara diduga menjadi pegedar narkoba diwilayah  sekitar pada hari  Senin ( 24 08/2026 Sekitar pukul 18 ; 30  WITA,     Saat dilakukan  penangkapan  dan pegeledahan terhadap terduga  Tim Brantas BNNP menemukan sebanyak  sembilan paket sabu  sebanyak  4,7 gram berat brutto 

Kombes Pol Darsono Setyo Adjie dalam keterangan tertulisnya membenarkan pengungkapan  tersebut , lamjut Ia  menjelaskan bahwa  dari sembilan paket sabu  yang disita dari terduga M als ON  sudah dibagi menjadi 
 kemasan kecil  ( paket kecil )  dengan tujuan agar lebih mudah dipasarkan.' Jelasnya  ( 02/092026 )

Hasil pemeriksaan  mengungkap fakta bahwa  sdr. M mengaku telah melakukan aktivitas peredaran sabu sebanyak tiga hingga empat kali dalam kurun waktu sekitar satu hingga dua bulan terakhir.

BNN NTB juga menemukan indikasi bahwa sebagian sabu yang dikuasai M telah sempat diedarkan Salah satu transaksi bahkan dilakukan dengan cara pembeli menggadaikan telepon selulernya untuk memperoleh uang guna membeli paket sabu 

Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap sejauh mana aktivitas peredaran yang dilakukan M di wilayah Aikmel.

Saat dilakukan pengembagan oleh Tim Brantas BNNP  terduga M Als ON  mengaku  Ia  memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang berada di sekitar wilayah Aikmel dengan cara membeli juga dari  A  yang saat ini masih dalam  pendalam. " ungkap Kombes Pol. Darsono

Atas  perbuatannya saat ini  terduga  M als ON berikut barang buktinya diamankan di BNNP NTB  oleh penyidik  dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) Lampiran II jo Pasal 82 Lampiran III UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . ( red






Monday, August 24, 2026

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Lombok Timur Kunjung Lapas Kelas IIB Selong

 


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR NTB Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Lombok Timur melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Senin (24/8/2026) Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat sinergitas antara Polres Lombok Timur dengan Lapas Kelas IIB Selong.


Sinergi yang sudah terjalin dengan  baik dari  pejabat sebelumnya  agar ditingka tkan oleh pekabat yang baru sehingga  dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungn Lapas maupun wilayah hukum polres  Lombok Timur  semakiu aman dan  kondusif.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres bersama PJU meninjau fasilitas kesehatan, memantau situasi Lapas, serta melihat secara langsung berbagai program pembinaan yang diberikan kepada warga binaan.

Program tersebut di antaranya berupa kegiatan yang bertujuan memberikan keterampilan dan keahlian kerja kepada warga binaan sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas IPTU Laalu .Rusmaladi menyampaikan bahwa sinergitas antara kepolisian dan Lapas sangat penting dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif.

Kunjungan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Timur untuk terus membangun komunikasi dan sinergitas dengan Lapas Kelas IIB Selong.

 Kami berharap koordinasi yang sudah terjalin dapat semakin ditingkatkan, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pembinaan terhadap warga binaan,” UngkapNya ( 24/08/ 2026 )

Polres Lombok Timur juga memberikan dukungan terhadap program pembinaan yang dilaksanakan pihak Lapas, sehingga warga binaan memiliki keterampilan dan bekal positif ketika nantinya kembali ke masyarakat.

Kasi  Humas. lPTU Lalu Rusmaladi  menambahkan bahwa Ia mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan masa menjalani pidana ini sebagai momentum untuk memperbaiki diri agar  setelah  kembali ke masyarakat, tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi. " imbuhnya  

 Kesempatan tersebut, Kapolres  Lombok Timur AKBP  Ariakta  Gagah  Nugraha  SIK .MH  juga memberikan motivasi kepada para warga binaan agar senantiasa mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik serta menghindari perselisihan dan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas. " Pungkasnya  ( red


Ini Kata Kapolres Lombok Timur Saat Berikan Arahan Apel Pagi


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR  NTB 
Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H.,  memimpin apel pagi yang berlangsung di Lapangan Patriatama, Kabupaten Lombok Timur, Senin (25/8/2025). Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.

Kapolres mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh personel sehingga pelaksanaan tugas-tugas kepolisian selama ini dapat berjalan dengan lancar.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, sehingga tugas-tugas Kepolisian yang kita emban dapat berjalan dengan lancar,” ujar Kapolres dalam arahannya.

Selain memberikan apresiasi atas pelaksanaan tugas, Kapolres juga menyampaikan penghargaan atas respons cepat personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat harus benar-benar dirasakan, terutama ketika masyarakat membutuhkan bantuan dan pelayanan kepolisian.

“Kita harus memastikan bahwa Polri dapat hadir di tengah-tengah masyarakat saat dibutuhkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin dan menghindari berbagai bentuk pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum.

Ia meminta seluruh anggota untuk saling mengingatkan dan menjaga satu sama lain agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi Polri.

“Saya berpesan kepada seluruh personel untuk menghindari pelanggaran, apa pun bentuk pelanggaran itu. Mari kita saling mengingatkan. Saya tidak mau melihat anggota saya bermasalah atau melanggar hukum,” ungkapnya.

Kapolres juga menekankan pentingnya memperhatikan setiap arahan dan atensi pimpinan. Menurutnya, kekompakan dan semangat dalam menjalankan tugas harus terus dipertahankan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di akhir arahannya, Kapolres kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah menjalankan tugas dengan baik. Ia berpesan agar seluruh anggota tetap menjaga kekompakan, kesehatan, serta semangat dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Terima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang telah bertugas dengan baik. Atensi pimpinan jangan diabaikan, tetap jaga kekompakan, tetap semangat, jaga kesehatan, dan tetap layani masyarakat dengan baik,” pungkasnya.

Apel pagi tersebut menjadi momentum bagi seluruh personel Polres Lombok Timur untuk memperkuat kedisiplinan, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan kehadiran Polri yang responsif dan humanis di tengah masyarakat. ( red

Kapolres Lombok Timur Turun Langsung Ke Lokasi Kebakaran di Anjani

 


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR NTB    Tepatnya pada hari minggu malam  sekitar pukul 19 : 00 Wita  penghuni asrama putra pompes mualimin NW Anjani dibuat panik lantara hunian mereka mengalami  kebakaran  pada Minggu, 23 Agustus 2026. , atas kejadian. tersebut  masyarakat menghubungi Hotline Kepolisian 110 untuk melaporkan adanya kebakaran di lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan, pengecekan serta penanganan awal bersama pihak terkait.

Setibanya di lokasi Petugas kemudian membantu proses penanganan kebakaran serta melakukan pendataan terhadap kondisi bangunan dan barang-barang yang terdampak.

Kapolres Lombok Timur AKBP ARIAKTA GAGAH NUGRAHA, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Kepolisian akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Ia  juga mengapresiasi kesadaran masyarakat yang dengan cepat menghubungi Hotline 110, sehingga informasi mengenai kejadian kebakaran dapat segera diterima oleh pihak Kepolisian dan ditindaklanjuti.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya kejadian yang membutuhkan kehadiran atau penanganan petugas,”  Himbau AKBP Ariakta Gagah  Nugraha  SIK.MH 

Dalam peristiwa tersebut, Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya kebakaran serta menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pendataan selesai dilakukan.

Sementara itu, Kasihumas  IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kebakaran, khususnya dengan memastikan peralatan listrik, kompor, maupun sumber api lainnya dalam kondisi aman sebelum meninggalkan tempat.

Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan. Apabila menemukan kejadian yang membutuhkan kehadiran Kepolisian, segera hubungi Hotline 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Lombok Timur agar tetap aman dan kondusif.”

Polres Lombok Timur berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta merespons setiap laporan dan kejadian secara cepat, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. " Pungkas  IPTU .L.Rusmaladi  ( red )

Friday, August 21, 2026

Tim URC Polres Loombok Timur Tangkap Terduga Pelaku Curas

 


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR  NTB Tim Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Selong berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD (46), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di wilayah Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Aksi curas tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.45 WITA. Pelaku diduga membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja RR setelah melakukan kekerasan terhadap korban saat proses transaksi jual beli kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta.

Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan, Tim Unit Reaksi Cepat berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas sempat memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Karena pelaku tetap melawan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak tujuh kali. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lombok Timur bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. ( red



Kapolres Lombok Timur Ajak Tingkatkan Kamttibmas Aktifkan Poskamling


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR
Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., bersama Kasat Binmas Polres Lombok Timur AKP Budi Marjoko dan personel Sat Binmas melaksanakan pengecekan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di wilayah Kabupaten Lombok Timur, Kamis (20/8/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 Wita tersebut menyasar Poskamling Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, dan Poskamling Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres bersama rombongan berinteraksi langsung dengan awak Poskamling sekaligus memberikan motivasi agar kegiatan Satkamling terus diaktifkan setiap malam.

Kapolres Lombok Timur menekankan pentingnya membangun komunikasi dan hubungan yang baik antarwarga. Menurutnya, komunikasi yang kuat di tengah masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mendeteksi serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sejak dini.

Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan, membangun komunikasi yang baik dan saling peduli terhadap situasi di sekitar,” ujar AKBP Ariakta Gagah Nugraha.

Kepada awak Poskamling, Kapolres juga meminta agar tetap aktif dan kompak dalam mendukung peran Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Keberadaan Poskamling diharapkan tidak hanya menjadi tempat berjaga, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kebersamaan dan kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lombok Timur bersama Kasat Binmas dan personel juga melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan kegiatan Satkamling di kedua lokasi. Kegiatan tersebut turut dihadiri Forkopimca masing-masing kecamatan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta awak Poskamling.

Melalui kegiatan pengecekan secara langsung tersebut, Polres Lombok Timur menunjukkan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan masyarakat dan seluruh unsur terkait dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lombok Timur. ( red



Thursday, August 20, 2026

Polri Dorong Percepatan Swasembada Melalui Penanaman Bawang Putih


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR  NTB 
Polri terus memperkuat dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional melalui percepatan swasembada bawang putih. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penanaman bawang putih serentak, panen raya, serta groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolri jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan serta Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Rangkaian kegiatan menjadi bagian dari sinergi lintas sektor dalam meningkatkan produksi bawang putih nasional sekaligus memperkuat ekosistem pertanian dari hulu hingga hilir.

Kapolri menegaskan, upaya percepatan swasembada pangan merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia mampu mandiri di tengah ketidakpastian situasi global.

Bapak Presiden selalu menekankan bahwa di tengah situasi eskalasi global yang tidak menentu seperti ini, kita semua harus mandiri, khususnya di bidang ketahanan pangan. Oleh karena itu, ini menjadi perintah dari beliau yang harus kita tindak lanjuti sehingga program ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Kapolri.

Dalam mendukung percepatan swasembada bawang putih, Polri bersinergi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan mitra strategis telah memperoleh potensi lahan terverifikasi seluas 2.593,1 hektare yang tersebar di 17 Polda. Dari luasan tersebut, 927,6 hektare telah ditanami dengan proyeksi produksi mencapai 9.276 ton. Program tersebut turut memberdayakan 117 kelompok tani dengan melibatkan 2.257 petani.

Kapolri menyebut potensi lahan tersebut masih dapat diperluas sebagai bagian dari akselerasi peningkatan produksi bawang putih nasional.

Kita memiliki potensi luas lahan sebesar 2.593,1 hektare yang tersebar di 17 Polda. Dan ini kalau memang ada kebijakan lanjut untuk memperluas luasan ini, tentunya kita mengharapkan luasan ini bisa bertambah sehingga kemudian apa yang menjadi cita-cita dari Bapak Presiden betul-betul bisa kita eksekusi dengan baik,” kata Kapolri.

Pada kegiatan hari ini, penanaman bawang putih dilaksanakan secara serentak di 14 Polda pada lahan seluas 279,5 hektare. Penanaman tersebut diproyeksikan menghasilkan sekitar 2.795 ton bawang putih yang dapat dipanen pada kuartal IV 2026. Sementara itu, tiga Polda lainnya akan melaksanakan penanaman menyesuaikan masa tanam di wilayah masing-masing.

Khusus di Sembalun, dilaksanakan panen raya bawang putih pada lahan seluas 105 hektare dengan potensi hasil mencapai 1.050 ton. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri seluas 250 meter persegi dengan kapasitas penyimpanan mencapai 300 ton bawang putih. Keberadaan gudang tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan pascapanen melalui penyediaan sarana penyimpanan yang memadai, sehingga kualitas hasil produksi dapat tetap terjaga sebelum diserap dan didistribusikan.

Kapolri juga menyoroti tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor bawang putih. Menurutnya, kebutuhan nasional yang jauh lebih besar dibandingkan produksi dalam negeri menjadi tantangan yang harus dijawab melalui peningkatan produktivitas dan perluasan sentra produksi.

Saat ini bawang putih masih memiliki ketergantungan impor sangat tinggi, kurang lebih 90 sampai 95 persen. Sementara produksi kita saat ini masih di antara 34.000 sampai 40.000 ton, sementara kebutuhan nasional kita 600.000 ton per tahun. Artinya, ini adalah tantangan bagi kita semua untuk bagaimana kita mengulang kejayaan yang pernah terjadi saat itu, kita telah mencapai swasembada bawang putih,” ujar Kapolri.

Dukungan terhadap sektor produksi juga diperkuat melalui pemberian alat dan mesin pertanian. Polri akan memberikan 81 unit hand tractor dan 5 unit pompa air tenaga surya. Kementerian Pertanian turut memberikan 9 unit hand tractor, 1 unit traktor roda empat, serta 19 unit pompa air, sedangkan PT Pupuk Indonesia memberikan bantuan 17 ton pupuk.

Menurut Kapolri, dukungan sarana produksi tersebut diperlukan untuk memastikan peningkatan luas lahan dapat diikuti dengan produktivitas pertanian yang optimal.

Harapan kita semua, kita bisa melaksanakan swasembada, masyarakat kita, petani kita juga sejahtera dan Indonesia betul-betul memiliki kedaulatan di negeri sendiri,” tegasnya.

Selain memperluas lahan tanam, Polri bekerja sama dengan Kelompok Tani Pusuk Pujata untuk mengembangkan bibit bawang putih yang dapat dibudidayakan pada wilayah dengan ketinggian kurang dari 1.000 meter di atas permukaan laut. Pengembangan tersebut diharapkan membuka peluang perluasan sentra produksi bawang putih ke wilayah dataran yang lebih rendah.

Kapolri mendorong agar riset dan pengembangan bibit unggulan terus dilakukan, termasuk pengujian budidaya bawang putih pada wilayah dengan ketinggian di bawah 1.000 meter di atas permukaan laut.

Kalau ini bisa berhasil, artinya di bawah ketinggian 900 meter pun kita bisa menanam. Artinya kalau itu bisa berjalan maka akselerasi swasembada pangan, khususnya bawang putih nasional, betul-betul bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” kata Kapolri.

Melalui kolaborasi dari hulu hingga hilir tersebut, Polri berharap produksi bawang putih dalam negeri terus meningkat, ketergantungan terhadap impor dapat dikurangi, sekaligus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan petani dan mendukung terwujudnya swasembada bawang putih nasional.

Terus semangat dan kita sama-sama tunjukkan bahwa Indonesia bisa swasembada, khususnya bawang putih,” tutup Kapolri. ( red ).



Penasihat Hukum Mugni Ilma Tegaskan Semua Dakwaan JPU Gugur



Newsmetrontb.com _ SELONG LOMBOK TIMUR
  Tim Penasihat Hukum terdakwa Mugni Ilma menegaskan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (  JPU ) Manik Artha Adihitama SH. tidak terbukti dalam fakta persidangan yang digelar pada hari rebo. ( 19/08/2026 )  di Ruangan Cakra PN Selong  Lombok Timur.

Hal tersebut  terungkap berdasarkan  keterangan saksi korban berikut  jalannya pemeriksaan perkara hingga pandangan ahli pidana yang telah menlakukan uji materi pekara pidana tersebut

Kesempatan tersebut  saksi  Sopian Hakim  yang menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Lombok Timur sekaligus korban dalam perkara  ini. ( dugaan pemerasaan )  mengakui dimuka persidangan tidak pernah ada bentuk pemaksaan maupun kekerasan pengancaman  yang dilakukan oleh terdakwa sdr Mugni Ilma.

Sementara itu  Herman Soeranggana SH.MH selaku Penasihat hukum terdakwa menjelaskan bahwa  dakwaan Pertama terkait Pasal 482 KUHP  tentang pemerasan sama sekali tidak memenuhi unsur , karena Menurutnya  tidak pernah ada tindakan pencemaran tertulis yang dilakukan terdakwa demi memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak korban. '" Jelasnya pada media kamis ( 20/08/2026 ) 

Lanjut olehnya menambahkan  bahwa  terhadap dakwaan yang  Kedua terkait Pasal 483 KUHP mengenai pengancaman juga dinilai tidak terbukti dan tidal memenuhi unsur , hal ini terbukti  dari keterangan saksi dan  korban  dipersidagan  

Dan pihak korban sendiri mengonfirmasi bahwa tidak pernah ada unsur pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa sdt Mugni Ilma " Imbuh Herman Soeranggana SH.MH. 

Untuk diketahui bahwa Fakta di persidangan mengungkapkan bahwa kedudukan terdakwa dalam pembuatan berita tersebut adalah murni sebagai wartawan  dengan kepetingan informasi publik

Dan terdakwa tentunya  menjalankan profesinya berlandaskan Kode Etik Jurnalistik serta fungsi pers untuk kepentingan umum dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat," ujar  Herman Soeranggana SH.MH. 

Lebih lanjut selaku penasehat Hukum Herman Soeranggana  SH.MH. menekankan bahwa substansi berita yang diunggah pada 10 Maret 2026 merupakan fakta yang benar, meskipun peristiwa tersebut  terjadi sekitar delapan tahun lalu. 

Karena isi pemberitaan yang dimuat  memang kebenaran faktual dan dilakukan dalam kapasitas produk jurnalistik demi kepentingan publik

Dan hal ini menunjukan  bahw unsur pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Ketiga (Pasal 433 KUHP) tidak terbukti secara hukum. " Jelasnya.

Gugurnya seluruh dakwaan JPU ini juga diperkuat oleh pendapat ahli pidana  yang menyatakan bahwa tuduhan pemerasan dan pengancaman terhadap terdakwa tidak terpenuhi. 

Pandangan ahli tersebut selaras dengan seluruh fakta materiil yang terungkap selama proses pembuktian.

Terakhir  Herman Soeranggana SH.MH. selaku penasehat Hukum  terdakwa  Mugni Ilma  memberikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan secara independen, benar dan objektif. " Pungkasnya .  ( red

Polres Lombok Timur Gelar Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek Jajaran

 


Newsmetrontb.com_SELONG LOMBOK TIMUR  Polres Lombok Timur menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Wakapolres, Kabag SDM, Kasat Samapta, Kapolsek Sikur, Kapolsek Jerowaru, Kapolsek Sakra Barat, dan Kapolsek Montong Gading, Kamis (20/8/2026)

Upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Lombok Timur tersebut dimulai pukul 08.09 Wita dan dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H. Kegiatan dihadiri para Kabag, Kasat dan Kasi, para Kapolsek jajaran bersama Ketua Ranting Bhayangkari, serta personel Polres Lombok Timur dan perwakilan Polsek jajaran.

Rangkaian upacara meliputi pembacaan keputusan Kapolda NTB, penanggalan dan penyematan tanda jabatan, pengambilan sumpah jabatan, serta penandatanganan berita acara dan pakta integritas.

 Sertijab tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor: KEP/541/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026 sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam amanatnya, Kapolres Lombok Timur menyampaikan bahwa serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang dilaksanakan secara terencana. Kepada pejabat lama, Kapolres menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian selama menjalankan tugas di Polres Lombok Timur.

Jabatan bukan merupakan hak, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada institusi, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, pejabat yang baru harus segera memahami tugas pokok, karakteristik wilayah, dinamika kamtibmas, serta berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan kerjanya,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menekankan kepada pejabat baru agar segera melakukan konsolidasi, membangun komunikasi yang efektif, serta meningkatkan pengawasan terhadap anggota.

 Khusus kepada Wakapolres dan Kabag SDM, diharapkan mampu memperkuat manajemen internal, meningkatkan disiplin dan profesionalisme personel, serta melaksanakan pembinaan sumber daya manusia secara objektif dan transparan.

Sementara kepada Kasat Samapta dan para Kapolsek, Kapolres meminta agar meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat dengan mengedepankan pemolisian yang responsif, prediktif dan humanis, namun tetap tegas terhadap setiap gangguan keamanan dan pelanggaran hukum.

Para Kapolsek harus mampu menjadi pemimpin di wilayah masing-masing, memahami persoalan masyarakat hingga tingkat desa dan dusun, serta memperkuat sinergitas dengan TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Kapolres mengingatkan seluruh pejabat agar tidak terjebak pada rutinitas administratif semata. Keberhasilan pelaksanaan tugas harus diukur dari kemampuan dalam menyelesaikan persoalan, mencegah gangguan kamtibmas, serta memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan tugas dengan prinsip profesional, proporsional, prosedural dan akuntabel, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Tidak ada kelompok pejabat lama maupun pejabat baru. Yang ada adalah satu institusi, satu komando, dan satu tujuan, yaitu mewujudkan Polri yang Presisi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas AKBP Ariakta.

Upacara sertijab selesai sekitar pukul 08.39 Wita dan dilanjutkan dengan acara pisah sambut yang berlangsung di Gedung Dharma Polres Lombok Timur.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lau Rusmaladi, menyampaikan bahwa sertijab merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya pergantian dan penyegaran jabatan ini, diharapkan seluruh pejabat yang baru dapat segera beradaptasi, melanjutkan program yang telah berjalan, serta menghadirkan inovasi dalam pelaksanaan tugas. 

Semangatnya adalah meningkatkan profesionalisme dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Lombok Timur,” ujar Iptu Lau Rusmaladi. ( red

Wednesday, August 19, 2026

Ketua Komisi IV DPR RI Dukung Swasbada Pangan Polri


Newsmetrontb.com_ SEMBALUN LOMBOK TIMUR.  
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendorong penguatan produksi bawang putih dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor sekaligus mengembalikan kejayaan Indonesia sebagai negara yang mampu memenuhi kebutuhan bawang putih secara mandiri.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penanaman bawang putih secara serentak di 14 Polda, panen raya, serta groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, serta sejumlah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, kelompok tani dan pemangku kepentingan terkait.

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto mengapresiasi sinergi seluruh pihak dalam mendorong peningkatan produksi bawang putih nasional. Menurutnya, Indonesia memiliki modal untuk kembali mencapai swasembada, mulai dari ketersediaan lahan, sumber daya petani, hingga pengalaman Indonesia yang pernah mencapai swasembada bawang putih.

Indonesia pernah swasembada bawang putih. Tentunya saat ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk bagaimana kita mengulang kejayaan yang pernah terjadi saat itu,” ujar Titiek.

Menurut Titiek, momentum penanaman bawang putih secara serentak harus menjadi awal gerakan yang konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial. Ia menilai pencapaian swasembada membutuhkan sinergi seluruh pihak, dengan setiap kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Polri, pelaku usaha, kelompok tani, dan pemangku kepentingan bergerak sesuai perannya.

Penanaman bawang putih serentak ini harus menjadi awal gerakan yang konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial, guna mendukung pencapaian swasembada bawang putih,” kata Titiek.

Dalam program tersebut, Polri bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan mitra strategis telah memperoleh potensi lahan terverifikasi seluas 2.593,1 hektare yang tersebar di 17 Polda. Sebanyak 927,6 hektare telah ditanami dengan proyeksi produksi mencapai 9.276 ton. Program tersebut melibatkan 117 kelompok tani dan 2.257 petani.

Sementara pada penanaman serentak 19 Agustus 2026, bawang putih ditanam di lahan seluas 279,5 hektare yang tersebar di 59 Polres pada 14 Polda. Penanaman tersebut melibatkan 110 kelompok tani dan 2.174 petani dengan potensi produksi sekitar 2.795 ton.

Polda NTB menjadi wilayah dengan lahan penanaman terluas, yakni 120 hektare dengan potensi produksi 1.200 ton. Selanjutnya Polda Sumatera Selatan seluas 81 hektare dengan potensi 810 ton dan Polda Jawa Barat seluas 44,58 hektare dengan potensi produksi 445,8 ton.

Tiga Polda lainnya, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah, akan melaksanakan penanaman pada September dan Oktober 2026 dengan menyesuaikan masa tanam di wilayah masing-masing.

Titiek menekankan bahwa peningkatan produksi harus diikuti dengan pembangunan ekosistem bawang putih yang kuat dari hulu hingga hilir. Dukungan tersebut mencakup ketersediaan benih unggul, pupuk, alat dan mesin pertanian, pembiayaan, teknologi, pendampingan, hingga kepastian pasar dan harga.

Dukungan sarana produksi harus benar-benar sampai kepada petani, meliputi benih unggul, pupuk, alat dan mesin pertanian, pembiayaan, teknologi, serta pendampingan dengan memperhatikan ketepatan jumlah, waktu, dan sasaran,” ujar Titiek.

Menurutnya, kepastian pasar menjadi faktor penting agar petani tetap memiliki insentif untuk mempertahankan budidaya bawang putih. Penyerapan hasil panen dan tata niaga perlu diperkuat sehingga peningkatan produksi benar-benar memberikan manfaat bagi petani.

Swasembada tidak hanya berorientasi pada perluasan lahan dan peningkatan produksi, tetapi juga harus membangun ekosistem bawang putih yang kuat serta memberikan manfaat dan keuntungan bagi petani,” katanya.

Di Sembalun, penguatan sektor hilir ditandai dengan panen raya bawang putih pada lahan seluas 105 hektare yang melibatkan sembilan kelompok tani dan 287 petani dengan potensi hasil mencapai 1.050 ton.

Selain itu, dilakukan groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri seluas 250 meter persegi dengan kapasitas penyimpanan hingga 300 ton bawang putih. Gudang tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan pascapanen, menjaga kualitas hasil produksi, serta mendukung proses penyerapan dan distribusi.

Penguatan sektor produksi juga dilakukan melalui bantuan alat dan mesin pertanian. Polri memberikan 81 unit hand tractor dan lima unit pompa air tenaga surya. Kementerian Pertanian memberikan sembilan unit hand tractor, satu unit traktor roda empat dan 19 unit pompa air, sedangkan PT Pupuk Indonesia memberikan 17 ton pupuk.

Titiek juga mendorong pemerintah memiliki roadmap swasembada bawang putih yang jelas dan terukur, meliputi target luas tanam, produktivitas, produksi, dukungan anggaran, serta pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Sentra produksi seperti Sembalun perlu terus diperkuat dan diikuti dengan pengembangan sentra baru di daerah lain.

Komisi IV DPR RI akan terus memberikan dukungan dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya untuk mendorong keberhasilan program swasembada bawang putih,” tegas Titiek.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan penguatan ketahanan pangan merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia mampu mandiri di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian.

Bapak Presiden selalu menekankan bahwa di tengah situasi eskalasi global yang tidak menentu seperti ini, kita semua harus mandiri, khususnya di bidang ketahanan pangan. Oleh karena itu, ini menjadi perintah dari beliau yang harus kita tindak lanjuti sehingga program ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Kapolri.

Bawang putih menjadi salah satu komoditas yang masih menghadapi tantangan besar. Kebutuhan nasional mencapai sekitar 600.000 ton per tahun, sedangkan produksi dalam negeri masih berada di kisaran 34.000 hingga 40.000 ton. Ketergantungan terhadap impor pun masih berada di kisaran 90 hingga 95 persen.

Melalui penguatan produksi dari hulu hingga hilir, sinergi Polri, pemerintah, DPR RI, kelompok tani, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan nasional. ( red



Pariwisata

Politik

Hukrim